Apa itu PSBB, Karantina Wilayah, Lockdown dan Darurat Sipil, Apa Bedanya?

Lockdown – Selama masa pandemi wabah virus Corona (Covid-19) menyerang Indonesia, beberapa istilah pun mulai naik popularitasnya. Baru-baru ini saja, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah. Namun, kebijakan yang akan diambil adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa PSBB ini akan didampingi dengan kebijakan darurat sipil sebagai upaya lanjutan penanganan wabah Covid-19. Lantas, apakah yang dimaksud dengan istilah PSBB, karantina wilayah, lockdown, dan darurat sipil ini? Untuk penjelasannya, baca informasi berikut ini.

Perbedaan PSBB, Karantina Wilayah, Lockdown dan Darurat Sipil

img.voi.id

 

Berita tentang pandemi virus Corona (covid-19) pun bergerak begitu cepat. Saat kondisi seperti ini, begitu banyak informasi yang tentunya hadir di hadapan kita. Mulai dari pemberitaan di media massa hingga perbincangan di media sosial dari Twitter, Instagram, hingga Facebook. Seiring informasi tersebut, bisa jadi kamu menemukan istilah-istilah baru terkait virus Corona seperti PSBB, karantina wilayah, lockdown, hingga darurat sipil. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dari istilah-istilah yang muncul ini? Berikut penjelasannya.

Apa itu PSBB?

Pengertian PSBB

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Covid-19. Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pertimbangan saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan.

Dalam pasal 59 disebutkan bahwa PSBB ini merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Tujuan PSBB sendiri adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pelaksanaan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku. Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Adapun tindakan pembatasan sosial berskala besar ini meliputi:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    Peliburan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
    Pembatasan dilakukan dengan tetap memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Aturan PSBB

PSBB juga diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu
  3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  4. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terkait dengan aturan PSBB sendiri masih dalam penyusunan oleh Kementrian Kesehatan. Nantinya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) inilah yang akan menjabarkan secara detail Peraturan pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Percepatan Penanganan Covid-19, dikatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial sepanjang mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Kendati demikian, Kementrian Kesehatan pun belum dapat memastikan kapan Permenkes tersebut akan rampung. Namun, Presiden Jokowi (2/4) sudah menegaskan Kementrian Kesehatan untuk menyelesaikannya dalam dua hari ke depan.

Apa itu Karantina Wilayah?

Pengertian karantina wilayah

Karantina wilayah ialah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Selama dikarantina, kebutuhan hidup orang di wilayah tersebut ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Sementara itu, istilah karantina wilayah sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Konsep ini hanya menerapkan sistem pembatasan pergerakan orang demi kepentingan kesehatan.
Aturan karantina wilayah

Penjelasan terkait tata cara pelaksanaan karantina wilayah tertuang dalam pasal sebagai berikut:

  • Pasal 53
    1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
    2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
  • Pasal 54
    1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
    2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
    3. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
    4. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
  • Pasal 55
    1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
    2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, karantina hanya dilakukan apabila ada kemungkinan penyebaran suatu penyakit dari satu daerah ke daerah yang lain. Setelah karantina wilayah berlaku, maka akan dilakukan pembatasan gerak orang, alat angkut, dan segala macam barang yang keluar-masuk wilayah tersebut harus melalui pengendalian perimeter dengan bantuan TNI/Polri. Selain itu, selama waktu karantina, warga dilarang bepergian ke luar rumah. Bila salah seorang warga dari wilayah yang dikarantina kedapatan ke luar rumah tanpa izin, maka bisa dijerat hukuman penjara.

  • Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan
    Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apa itu Lockdown?

Pengertian lockdown

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, karantina kewilayahan dan lockdown tidak bisa disamakan. Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat. Di dalam regulasi Indonesia sendiri sejatinya tidak mengenal kata lockdown. Kata yang paling dekat dengan definisi lockdown adalah karantina. Terkait karantina, Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Aturan lockdown

Mengingat di dalam regulasi di Indonesia tidak mengenal kata lockdown, oleh karena itu tidak ada aturan lockdown di Indonesia yang bisa dijabarkan. Namun, jika kamu ingin melihat aturan lockdown di negara lainnya, berikut Mamikos jabarkan.

  • Italia
    Italia memberlakukan lockdown secara nasional pada 9 Maret. Pembatasan berlaku sampai 3 April, namun dapat diperpanjang hingga 31 Juli. Sekitar 60 juta penduduknya diperintahkan untuk tinggal di dalam rumah. Sekolah, universitas, dan semua bisnis non-esensial pun diliburkan atau ditutup sementara oleh pemerintah. Hanya supermarket, bank, apotek, dan kantor pos diizinkan tetap beroperasi.
    Perjalanan di dalam negeri juga telah dilarang kecuali dengan alasan kesehatan atau masalah mendesak lainnya. Warga Italia hanya diizinkan meninggalkan rumah dalam keadaan tertentu, seperti untuk berolahraga sendirian di dekat rumah, belanja bahan makanan atau pergi ke dokter. Mereka diharuskan mencetak sejenis sertifikat di rumah yang memuat alasan mereka meninggalkan rumah. Sertifikat ini akan diperiksa oleh kepolisian. Bagi warga Italia yang melanggar aturan lockdown ini maka akan dijatuhi denda uang antara $ 430 hingga $ 3.227 (Rp 7 juta hingga Rp 52 juta), atau bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan.
  • Spanyol
    Pemerintah Spanyol juga telah mengumumkan keadaan darurat pada 14 Maret lalu, dengan mengeluarkan perintah karantina untuk lebih dari 46 juta warganya. Di Spanyol, sekolah-sekolah dan toko-toko non-esensial diperintahkan untuk tutup selama masa lockdown, begitu juga perhotelan dan akomodasi wisata. Spanyol juga menutup perbatasannya dengan negara-negara tetangga di Eropa. Warga dibatasi hanya boleh meninggalkan rumah untuk pergi ke apotek, bank dan belanja bahan makanan. Olahraga di luar ruangan turut dilarang, kecuali membawa anjing berjalan-jalan. Ratusan ribu personil kepolisian dan militer diterjunkan untuk memastikan lockdown berjalan sebagaimana harusnya.
  • Prancis
    Sama seperti Italia dan Spanyol, pemerintah Prancis juga sudah mengumumkan lockdown secara nasional pada 17 Maret lalu. Pemerintah menegaskan bahwa semua pertemuan public resmi dilarang. Warga pun diperintahkan untuk tetap berada di dalam rumah kecuali keluar untuk belanja bahan makanan dan tugas-tugas penting lainnya. Seiring dengan penutupan semua toko-toko non-esensial, pasar terbuka juga telah diperintahkan untuk ditutup saat lockdown. Orang-orang di Prancis juga diminta mengisi formulir yang menyatakan alasan mereka meninggalkan rumah.
    Kegiatan olahraga di luar ruangan hanya diizinkan sekali sehari dan harus dilakukan sendiri dengan waktu tidak lebih dari satu jam. Keluarga masih diizinkan berjalan-jalan, namun harus tetap berada dalam radius 1 kilometer dari rumah mereka. Bagi mereka yang membawa anjing untuk berjalan-jalan juga diperbolehkan, meskipun pemiliknya kini harus menuliskan jam berapa mereka pergi untuk memastikan dipatuhinya batas jam yang telah ditetapkan. Bagi warga Prancis yang melanggar aturan lockdown ini akan dikenakan denda antara € 135 hingga € 3.700 (Rp 2,4 juta hingga Rp 65 juta), serta ancaman penjara hingga enam bulan untuk berbagai pelanggaran.
  • Austria
    Pemerintah Austria dengan tergas melarang hampir 9 juta warganya pada 16 Maret untuk datang ke ruang-ruang public. Terkecuali pergi ke apotek, toko barang kebutuhan sehari-hari dan ATM. Restoran, bar, dan kafe telah diperintahkan untuk tutup, hanya supermarket dan jasa layanan pengiriman makanan yang diizinkan tetap buka. Semua lapangan olahraga juga telah ditutup oleh pemerintah, namun warga tetap masih diizinkan untuk jogging atau berjalan-jalan di luar rumah bersama keluarga yang tinggal serumah dengan mereka. Bagi warga yang berjalan bergerombolan lebih dari lima orang tidak diizinkan berada di tempat umum. Bagi warga Austria yang melanggar aturan lockdown ini akan dijatuhi denda hingga € 3.600 atau setara dengan Rp 64 juta.
  • Jerman
    Berbeda dengan negara-negara Eropa lainnya, Jerman sejauh ini sudah berhenti meminta lebih dari 80 juta penduduknya untuk tetap berada di rumah. Namun, kini pemerintah Jerman memilih langkah social distancing atau penjarakan sosial ketat yang dikeluarkan pada 22 Maret lalu. Pertemuan publik lebih dari dua orang dilarang, kecuali untuk keluarga dan mereka yang tinggal dalam satu rumah. Restoran-restoran juga diperintahkan untuk tutup kecuali mereka yang menyediakan NASA pengiriman maupun penjemputan makanan. Salon rambut dan salon tato telah dimasukkan dalam daftar toko-toko non-esensial dan telah diperintahkan untuk tutup.
    Namun, bagi warga yang ingin berolahraga sendirian di luar rumah masih diperbolehkan, meskipun dengan menjaga jarak setidaknya 1,5 meter antara satu orang dengan yang lain. Meski begitu, negara bagian Bayern dan Saarland telah menempatkan warganya dalam karantina wilayah atau lockdown, dengan memerintahkan mereka untuk tinggal di dalam rumah. Sekolah-sekolah di seantero negeri telah diperintahkan untuk tutup sampai akhir liburan Paskah, yaitu antara 13 April hingga 24 April mendatang.

Apa Itu Darurat Sipil?

Pengertian darurat sipil

Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Aturan ini menerapkan tiga tingkatan keadaan bahaya dari yang terendah hingga tertinggi. Yakni, keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang. Dalam kondisi bahaya, Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi di Pusat. Ia juga memiliki wewenang mencabut keadaan bahaya ini. Sementara, di tingkat daerah penguasaan darurat sipil dilakukan oleh kepala daerah.

Aturan darurat sipil

Penerapan darurat sipil ini tidak boleh sembarangan karena ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959. Darurat sipil diberlakukan apabila:

  1. Pertama, keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
  2. Kedua, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
  3. Ketiga, hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Kebijakan darurat sipil hanya bisa dilaksanakan oleh Presiden, dan dibantu oleh badan yang dibentuk oleh Presiden. Badan tersebut terdiri dari Menteri pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkata Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara. Presiden memiliki weweanng untuk mengangkat pejabat lain untuk masuk di badan tersebut. Sementara itu, penghapusan keadaan bahaya ini juga hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Nah, itu tadi informasi seputar pengertian dan perbedaan antara PSBB, karantina wilayah, lockdown dan darurat sipil. Sekarang kamu sudah cukup memahami bukan maksud dan aturan dari istilah-istilah tersebut? Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di kota impian maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis tanpa harus turun ke jalanan.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: