Apa Itu Seleksi Administrasi CPNS? Berikut Penjelasannya

Apa Itu Seleksi Administrasi CPNS? Berikut Penjelasannya – Pengumuman dan pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi dibuka pada 30 Juni 2021. Setelah sempat ditunda selama kurang lebih satu bulan dari perencanaan awal, antusiasme masyarakat untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021 tidak surut begitu saja. 

Seleksi Administrasi CPNS 

sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Ribuan pendaftar dari seluruh Indonesia saling bersaing untuk memperebutkan formasi yang disediakan oleh setiap instansi. Prosesnya juga tidak sebentar, pelamar yang lolos setiap tahap seleksinya baru akan secara sah menjadi PNS pada tahun berikutnya. Apalagi saat ini negara kita sedang menghadapi pandemi yang tidak memungkinan seleksi SKD dan SKB dilakukan secara langsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada sistem baru yang harus tetapkan. 

Seperti apa tahapan seleksi yang akan dilalui setiap pelamar CPNS tahun ini? Di bawah ini akan Mamikos jelaskan tahap pertama, yaitu seleksi administrasi CPNS terlebih dahulu, ya.

Apa Itu Seleksi Administrasi CPNS?

Berdasarkan peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tahap pertama yang harus ditempuh para pelamar adalah seleksi administrasi CPNS yang dengan cara memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi. Proses seleksi ini akan dilakukan oleh panitia seleksi setiap instansi, kemudian diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. 

Lolos atau tidaknya pelamar CPNS ditentukan oleh kelengkapan dan ketepatan persyaratan yang diunggah. Pelamar yang tidak dapat memenuhi satu saja persyaratan yang diminta akan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS. Namun, peserta yang dinyatakan tidak lolos tersebut akan diberi masa sanggah paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Masa sanggah tersebut adalah kesempatan untuk pelamar mengklarifikasi kesalahan. 

Sanggahan pelamar dapat diajukan melalui laman resmi BKN di sscasn.bkn.go.id. Panitia seleksi di masing-masing instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan terkait kesalahan bukan berasal dari pelamar. Apabila sanggahan dari pelamar diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan kembali hasilnya paling lama 7 hari sejak berakhirnya masa pengajuan sanggah. 

Seleksi Administrasi CPNS Untuk Penyandang Disabilitas

Atas dasar persamaan hak dan kewajiban, penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS. Panitia seleksi di masing-masing institusi akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas. Verifikasi tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan kompetensi dan derajat kedisabilitasan.

Dalam proses verifikasi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat apabila pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Kemudian, pelamar penyandang disabilitas yang tidak menyertakan dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi juga dapat dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi. 

Dokumen Seleksi Administrasi CPNS

Di bawah ini adalah daftar dokumen seleksi administrasi CPNS beserta masing-masing ukuran file yang harus pelamar sesuaikan agar bisa mengunggah dokumen secara tetap. 

  1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg maksimal 200 Kb . 
  2. Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg maksimal 200 Kb. 
  3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg maksimal 200 Kb. 
  4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf maksimal 300 Kb. 
  5. Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf maksimal 800 Kb. 
  6. Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf maksimal 500 Kb. 
  7. can Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf maksimal 800 Kb.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 

  1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021 
  2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021 
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS: 28-29 Juli 2021 
  4. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021 
  5. Pengumuman pasca sanggah atau hasil akhir administrasi: 9 Agustus 2021
  6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  7. Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021 
  8. Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021 
  9. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021 
  10. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 
  11. Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021 
  12. Masa sanggah: 20-22 Desember 2021 
  13. Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021 
  14. Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  15. Pengisian DRH (daftar riwayat hidup): 1-18 Januari 2022
  16. Usul penetapan NIP: 19 Januari-18 Februari 2022.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021 

  1. Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021 
  2. Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021 
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021 
  4. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021 
  5. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021 
  6. Pengumuman Masa Sanggah: 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Agustus – Desember 
  8. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
  9. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
  10. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
  11. Pengumuman Pasca Sanggah: 30-31 Desember 2021
  12. Pengisian DRH:  1-18 Januari 2021
  13. Usul Penetapan NI PPPK Guru: 19 Januari-18 Februari 2021

Syarat Pendaftaran  Seleksi Administrasi CPNS

Berikut syarat pendaftaran CPNS yang ditetapkan berdasarkan Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS Bab III Ketentuan Dan Persyaratan Umum dari Pasal 5. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS asal memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Usia peserta paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  2. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Peserta tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  5. Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 
  7. Peserta ehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 
  8. Peserta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 
  9. Terdapat persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Pendaftaran Seleksi Administrasi CPNS – PPPK Guru

Pendaftaran CPNS Kubu Raya 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga.

Ketentuan peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama, yaitu:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar; 
  3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

Syarat Pendaftaran CPNS Kubu Raya Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021

  1. Tidak dapat melamar ke instansi lain; 
  2. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut; 
  3. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Ketentuan peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan kedua yaitu:

  1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama; 
  2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN; 
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Syarat Pendaftaran CPNS Kubu Raya Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021 

  1. Peserta CPNS memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs. 
  2. Peserta CPNS 1, 2, & 3 tidak dapat  melamar di instansi lain. 
  3. peserta CPNS 4 melamar dI instansi yang sesuai dengan tempat domisilinya. 
  4. Bagi peserta CPNS yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang akan diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Syarat Pendaftaran CPNS Kubu Raya Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 

  1. Peserta CPNS memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs. 
  2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain. 
  3. Bagi peserta CPNS yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Syarat Pendaftaran  Seleksi Administrasi CPNS – PPPK Non Guru 

Berikut ini syarat mendaftar PPPK non-guru secara lengkap.

  1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar pada PPPK non-guru dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peserta CPNS tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 
  3. Peserta CPNS tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Peserta CPNS tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis. 
  5. Peserta CPNS memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Peserta CPNS memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
  7. Peserta CPNS sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Calon peserta CPNS hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
  9. Calon peserta CPNS memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Syarat ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah dan
  10. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/ Lembaga swadaya non Pemerintah / Yayasan
  11. Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Demikian penjelasan mengenai seleksi administrasi CPNS 2021. Selain informasi tersebut, Mamikos juga sertakan jadwal seleksi, dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Perlu diketahui bahwa jadwal seleksi CPNS dan PPPK Non Guru berbeda dengan jadwal seleksi PPPK Guru. Jadi, kamu harus mengamatinya dengan seksama, ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah