Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi, Siang, atau Sore Hari? Berikut Penjelasannya

Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi, Siang, atau Sore Hari? Berikut Penjelasannya – Ada berbagai kondisi tertentu yang membuat kita bertanya-tanya apakah puasa yang sedang kita kerjakan tetap sah atau malah jadi batal? 

Salah satunya adalah sikat gigi ketika berpuasa yang sering kali menjadi perdebatan, ada yang menganggapnya boleh dan ada yang mengkhawatirkan bisa membatalkan puasa.

Di sisi lain pendapat para ulama pun berbeda-beda. Untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan berikut ini.πŸ“šβœοΈπŸ”

Hukum Menyikat Gigi di Saat Puasa

Bersumber dari Kompas TV, dipaparkan bahwa terdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari β€˜Amir bin Rabi’ah yang menjelaskan jika ia melihat Rasulullah SAW berkali-kali bersiwak (dengan kayu siwak) saat sedang berpuasa.

Di sisi lain, pendapat mengenai hukum sikat gigi di saat puasanya nyatanya berbeda-beda. Seperti pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang menjelaskan jika hukum sikat gigi dan berkumur adalah makruh, seperti yang dilansir dari laman Detik.

Tidak berbeda jauh dengan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah yaitu Cholil Nafis seperti yang dikutip dari Kompas. Ia menerangkan bahwa menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa jika dilakukan di pagi hari atau sebelum waktu dzuhur, namun setelah dzuhur hukumnya menjadi makruh.

Di sisi lain ada juga pendapat dari Imam Nawawi menyampaikan bahwa sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati, karena jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan, seperti air, bulu sikat gigi, pasta gigi, maka hukum puasanya menjadi batal, walaupun itu tidak sengaja.

Kembali ke sumber laman Kompas TV perkara sikat gigi di waktu puasa juga dipaparkan oleh keempat mazhab.

1. Mazhab Hanafi
Hukum:
– Makruh tanzihi (dibenci tetapi tidak sampai berdosa) jika memakai siwak basah atau pasta gigi
– Tidak makruh apabila menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta gigi
– Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka tetap sah puasanya

2. Mazhab Maliki
Hukum:
– Apabila memakai siwak basah atau pasta gigi maka hukumnya makruh tahrimi (hampir haram)
– Tidak menjadi makruh apabila menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi atau siwak kering 
– Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka puasanya batal

3. Mazhab Syafi’i
Hukum:
– Makruh apabila memakai siwak basah atau pasta gigi, khususnya waktu matahari sudah tergelincir ke arah barat
– Tidak menjadi makruh apabila menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi atau siwak kering 
– Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka puasanya batal

4. Mazhab Hambali
Hukum:
– Menyikat gigi baik menggunakan siwak kering, siwak basah, obat kumur, dan pasta gigi, hal tersebut diperbolehkan
– Jika ada sesuatu yang tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai berbagai pendapat yang menerangkan hukum dari menyikat gigi di saat puasa. 

Temukan juga berbagai jawaban dari pertanyaan perihal puasa yang ada di blog Mamikos, seperti Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.πŸ™‚βœ¨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta