Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi, Siang, atau Sore Hari? Berikut Penjelasannya
Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi, Siang, atau Sore Hari? Berikut Penjelasannya β Ada berbagai kondisi tertentu yang membuat kita bertanya-tanya apakah puasa yang sedang kita kerjakan tetap sah atau malah jadi batal?
Salah satunya adalah sikat gigi ketika berpuasa yang sering kali menjadi perdebatan, ada yang menganggapnya boleh dan ada yang mengkhawatirkan bisa membatalkan puasa.
Di sisi lain pendapat para ulama pun berbeda-beda. Untuk mengetahui hukumnya, simak penjelasan berikut ini.πβοΈπ
Hukum Menyikat Gigi di Saat Puasa
Bersumber dari Kompas TV, dipaparkan bahwa terdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari βAmir bin Rabiβah yang menjelaskan jika ia melihat Rasulullah SAW berkali-kali bersiwak (dengan kayu siwak) saat sedang berpuasa.
Di sisi lain, pendapat mengenai hukum sikat gigi di saat puasanya nyatanya berbeda-beda. Seperti pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang menjelaskan jika hukum sikat gigi dan berkumur adalah makruh, seperti yang dilansir dari laman Detik.
Tidak berbeda jauh dengan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah yaitu Cholil Nafis seperti yang dikutip dari Kompas. Ia menerangkan bahwa menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa jika dilakukan di pagi hari atau sebelum waktu dzuhur, namun setelah dzuhur hukumnya menjadi makruh.
Di sisi lain ada juga pendapat dari Imam Nawawi menyampaikan bahwa sikat gigi harus dilakukan dengan hati-hati, karena jika ada material yang masuk ke dalam tenggorokan, seperti air, bulu sikat gigi, pasta gigi, maka hukum puasanya menjadi batal, walaupun itu tidak sengaja.
Kembali ke sumber laman Kompas TV perkara sikat gigi di waktu puasa juga dipaparkan oleh keempat mazhab.
1. Mazhab Hanafi
Hukum:
β Makruh tanzihi (dibenci tetapi tidak sampai berdosa) jika memakai siwak basah atau pasta gigi
β Tidak makruh apabila menggunakan siwak kering atau sikat gigi tanpa pasta gigi
β Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka tetap sah puasanya
2. Mazhab Maliki
Hukum:
β Apabila memakai siwak basah atau pasta gigi maka hukumnya makruh tahrimi (hampir haram)
β Tidak menjadi makruh apabila menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi atau siwak kering
β Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka puasanya batal
3. Mazhab Syafiβi
Hukum:
β Makruh apabila memakai siwak basah atau pasta gigi, khususnya waktu matahari sudah tergelincir ke arah barat
β Tidak menjadi makruh apabila menggunakan sikat gigi tanpa pasta gigi atau siwak kering
β Jika tanpa sengaja ada sesuatu yang tertelan, maka puasanya batal
4. Mazhab Hambali
Hukum:
β Menyikat gigi baik menggunakan siwak kering, siwak basah, obat kumur, dan pasta gigi, hal tersebut diperbolehkan
β Jika ada sesuatu yang tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai berbagai pendapat yang menerangkan hukum dari menyikat gigi di saat puasa.
Temukan juga berbagai jawaban dari pertanyaan perihal puasa yang ada di blog Mamikos, seperti Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.πβ¨
Referensi:
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari, Siang dan Sore Hari, Apakah Membatalkan Puasa? [Daring]. Tautan: https://www.kompas.tv/lifestyle/492566/hukum-sikat-gigi-saat-puasa-di-pagi-hari-siang-dan-sore-hari-apakah-membatalkan-puasa?page=all
Sikat Gigi di Siang Hari Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/wiken/read/2022/04/09/050000781/sikat-gigi-di-siang-hari-saat-berpuasa-bagaimana-hukumnya-
Apakah Boleh Sikat Gigi saat Puasa? Simak Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://news.detik.com/berita/d-7241331/apakah-boleh-sikat-gigi-saat-puasa-simak-penjelasannya
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: