Advertisement
Source : Canva.com/@Muhammad Bahauddin from Pexels

Apakah I’tikaf Boleh Dilakukan di Rumah? Ini Ketentuannya Bagi Pria dan Wanita

Simak, penjelasan mengenai tempat pelaksanaan salat i’tikaf. Apakah boleh di rumah atau harus di masjid?

11 Maret 2026 Fanny

I’tikaf adalah suatu ibadah sunnah yang dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan dengan tujuan mencari malam kemuliaan Lailatul Qadar. 

Ibadah i’tikaf diisi dengan berbagai amalan seperti salat malam, membaca Al-Qur’an, berdzikir, hingga berdoa. 

Lalu, muncul pertanyaan apakah i’tikaf boleh dilakukan di rumah? Berikut, penjelasannya lebih jauh. 🕌🔍✨

Pembahasan Mengenai Boleh Tidaknya Melakukan I’tikaf di Rumah 

Malam Lailatul Qadar, Doa, Keutamaan Serta Hadist dan Tanda Tandanya

Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang membolehkan i’tikaf di rumah dan ada juga yang tidak memperbolehkan melakukan i’tikaf di rumah.

Meskipun begitu, i’tikaf lebih diutamakan dan lebih baik jika dilaksanakan di masjid seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan yang diajarkan oleh Islam.

Pendapat Ulama yang Memperbolehkan I’tikaf di Rumah
Perihal dibolehkannya i’tikaf di rumah berdasarkan pada pandangan Imam Hanifah dan pendapat lama Imam Syafi’i, khususnya dilakukan di ruangan khusus untuk sholat di rumah dan tetap sah dilakukan bagi perempuan. 

Untuk laki-laki juga diperbolehkan dan sah dengan mengikuti nalar “apabila salat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah seharusnya bisa dilakukan”.

Melansir dari laman Baznas, Madzhab Hanafi juga menjelaskan bahwa seorang wanita yang i’tikaf boleh di mushola rumahnya. Sementara, apabila beri’tikaf di masjid hukumnya makruh tanzih. 

Selain itu, menurut Al-Kubaisi jika salat perempuan lebih utama dilakukan di rumahnya, maka dalam melakukan i’tikaf juga berlaku demikian. 

Pendapat Ulama yang Tidak Memperbolehkan I’tikaf di Rumah
Bersumber dari laman Detik, bahwa pendapat baru atau qaul jadid Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpandangan tidak sah, karena tempat tersebut bukan merupakan masjid secara hakiki, sehingga tidak ubahnya seperti berbagai tempat lainnya.

Selain itu, Sayyid Sabiq juga berpendapat jika tidak sahnya i’tikaf selain di dalam masjid. Hal tersebut didasarkan pada dalil Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 187. 

Dalil lainnya juga merujuk pada perkataan Sayidina Ibn Abbas r.a. yang menegaskan tidak ada i’tikaf kecuali di masjid, seperti yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Sunah al-Kubro. 

Kemudian, hal ini diperkuat lagi dengan bagaimana istri-istri Rasulullah SAW meminta izin untuk melaksanakan i’tikaf di masjid, lalu Aisyah pun mendirikan semacam bilik untuk melakukan i’tikaf di masjid (dalam kitab Shahih Ibn Hibban yang diriwayatkan Imam Ibn Hibban).

Melihat hal tersebut jika rumah lebih baik daripada masjid, Rasulullah SAW tentunya tidak akan memberikan izin kepada istri-istrinya, dan memerintahkan i’tikaf di rumah saja.

4 Ciri-Ciri Terjadinya Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaannya bagi Setiap Umat Islam

Penutup 

Demikian, penjelasan singkat mengenai pelaksanaan i’tikaf di rumah yang memiliki perbedaan pendapat para ulama. 📑🔍

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement