Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri?

Kamu masih bingung dengan batas nilai rata-rata pendaftaran sekolah untuk SMA/SMK? Temukan jawabannya di artikel ini.

19 Juni 2024 Lintang Filia

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK tahun akademik 2024/2025 pada Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebanyak 43%.

Terdapat Jalur Afirmasi prioritas pertama bagi anak panti asuhan,  anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas.

Sementara Jalur Afirmasi prioritas kedua tersedia bagi CPDB yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.

Tersedia juga bagi anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan penerima Program Indonesia Pintar.

Proses Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak ada proses seleksi untuk Jalur Afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
  • Jika jumlah penyandang disabilitas dan peserta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan urutan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, usia dari yang tertua ke yang termuda, dan terakhir waktu pendaftaran.

Apabila kuota untuk Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. Sementara sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

3. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah seleksi berdasarkan kedekatan atau jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju dengan jumlah kuota 50% dari total daya tampung.

Proses Seleksi Jalur Zonasi

  • Zona Prioritas Pertama: CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
  • Zona Prioritas Kedua: CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Zona Prioritas Ketiga: CPDB yang berdomisili di atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.

Jika jumlah CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Zona prioritas.
  • Usia dari yang tertua ke yang termuda sesuai zona prioritas.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu pendaftaran.

Sama seperti jalur penerimaan sebelumnya, sisa kuota Jalur Zonasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

Close