Apakah Nilai Rata-Rata 80 Bisa Masuk SMA/SMK Negeri?

Kamu masih bingung dengan batas nilai rata-rata pendaftaran sekolah untuk SMA/SMK? Temukan jawabannya di artikel ini.

19 Juni 2024 Lintang Filia

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO) dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan (GTK)

Kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tersedia bagi SMA dan SMK adalah sejumlah 2% dari daya tampung tiap-tiap sekolah yang mengutamakan CPDB dari Jalur PTO.

Sisa kuota dari Jalur PTO akan dialihkan ke Jalur Anak GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

Proses Seleksi Jalur PTO dan Anak GTK

Jika jumlah CPDB melebihi daya tampung dan mengutamakan Jalur PTO, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • Total pembobotan indeks prestasi akademik.
  • Urutan pilihan sekolah.
  • Waktu pendaftaran.

Sisa kuota Jalur PTO yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke Jalur Anak GTK. Sedangkan sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada tanggal 1 Juli 2024.

Nilai Rata-Rata PPDB SMA/SMK

Bagi siswa siswi yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi Akademik tentunya menggunakan nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5.

Nilai mata pelajaran yang digunakan pun hanya antara 4 hingga 6 mata pelajaran saja, yaitu Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan, tergantung pada peraturan masing-masing sekolah.

Sedangkan untuk bisa mengikuti seleksi PPDB Jalur Prestasi, nilai rapor tersebut harus dihitung dengan beberapa nilai tambahan yang hasilnya disebut dengan nilai gabungan.

Nilai gabungan dari rapor semester 1 sampai dengan semester 5 diberi bobot sebanyak 40%. Kemudian nilai tersebut masih ditambah lagi dengan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah atau ASPD sebesar 55%.

Belum selesai, nilai tersebut masih ditambah lagi dengan nilai akreditasi sekolah asal yang dikalikan 4 dan diberi bobot sebanyak 5%.

Atau bisa disederhanakan dengan rumus cara menghitung nilai gabungan = (Rata-rata nilai rapor x 40%) + (Nilai ASPD x 55%) + (Nilai akreditasi sekolah asal x 4 x 5%).

Indikator Jalur Prestasi PPDB 2024

1. Indikator Indeks Prestasi Jalur Prestasi Akademik

Penilaian untuk Jalur Prestasi Akademik didasarkan pada beberapa faktor dengan bobot sebagai berikut:

  • Rata-rata nilai rapor: 30%
  • Persentil dari rata-rata nilai rapor: 30%
  • Prestasi di bidang akademik: 30%Prestasi di bidang nonakademik: 5%
  • Persentil dari prestasi nonakademik: 5%

Total keseluruhan bobot adalah 100%.

Close