Apakah Suntik Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Dalil Ketentuan dan Hukumnya
Ini dia, penjelasan mengenai hukum suntik ketika sedang berpuasa. Cari tahu lebih jauh dalam pembahasan di artikel ini, yuk!
Suntik merupakan cara untuk memasukkan cairan atau obat ke dalam tubuh. Biasanya, orang-orang akan disuntik ketika sakit atau membutuhkan tambahan nutrisi.
Namun, tidak sedikit yang kemudian mempertanyakan boleh tidaknya suntik saat bulan puasa Ramadan.
Pertanyaan tersebut mengacu pada apakah suntik membatalkan puasa ramadan? Berikut dalil ketentuan dan hukumnya. 💉🌐🔍
Tentang Hukum Suntik ketika Menjalankan Puasa Ramadan
Mengenai batal atau tidaknya puasa karena suntik, para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat. Ada yang menjelaskan jika suntik tidak membatalkan puasa, tapi ada juga pendapat ulama yang menganggap suntik membatalkan puasa.
Melansir dari laman Tirto yang bersumber dari MUI DKI Jakarta, jika para ulama modern seperti halnya Syekh Ibrahin Abu Yusuf dan Sayyid Sabiq, menerangkan bahwa suntikan tidak membuat puasa menjadi batal, sebab dilakukan dengan cara memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, walaupun obat tersebut bisa merasuk ke dalam tubuh.
Kemudian, bersumber dari laman Muhammadiyah, diterangkan jika Imam Kasani dari mazhab Hanafi menjelaskan bahwa batasan puasa seseorang menjadi batal tidaknya adalah jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Lalu, ditambahkan dengan pendapat Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i jika batalnya puasa apabila terdapat benda masuk ke dalam jawf atau rongga perut melalui organ tubuh dengan berlubang terbuka seperti halnya hidung, mulut, telinga, dan dubur.
Pendapat kedua ulama tersebut adalah abstraksi dari QS. Al-Baqarah ayar 187, dan apabila seseorang meminum obat-obatan melalui lubang alamiah, maka dianggap batal puasanya.
Namun, jika berhubungan dengan pemakaian alat suntik untuk memasukkan benda ke tubuh atau suatu zat berpomelalui pembuluh darah atau pori-pori di bawah kulit, rasanya tidak ada penjelasan yang gamblang.
Namun, di sisi lain para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti minuman atau makanan ke dalam tubuh (infus).
Sebagian ulama lebih memilih ihtiyat atau bersikap hati-hati, sehingga berpendapat jika infus membatalkan puasa sebab sama-sama memasukkan minuman atau makanan yang bertujuan tubuh tetap bugar sekalipun tidak melalui lubang alamiah.
Bersumber dari laman Detik, puasa menjadi batal apabila berisi suplemen, yang mana menjadi pengganti makanan.
Suntik yang kemungkinan menghilangkan rasa dahaga atau lapar, maka langkah yang paling aman yaitu meninggalkannya. Seperti yang diajarkan oleh Rasulullah SAW tentang perkara syubhat atau tidak jelas halal dan haramnya.
Maka, menghindari suntik saat berpuasa akan lebih baik demi al-ahwath atau kehati-hatian.
Penutup
Demikian, penjelasan mengenai batal atau tidaknya suntik ketika berpuasa. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Hukum Suntik saat Puasa Ramadan [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7249285/hukum-suntik-saat-puasa-ramadan
Hukum Suntik Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? [Daring]. Tautan: https://tirto.id/apakah-hukum-suntik-saat-puasa-ramadhan-membatalkan-puasa-gpJx
Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya [Daring]. Tautan: https://muhammadiyah.or.id/2022/04/vaksinasi-tidak-membatalkan-puasa-ini-alasannya/
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


