Apakah Training Dapat Gaji? Ini Jawabannya Sesuai Aturan yang Ada
Apakah kamu sedang di masa training untuk kerja? Apakah training dapat gaji? Yuk, cek berikut ini!
Contoh Case: Apakah Training Dapat Gaji?
Nah, agar kamu semakin paham, yuk Mamikos bahas dan breakdown satu per satu:
💡 Kasus 1: Training Sebelum Kontrak (Pre-Employment)
Kamu belum tanda tangan kontrak kerja, hanya dijanjikan jika lulus training baru jadi karyawan.
➡️ Status hukum: kamu belum pekerja tetap atau kontrak.
➡️ Gaji: perusahaan TIDAK WAJIB menggaji kamu. Karena status kamu masih calon pekerja.
Tapi, beberapa perusahaan tetap memberikan uang transport atau uang saku sebagai bentuk apresiasi. Biasanya disebut sebagai “kompensasi” bukan gaji ya!
Catatan: Jika training kerja terhitung lumayan lama (misalnya 1-3 bulan) tanpa dibayar, kamu bisa pertanyakan etikanya, meskipun secara hukum sah-sah aja.
💡 Kasus 2: Training Setelah Kontrak (Masa Onboarding)
Jika kamu sudah tanda tangan kontrak, baik itu kontrak PKWT (waktu tertentu) atau PKWTT (waktu tidak tertentu), dan kamu mulai training, berikut penjelasannya:
➡️ Status hukum: kamu sudah pekerja resmi.
➡️ Gaji: YES! Kamu wajib digaji sesuai UMR atau perjanjian yang disepakati.
Kalau perusahaan tidak memberikan gaji padahal kamu sudah kerja dan tanda tangan kontrak, kamu bisa melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang mengatur apakah training dapat gaji, yaitu:
✅ UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 ayat 15: “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Artinya, definisi pekerja bukan dari status tetap atau kontrak. Selama kamu kerja dan menerima upah/imbalan (bahkan kalau belum tertulis di kontrak), kamu sudah dianggap sebagai pekerja dan secara hukum memiliki hak-hak yang harus dihormati.
✅ PP No. 35 Tahun 2021
Mengatur soal perjanjian kerja dan pemutusan hubungan kerja. Kalau kamu sudah tanda tangan kontrak, berarti kamu pekerja dan berhak atas gaji selama masa training.
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu tidak tertentu (PKWTT), serta mekanisme pemutusan hubungan kerja.
Bahwa apabila seseorang telah menandatangani perjanjian kerja, maka hubungan kerja telah resmi dimulai, meskipun saat itu pekerja masih dalam masa training atau onboarding.
✅ Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan
Misalkan training dalam bentuk pemagangan (internship), peraturan menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memberikan uang saku atau kompensasi kepada peserta magang.
Selain itu, program magang harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis serta kurikulum pelatihan yang jelas untuk meningkatkan kompetensi peserta. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pemagang untuk menggantikan pekerja tetap.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Gaji Ketika Training?
Nah, tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar kompensasi atau gaji training maupun anak magang? Yuk, cek tips berikut!
1. Cek Dulu Status Kamu
Jika kamu belum menandatangani kontrak, maka secara hukum, perusahaan memang belum memiliki kewajiban untuk membayar gaji, kecuali terdapat bukti bahwa kamu telah bekerja secara aktif dan memberikan kontribusi nyata.
Namun, jika kamu sudah menandatangani kontrak kerja, maka kamu sudah sah secara hukum sebagai pekerja. Untuk konteks ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hakmu sebagai karyawan, termasuk upah meskipun kamu masih dalam masa pelatihan.
Oleh karena itu, memahami posisi kamu secara hukum adalah langkah pertama dan paling penting untuk menentukan apakah kamu memiliki dasar untuk menuntut gaji.
2. Baca Kontrak dengan Teliti
Perjanjian kerja biasanya mencantumkan detail mengenai masa training atau probation, termasuk apakah training tersebut dibayar atau tidak.
Luangkan waktu untuk membaca kembali kontrak yang kamu tandatangani. Perhatikan bagian yang menjelaskan soal kompensasi, benefit, dan durasi masa pelatihan. Jika informasi tersebut tidak tertulis secara eksplisit, kamu berhak untuk meminta klarifikasi kepada HR.
Halaman:


