8 Aplikasi Crypto Terdaftar OJK 2024 yang Aman dan Cuan Cocok untuk Pemula
Uang crypto masih dianggap bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia. Meski begitu, crypto memiliki status legal di Indonesia. Nah, dalam artikel ini bisa kamu temukan deretan aplikasi cryptocurrency yang bisa kamu jadikan sebagai platform pilihan.
Aktivitas penarikan dana di aplikasi ini juga dapat dilakukan dengan cepat di mana saja dan kapan saja, sehingga memudahkan pengguna dalam mengelola aset kripto mereka. Oh ya, nilai tukar yang ditawarkan juga kompetitif, lho.
Nah, itulah deretan aplikasi crypto terdaftar OJK 2024 yang bisa Mamikos bagikan untuk kamu.
Seperti yang kita ketahui, cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.

Advertisement
Buat kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi menarik lainnya, seperti Aplikasi Reksadana Syariah Terbaik Resmi OJK hingga Jenis Investasi Terbaik, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Crypto memiliki status legal di Indonesia. Crypto masuk sebagai komoditi berjangka yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI. Anda bisa trading crypto di aplikasi yang memiliki izin Bappebti.
INDODAX terdaftar dan diawasi langsung oleh BAPPEBTI dan Kemkominfo.
Transaksi yang kamu lakukan di Pintu dipastikan aman. Karena aplikasi Pintu resmi terdaftar di BAPPEBTI dan berada di bawah pengawasan Kominfo.
Apakah Cryptocurrency Legal Sebagai Investasi/Aset Trading? Jawabannya adalah ya. Perdagangan Aset Kripto disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas.
Secara umum, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda.