Berapa Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per Bulan? Ini Besaran dan Contoh Perhitungannya
Agar tidak semakin penasaran dengan berapa iuran JHT BPJS ketenagakerjaan per bulan, ini dia perkiraannya.
Setiap karyawan yang menjadi bagian dari peserta Penerima Upah (PU) berhak untuk mengikuti serta mendapatkan lima program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Hampir sama seperti program lainnya, pada JHT ada perhitungan dan ketentuan tertentu. Lalu, berapa iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per bulan?
Untuk mengetahui dan memahaminya lebih jauh, mari simak bersama penjelasan berikut ini. 🧑💻🌐🔍
Mengenal tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Perhitungannya
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah suatu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Nantinya, uang tunai tersebut bisa dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, berhenti kerja (mengundurkan diri, meninggalkan Indonesia selamanya, PHK), atau meninggal dunia.
Jumlah yang akan diberikan kepada karyawan nantinya berdasarkan dari akumulasi total iuran yang telah dibayarkan setiap bulannya selama bekerja, dan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Besaran dari iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari gaji per bulan karyawan. Di mana 5,7% tersebut ditanggung oleh peserta dan juga perusahaan.
Peserta membayar 2% dari gaji bulanannya, sementara itu perusahaan akan membayar 3,7% dari upah peserta.
Iuran JHT tidak menambah pada penghasilan peserta atau karyawan, tapi sebagai pengurangan penghasilan.
Sebagai contoh perhitungannya, Adam adalah peserta Penerima Upah PU dengan gaji setiap bulan adalah Rp10.000.000. Maka, iuran JHT yang harus dibayarkan adalah:
– Iuran yang harus dibayarkan Adam: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
– Iuran yang harus dibayarkan perusahaan: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000
Sehingga, total iuran JHT Adam adalah Rp570.000
Sesuai dengan namanya, uang dari program Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh karyawan pada hari tua nanti. Walaupun begitu, karyawan juga dapat mengambil uangnya sebelum memasuki masa pensiun dengan syarat tertentu.
Tabungan JHT bisa dicairkan sekaligus atau bisa juga dicairkan sebagian jika karyawan telah memenuhi masa kepesertaan selama 10 tahun.
Penutup
Demikian, informasi mengenai berapa iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per bulan yaitu 5,7% dan cara menghitungnya. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP? [Daring]. Tautan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18913/artikel-berapa-besaran-iuran-jht,-jkk,-jkm,-jp-dan-jkp
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan di Perusahaan [Daring]. Tautan: https://catapa.com/blog/perhitungan-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-karyawan-di-perusahaan
Kalkulator BPJS Karyawan: Jenis Iuran dan Simulasi Perhitungan [Daring]. Tautan: https://www.gadjian.com/blog/2024/08/26/kalkulator-bpjs-karyawan-jenis-iuran-dan-simulasi-perhitungan/#Jaminan_Hari_Tua_JHT
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan secara Mudah [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/bagaimana-cara-menghitung-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-yang-mudah/
Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru JHT, JKK, JKM & JKP [Daring]. Tautan: https://glints.com/id/lowongan/perhitungan-iuran-bpjs-ketenagakerjaan/
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


