Advertisement
Source : Canva/@carla-tomulescus-images

Berapa Persen Komisi Perantara Jual Beli Rumah? Ini Aturan dan Contoh Perhitungannya

Berdasarkan Permendag, komisi perantara jual beli rumah yang dibayarkan oleh penjual rumah adalah sebesar 2 – 5% dari nilai transaksi. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

25 Maret 2026 Ikki Riskiana

Salah satu cara agar proses jual beli rumah lebih efisien dan cepat terjual adalah dengan menggunakan jasa perantara atau agen properti.

Secara umum, perantara jual beli rumah bertugas menghubungkan antara penjual/penyewa dan pembeli/pengontrak rumah dalam transaksi tersebut.

Anda perlu menyiapkan komisi yang harus diberikan kepada perantara. Kira-kira, berapa persen komisi untuk perantara? Yuk, simak ketentuan dan contoh perhitungannya agar Anda lebih paham! 🏠💸

Inilah ‘Ketentuan Berapa Persen Komisi Perantara Jual Beli Rumah’, Plus Contoh Perhitungan

Panduan Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Aman

Berdasarkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2017, komisi perantara jual beli rumah yang dibayarkan oleh penjual rumah adalah sebesar 2 – 5% dari nilai transaksi.

Berikut rinciannya:
– Komisi sewa/kontrak properti sebesar 5%.
– Komisi penjualan properti hingga Rp1 miliar sebesar 3%.
– Komisi penjualan properti dengan harga Rp1–3 miliar sebesar 2,5%.
– Komisi penjualan properti di atas Rp3 miliar sebesar 2%.

Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Contoh 1: Anda menjual rumah di Green Lake City, Jakarta Barat seharga Rp950 juta (nett). Jika perantara meminta komisi 3%, maka perhitungannya adalah:

Komisi: 3% x Rp950.000.000 = Rp28.500.000

Contoh 2: Anda menjual tanah di Pemalang, Jawa Tengah seharga Rp2 miliar (nett, tidak termasuk biaya dokumen) dengan komisi yang disepakati bersama perantara sebesar 2,5%. Perhitungannya adalah:

Komisi: 2,5% x Rp2.000.000.000 = Rp50.000.000

Lalu, siapa yang membayar komisi tersebut? Umumnya, penjual properti yang harus membayarnya karena sebagai pihak yang menitipkan aset kepada perantara untuk dijual.

Akan tetapi, pembeli juga bisa memberikan komisi kepada perantara atau buying agent karena sebagai pihak yang memberikan perintah untuk mencarikan properti tertentu.

11 Biaya Lain saat Jual Beli Rumah yang Sering Dilewatkan, Ada Apa Saja?

Penutup

Demikian penjelasan tentang komisi yang harus dibayarkan kepada perantara atau agen properti. Temukan informasi bermanfaat lainnya tentang jual beli rumah hanya di blog Mamikos Info, ya!

Referensi:


Temukan Rumah Impianmu di sini:

Rumah Dijual di Jakarta

Rumah Dijual di Bandung

Rumah Dijual di Surabaya

Rumah Dijual di Yogyakarta

Rumah Dijual di Semarang

Rumah Dijual di Tangerang

Rumah Dijual di Bekasi

Rumah Dijual di Bogor

Rumah Dijual di Depok

Rumah Dijual di Medan

Advertisement