Berapa Persen Komisi Perantara Jual Beli Rumah? Ini Aturan dan Contoh Perhitungannya
Berdasarkan Permendag, komisi perantara jual beli rumah yang dibayarkan oleh penjual rumah adalah sebesar 2 – 5% dari nilai transaksi. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Salah satu cara agar proses jual beli rumah lebih efisien dan cepat terjual adalah dengan menggunakan jasa perantara atau agen properti.
Secara umum, perantara jual beli rumah bertugas menghubungkan antara penjual/penyewa dan pembeli/pengontrak rumah dalam transaksi tersebut.
Anda perlu menyiapkan komisi yang harus diberikan kepada perantara. Kira-kira, berapa persen komisi untuk perantara? Yuk, simak ketentuan dan contoh perhitungannya agar Anda lebih paham! 🏠💸
Inilah ‘Ketentuan Berapa Persen Komisi Perantara Jual Beli Rumah’, Plus Contoh Perhitungan
Berdasarkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2017, komisi perantara jual beli rumah yang dibayarkan oleh penjual rumah adalah sebesar 2 – 5% dari nilai transaksi.
Berikut rinciannya:
– Komisi sewa/kontrak properti sebesar 5%.
– Komisi penjualan properti hingga Rp1 miliar sebesar 3%.
– Komisi penjualan properti dengan harga Rp1–3 miliar sebesar 2,5%.
– Komisi penjualan properti di atas Rp3 miliar sebesar 2%.
Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Contoh 1: Anda menjual rumah di Green Lake City, Jakarta Barat seharga Rp950 juta (nett). Jika perantara meminta komisi 3%, maka perhitungannya adalah:
Komisi: 3% x Rp950.000.000 = Rp28.500.000
Contoh 2: Anda menjual tanah di Pemalang, Jawa Tengah seharga Rp2 miliar (nett, tidak termasuk biaya dokumen) dengan komisi yang disepakati bersama perantara sebesar 2,5%. Perhitungannya adalah:
Komisi: 2,5% x Rp2.000.000.000 = Rp50.000.000
Lalu, siapa yang membayar komisi tersebut? Umumnya, penjual properti yang harus membayarnya karena sebagai pihak yang menitipkan aset kepada perantara untuk dijual.
Akan tetapi, pembeli juga bisa memberikan komisi kepada perantara atau buying agent karena sebagai pihak yang memberikan perintah untuk mencarikan properti tertentu.
Penutup
Demikian penjelasan tentang komisi yang harus dibayarkan kepada perantara atau agen properti. Temukan informasi bermanfaat lainnya tentang jual beli rumah hanya di blog Mamikos Info, ya!
Referensi:
Pengertian, Jenis, Tugas, dan Besaran Komisi Makelar Properti [Daring]. Tautan: https://www.cermati.com/artikel/makelar-properti
Begini Perhitungan ‘Gaji’ Makelar Properti [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7334590/begini-perhitungan-gaji-makelar-properti
Makelar properti [Daring]. Tautan: https://id.wikipedia.org/wiki/Makelar_properti
Temukan Rumah Impianmu di sini:


