[Terbaru] Besar Gaji PPPK / P3K dan Tunjangannya Sesuai Perpres

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: PPPK

[terbaru] besar gaji PPPK / P3K dan tunjangannya sesuai Perpres – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka. Seleksinya PPPK berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PPPK tahun 2021 nanti dibuka bagi para guru honorer, termasuk para guru honorer yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Besar Gaji dan Tunjangan PPPK/ P3K Terbaru

okezone.com

Peluang untuk menjadi PPPK tahun 2021 sangat terbuka lebar, terutama bagi para guru honorer. Para Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang status saat ini tidak mengajar pun turut berkesempatan mendaftarkan diri pada PPPK 2021 nanti. Dapodik menginformasikan bahwa di lapangan jumlah kebutuhan guru yang tidak termasuk ASN mencapai satu juta orang. Tentu kebutuhan tersebut wajib dipenuhi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Apakah kamu salah satu orang yang ingin mendaftar PPPK 2021?

Selain perlu mengetahui persyaratan pendaftaran PPPK, informasi penting lainnya seperti besar gaji dan tunjangan pun juga perlu dicermati. Kabarnya, gaji untuk PPPK dan tunjangannya akan dibuat setara PNS. Namun, kamu perlu memastikan kebenaran informasi tersebut agar tidak salah dan mengalami kendala saat mendaftar nanti.

Adapun aturan dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK sudah diperbarui. Untuk kamu yang sedang mencari tabel gaji PPPK atau tabel gaji P3K, informasi tentang besar gaji dan tunjangannya bisa kamu dapatkan.

Informasi Perpres 98 Tahun 2020

Perpres 98 tahun 2020 berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan implementasi hak yang didapatkan PPPK. PPPK memiliki golongan serta masa kerja golongan yang sudah diatur. Adanya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK adalah bentuk penerapan Pasal 100 PP 49 tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya hukum terbaru, PPPK bisa mendapatkan hak serta melaksanakan kewajibannya secara adil dan tentunya berdasarkan beban kerja yang dilakukan. Selain itu, hak dan kewajiban PPPK berdasarkan atas hukum. Sayangnya, tidak semua orang bisa mendaftarkan diri sebagai PPPK. Sebab, PPPK diperuntukkan bagi WNI yang sudah memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK akan melakukan tugas jabatan pemerintahan yang sudah ditetapkan.

Besar Gaji PPPK Sesuai Perpres Terbaru

Menurut Pasal 1 pada Perpres 98 tahun 2020, gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Nantinya, ASN yang statusnya adalah PPPK akan memperoleh hak serta fasilitas setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban yang harus dipenuhi PPPK pun sama dengan para ASN yang statusnya adalah PNS.

Besaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2021 sudah diatur oleh pemerintah. Adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 terkait gaji serta tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dijabarkan secara rinci di sini. Peraturan Presiden tersebut sebelumnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 dikelompokkan menjadi 17 golongan, yaitu.

  1. PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pembeda golongan PPPK di atas didasarkan pada Masa Kerja Golongan (MKG).

• Golongan I – Golongan IV PPPK setara PNS golongan I/ – I/d
• Golongan V – Golongan VIII setara PNS golongan II/a – II/d
• Golongan IX – Golongan XII PPPK setara PNS golongan III/a – III/d
• Golongan XIII – Golongan XVII setara PNS golongan IV/a – IV/e

Jika kamu masih penasaran dengan asal gaji dan tunjangan bagi PPPK, sebenarnya ada perbedaan antara PPPK yang bekerja di Instansi Pusat atau Instansi Daerah. Untuk PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, gaji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk PPPK yang bekerja di Instansi Daerah, gaji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN). Gaji yang diterima oleh PPPK juga akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan) serta tidak ditanggung pemerintah.

Kenaikan Gaji PPPK

Bisakah PPPK mendapatkan kenaikan gaji?

Ternyata PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala (gaji istimewa) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besar kenaikan gaji juga diatur dalam Peraturan Presiden 98 tahun 2020. Lebih lanjut, kenaikan gaji istimewa untuk PPPK diatur dalam Peraturan Menteri penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur negara.

Besar Tunjangan PPPK Sesuai Perpres Terbaru

PPPK tidak hanya mendapatkan gaji saja, tetapi juga berbagai macam tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan. Namun, tunjangan PPPK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Adapun tunjangan untuk PPPK yang akan diberikan antara lain.

  1. Tunjangan jabatan fungsional
  2. Tunjangan jabatan struktural
  3. Tunjangan keluarga
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan lainnya

Jenis Jaminan Bagi PPPK

PPPK akan mendapatkan berbagai macam jaminan kecuali jaminan pensiun. Jenis jaminan yang akan didapatkan PPPK antara lain.

  1. Jaminan bantuan hukum
  2. Jaminan hari tua
  3. Jaminan kecelakaan kerja
  4. Jaminan kematian
  5. Jaminan kesehatan

Sudah mengetahui seluk belum informasi [terbaru] besar gaji PPPK / P3K dan tunjangannya sesuai Perpres? Semoga informasi jaminan bagi PPPK tersebut semakin memotivasimu untuk mengabdi sebagai PPPK. Selagi ada waktu untuk mempersiapkan diri dalam menjalani seleksi PPPK, lakukan persiapan sebaik mungkin karena persaingan PPPK tergolong ketat. Semoga berhasil!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah