Besaran Uang Pisah Karyawan yang Resign Dilengkapi Contohnya

Besaran Uang Pisah Karyawan yang Resign Dilengkapi Contohnya – Uang pisah adalah salah satu hak untuk para karyawan sebagai restitusi atas PHK atau pemutusan hubungan kerja yang juga biasa disebut resign.

Hak ini bisa dikatakan berstatus antara ada dan tiada. Secara normatif, hak ini telah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Namun, tercantumnya hak ini tidaklah begitu eksplisit sebagaimana pesangon dan juga uang penghargaan masa kerja. Alhasil, jenis hak ini pada praktiknya seringkali masih diabaikan oleh banyak perusahaan. 

Jenis-jenis Hak Uang Pisah

Canva/charliepix

Pada UU yang baru pun bahkan hak uang pisah ini pun tidaklah disebutkan begitu rinci.

Ketentuan uang pisah Perpu Cipta Kerja tidak mencantumkannya, karena Omnibus Law telah mentiadakan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Karena ketentuan paling baru tentang hak tersebut telah diatur didalam aturan turunan Omnibus Law yang mengatur tentang PHK, yaitu PP No 35 tahun 2021.

Namun, apakah itu berarti tidak ada peraturan uang pisah PHK? Pada dasarnya tidak juga.

Perpu Cipta Kerja yang kini sepenuhnya menjadi undang-undang nyatanya tidak mencantumkan tentang hak uang pisah tersebut.

Hak itu tetap harus dibayarkan oleh para pengusaha pada saat melakukan PHK yang disebabkan alasan tertentu.

Besaran dan pembayarannya pun diatur didalam perjanjian kerja bersama. Jadi hak ini dapat diberikan pada saat PHK yang disebabkan alasan tertentu, dan tidak untuk seluruh kasus PHK karyawan.

Tentu saja alasan tertentu tersebut dituangkan di dalam PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 49-54, yaitu putusan PHI, resign, mangkir, pelanggaran mendesak, dan pelanggaran pidana.

Dibawah ini dapat disimak secara ringkas.

1. Uang Pisah Karena Putusan PHI

Karyawan memiliki hak untuk pengajuan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan yang berperan disini adalah Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Di dalam kondisi pengusaha melakukan tindakan berikut: 

  • Penganiayaan, penghinaan kasar, dan pengancaman terhadap karyawan.
  • Melakukan pembujukan atau memerintahkan karyawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
  • Pembayaran upah yang tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan selama setidaknya 3 bulan berturut-turut atau lebih.
  • Tidak melakukan kewajiban yang telah tertera pada perjanjian kerja
  • Memberikan perintah kepada karyawan untuk melakukan pekerjaan yang berada diluar perjanjian
  • Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, dan kesehatan fisik maupun jiwa yang tidak terdapat pada perjanjian kerja. 

Dan jika PHI memberikan putusan bahwa pengusaha terbukti melakukan salah satu tindakan tersebut, maka karyawan memiliki hak atas uang penghargaan masa kerja, pesangon, dan uang penggantian hak.

Namun, jika PPHI memberikan putusan bahwa pengusaha tidak terbukti melakukan salah satu tindakan tersebut yang telah dituduhkan oleh karyawan.

Maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan tersebut dan memberikan uang penggantian hak, dan uang pisah yang besarnya telah diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama.

2. Uang Pisah PHK Resign

PHK bisa juga terjadi atas dasar karyawan melakukan pengunduran diri secara kemauan sendiri atau resign. Jika pengunduran diri tersebut memenuhi syarat sebagai berikut: 

  • Melakukan pengajuan 1 month notice ataupun pengunduran diri tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  • Tetap melakukan kewajibannya di dalam perusahaan tersebut sampai tanggal pengunduran dirinya
  • Tidak ada dalam keterikatan dinas   

Maka karyawan tersebut akan memiliki hak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama.

3. Uang Pisah karena Mangkir

Karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja ataupun lebih secara berturut-turut tanpa disertai keterangan tertulis yang dilengkapi oleh bukti sah dan juga telah melewati pemanggilan oleh pengusaha secara patut dan tertulis selama 2x dapat dikenakan PHK juga.

Maka dalam konteks tersebut pengusaha tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon maupun UPMK.

Karyawan yang bersangkutan memiliki hak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama.

4. Uang Pisah PHK atas Pelanggaran yang Bersifat Mendesak

Ketika karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak, yang juga telah diatur dalam perjanjian kerja, maka pengusaha berhak melakukan PHK.

Pelanggaran yang bersifat mendesak tidak perlu melewati proses SP 1-3, sehingga pengusaha dapat memberhentikan karyawan tersebut secara langsung. 

Adapun contoh pelanggaran yang bersifat mendesak adalah: 

  • Membocorkan rahasia perusahaan
  • Melakukan tindakan penggelapan aset perusahaan ataupun pencurian
  • Melakukan pengancaman, penganiayaan,dan penyerangan terhadap rekan kerja
  • Melakukan tindakan kecerobohan yang mengakibatkan pengrusakan barang, tindakan yang merugikan perusahaan ataupun pengrusakan reputasi perusahaan

Dalam hal ini, karyawan pun berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama.

5. Uang Pisah karena Pelanggaran Pidana

Ketika karyawan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan  oleh pihak yang berwajib atas dasar tindakan pidana dan/atau pengadilan memberikan putusan perkara pidana kurang dari 6 bulan dan menyatakan karyawan tersebut bersalah maka pengusaha dapat melakukan PHK.

Dalam hal ini jika karyawan tersebut tidak memberikan dampak kerugian terhadap perusahaan, maka karyawan tersebut memiliki hak atas UPMK juga uang penggantian hak.

Namun jika kasus tersebut memberikan dampak kerugian perusahaan maka karyawan tersebut hanya memiliki hak atas uang penggantian hak dan juga uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama.

Perhitungan Uang Pisah

Berdasarkan PP 35/2021, besaran UPMK diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika hak uang pisah ini tidak disebutkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka tidak berarti hak karyawan ini hilang.

Mungkin perusahaan menolak membayar uang pisah jika terjadi PHK di atas dasar alasan tertentu yang telah disebutkan diatas.

Namun, jika karyawan melakukan gugatan ke PHI maka bisa dipastikan bahwa PHI akan memutuskan perusahaan harus tetap membayarkan uang pisah.

Cara menghitung uang pisah PHI pada dasarnya sama dengan perhitungan UPMK di Perppu Cipta Kerja yaitu berdasarkan masa kerja karyawan.

Yuk, simak dibawah rumusan beserta contohnya!

  • Masa Kerja 3 – < 6 tahun memiliki hak UPMK 2x Gaji sebulan
  • Masa Kerja 6 – < 9 tahun memiliki hak UPMK 3x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 9 – < 12 tahun memiliki hak UPMK 4x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 12 – < 15 tahun memiliki hak UPMK 5x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 15 – < 18 tahun memiliki hak UPMK 6x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 3 – 6 tahun memiliki hak UPMK 7x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 18 – < 21 tahun memiliki hak UPMK 8x Gaji sebulan 
  • Masa Kerja 24 tahun atau lebih memiliki hak UPMK 10x Gaji sebulan 

Gaji sebulan menjadi yang dasar perhitungan uang pisah atau UPMK terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetapnya.

Jika gaji sebulan yang dibayarkan oleh pengusaha tidak lebih tinggi dari upah minimum, mka yang dijadikan dasar penghitungannya adalah upah minimum.

Untuk karyawan yang menerima upah harian, maka gaji sebulan berarti upah sehari dikalikan 30.

Dan untuk para karyawan yang memiliki bayaran upah satuan hasil, maka gaji sebulan berarti rata-rata penghasilan sebulan dalam 12 bulan terakhir.

Contoh, jika ada karyawan yang memiliki gaji Rp7000.000 dan telah bekerja selama 16 tahun dan mengajukan resign dan telah memenuhi syarat pengunduran diri, maka karyawan tersebut memiliki hak untuk memperoleh UPMK sebesar 6 x Rp7.000.000 = Rp42.000.000.

Itulah tadi perhitungan besaran uang pisah karyawan yang resign.

Semoga dapat memberikan membantu memberikan penjelasan kepada para pekerja. Terima kasih telah membaca!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah