Biaya Sekolah Tinggi Perikanan 2025/2026
Sekolah Tinggi Perikanan (STP) diselenggarakan untuk menyiapkan para tenaga ahli dan profesional di bidang Perikanan darat dan laut.
Biaya Sekolah Tinggi Perikanan 2025/2026 β Sekolah Tinggi Perikanan merupakan perguruan vokasi bidang perikanan tertua di Indonesia. Kelahiran STP diawali dengan berdirinya Akademi Usaha Perikanan (AUP) pada 7 September 1962, yang berkedudukan di Jakarta.
Saat itu, dibuka prograam Diploma III dengan 3 (tiga) jurusan yakni Teknik Penangkapan, Teknologi Perikanan dan Ekonomi Perikanan.
Perjalanan waktu membawa AUP berubah nama menjadi Diklat AUP pada 6 Mei 1983, sebelum akhirnya dikukuhkan menjadi Sekolah Tinggi Perikanan pada 6 Maret 1993. Jika kamu ingin berkuliah di STP, yuk simak dulu biayanya di bawah ini! ππ§βπβ¨
Daftar Isi
Biaya Sekolah Tinggi Perikanan 2025/2026

Pada Juni 2004, jurusan Penyuluhan Perikanan yang sebelumnya bernaung dibawah Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) bergabung dengan STP sehingga menambah jumlah jurusan menjadi 4 (empat).
Selanjutnya, pada Juli 2009, dalam rangka meningkatkan peran pengembangan sumberdaya manusia (SDM) bidang yang unggul dan memiliki kompetensi tinggi, STP atauΒ Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta membuka program pascasarjana dengan program studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP).
Untuk para calon mahasiswa/i di Sekolah Tingi Perikanan tentu tahu kalau biaya pendidikan di Sekolah Tinggi Perikanan ini ditanggung oleh Negara. Dan tentu saja kamu juga akan ditempatkan dalam asrama selama pendidikan berlangsung dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Sekolah Tinggi Perikanan (STP) diselenggarakan untuk menyiapkan para tenaga ahli dan profesional di bidang Perikanan darat dan laut.
Dengan banyaknya tenaga ahli dan profesional tersebut, maka diharapkan dapat memanfaatkan kekayaan alam Indonesia terutama di bidang perikanan untuk dikelola sebaik mungkin.
1. Kampus STP
- Kampus Pasar Minggu Jakarta Selatan
- Kampus Pantai (Out Station) di Serang Banten
- Kampus Cikaret Bogor
- Kampus Konservasi di Wakatobi
- Kampus Karawang
2. Berkas Pendaftaran
- Bukti pendaftaran online;
- Foto copy ijazah/STTB/Surat Tanda Lulus/Surat Keterangan Telah Mengikuti UN 2021 yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Dua lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm (berwarna);
- Satu lembar copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Satu lembar copy Surat Keterangan Belum Menikah dari Kepala Desa/Lurah dan menunjukkan aslinya (calon dari umum);
- Satu lembar copy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
- Surat ijin belajar dari pimpinan instansi/unit kerja, copy DP3 terakhir dan copy SK Kepegawaian terakhir (calon dari PNS);
- Berkas dimasukkan dalam stop map biru untuk calon Laki-laki dan hijau untuk Wanita dan cantumkan pada sudut kiri atas dengan huruf kapital tulisan SIPENTARU UMUM.
- Berkas untuk Rayon Pusat/Jakarta diserahkan kepada Panitia Pusat pada saat pengambilan No Peserta Ujian.
- Berkas Pendaftaran dan Berkas Kesehatan untuk Rayon Daerah diserahkan kepada Panitia pada saat pengambilan No Peserta Ujiandi masing β masing Rayon Daerah.
3. Lain-lain
- Berkas pendaftaran menjadi milik Sekolah Tinggi Perikanan;
- Informasi resmi terkait Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Perikanan Tahun 2020 dapat dilihat melalui website www.pusdik.kkp.go.id/psb dan www.stp.kkp.go.id;
- Keputusan hasil seleksi Tim Panitia bersifat Final dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT;
- Setiap Peserta yang dinyatakan Lulus, WAJIB
- Daftar Ulang atau melakukan pengisian surat pernyataan kesanggupan mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Perikanan dan bersedia bekerja disektor Kelautan dan Perikanan secara online melalui website www.pusdik.kkp.go.id/psb dan www.stp.kkp.go.id
- Masuk asrama dengan membawa ijazah (asli dan legalisir) dan print out surat pernyataan (poin a)
- Tinggal di asrama tanpa dipungut biaya akomodasi maupun biaya konsumsi dan sanggup mematuhi peraturan dan tata tertib di sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta
- Menyediakan biaya perlengkapan pribadi dan keperluan lainnya selama mengikuti pendidikan;
- Jika peserta tidak dapat menunjukan ijazah (asli) dan terbukti melakukan penyimpangan data yang disampaikan maka keputusan kelulusan akan dibatalkan dan calon taruna dipulangkan dengan biaya sendiri
Halaman:


