Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru 2026
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020.
- UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah biaya semesteran tetap yang diberlakukan di PTN sejak 2013 dengan sistem subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi keluargaāmahasiswa berpenghasilan lebih besar membantu menutupi biaya mahasiswa kurang mampuādan dibagi ke dalam beberapa golongan.
- UKT Golongan 1 & 2: keduanya ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga berkemampuan ekonomi terbatas; sesuai Permendikbudristek No.2/2024 besaran nasionalnya ditetapkan sekitar Rp500.000/semester (golongan 1) dan Rp1.000.000/semester (golongan 2), namun jumlah pasti dapat berbeda antar PTN dan program studi.
- Cara mengajukan: isi formulir verifikasi ekonomi dengan dokumen pendukung (slip gaji, SKTM, data aset, dsb.), pilih skema evaluasi (mis. opsi penetapan UKT via evaluasi), unggah berkas dan tunggu hasil penetapanāprosedur detail berbeda antar PTN (contoh pengajuan online di UI).
Menjelang tahun ajaran baru, informasi seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu topik yang ramai dicari oleh para calon mahasiswa yang akan menempuh perkuliahannya pada tahun ini.
UKT sendiri adalah besaran uang kuliah yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa setiap semester.
Nah, untuk jumlah nominal UKT yang dibayar oleh mahasiswa satu dan lainnya akan berbeda karena uang UKT yang dibayarkan ditentukan dari kesanggupan ekonomi orang tua atau mahasiswa yang bersangkutan. š§š¤
Daftar Isi
Berikut Informasi Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru

Mungkin isitlah UKT masih terdengar baru untuk kamu dengar. Sederhananya, UKT merupakan uang yang harus dibayar tiap semester seperti uang SPP di jenjang SMA.
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Terdapat 5 golongan UKT secara umum di mana golongan 1 dan 2 adalah golongan terendah atau termurah dari UKT suatu PTN. Pemberian golongan UKT sendiri disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Bagi kamu yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah, mungkin kamu bisa emngajukan UKT golongan 1 dan 2 agar tetap mendapatkan keringanan ketika mengenyam pendidikan.
Apa itu UKT?
UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.Ā
Seluruh PTN di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013 seperti yang tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.Ā
Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah.
Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok.
Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.
Lantas, apa perbedaan sistem UKT dengan pembayaran biaya kuliah biasa? Dalam program UKT, mahasiswa hanya perlu membayar uang kuliah satu kali setiap semester dengan jumlah yang sama atau flat di setiap semesternya.Ā
Sedangkan, sistem pembayaran biasa memungkinkan jumlah yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester berbeda-beda tergantung jumlah SKS yang diambil dan biaya lainnya.
Bagaimana Cara Penentuan UKT?
Dilansir dari laman brainacademy, program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP dan UTBK SNBT.Ā
Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.Ā
Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terus, kira-kira bagaimana cara penentuan kelompok UKT? Mahasiswa diharuskan mengisi formulir yang diberikan pihak kampus. Umumnya akan berisi pertanyaan mengenai gaji, tunjangan, atau penghasilan orang tua.Ā
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, tapi mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan (mobil & motor), jumlah rumah, dan pengeluaran keluarga. Formulir ini harus diisi sejujur-jujurnya.Ā
Halaman:



