Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru 2026
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020.
Nah, setelah itu mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang harus dibayarkan tiap semesternya.
Dikutip dari situs cakrawala.ac.id, berikut adalah perbedaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 hingga golongan 5 secara umum.
- UKT Golongan 1: UKT golongan 1 diberlakukan untuk para mahasiswa yang berasa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terendah, dengan biaya kuliah yang juga sangat terjangkau.
- UKT Golongan 2: UKT golongan 1 diterapkan untuk para mahasiswa yang datang dari keluarga dengan penghasilan menengah bawah. Biayanya lebih tinggi dari golongan 1.
- UKT Golongan 3: UKT golongan 3 diberlakukan bagi para mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah. Biayanya lebih besar lagi dari golongan 2.
- UKT Golongan 4: UKT golongan 4 diterapkan pada mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan yang cukup mapan. Biayanya lebih besar dari golongan 3.
- UKT Golongan 5: Golongan 5 adalah golongan paling tinggi. UKT golongan 5 biasanya dikenakan untuk para mahasiswa yang dari keluarga dengan kemampuan finansial terbaik. Biayanya lebih mahal dari golongan lainnya.
Contoh Golongan UKT
Umumnya, UKT terbagi menjadi 8 kelompok atau golongan, yang mana semakin tinggi kelompok UKT maka semakin besar juga biaya yang harus dibayarkan.
Tentunya kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan UKT Golongan 0 atau Bidikmisi? Nah, untuk hal ini, kamu bisa mendaftar ke program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terlebih dahulu, ya.
Berikut ini adalah contoh golongan UKT yang dilansir dari laman Kumparan:
- UKT I: Penghasilan ≤ Rp 500.000
- UKT II: Rp 500.000 < Penghasilan ≤ Rp 2.000.000
- UKT III: Rp 2.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 3.500.000
- UKT IV: Rp 3.500.000 < Penghasilan ≤ Rp 5.000.000
- UKT V: Rp 5.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 10.000.000
- UKT VI: Rp 10.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 20.000.000
- UKT VII: Rp 20.000.000 < Penghasilan ≤ Rp 30.000.000
- UKT VIII: Penghasilan > Rp 30.000.000 UKT VIII: Penghasilan > Rp 30.000.000
Perlu kamu perhatikan, biaya UKT yang tercantum tersebut hanya kisaran. Jumlah pasti UKT disesuaikan dengan program studi yang dipilih, ya.
Apa Itu UKT Golongan 1 dan 2?
UKT golongan 1 dan 2 merupakan kategori biaya kuliah dengan nominal paling rendah yang diterapkan PTN untuk program diploma dan sarjana.
Di mana UKT golongan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sehingga besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa dan orang tuanya.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, besaran UKT untuk dua golongan tersebut telah ditetapkan secara nasional.
Mahasiswa yang masuk UKT golongan 1 dikenakan biaya Rp 500.000 per semester, sedangkan UKT golongan 2 sebesar Rp 1.000.000 per semester.
Cara Mengajukan Permohonan UKT Golongan 1 dan 2
Setiap PTN memiliki alurnya sendiri dalam mengajukan UKT. Jika mengacu pada Universitas Indonesia (UI), pengajuan UKT bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman ukt.ui.ac.id menggunakan akun calon mahasiswa.
- Lengkapi data registrasi dengan memilih jalur masuk, memasukkan nomor pokok mahasiswa (NPM), serta program studi yang sesuai.
- Klik menu form untuk memilih skema pengajuan UKT.
- Pada halaman form UKT tersedia dua pilihan, yakni UKT pilihan tanpa proses evaluasi dengan tarif UKT tertinggi sesuai program studi, serta UKT melalui proses evaluasi penetapan. Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan UKT golongan 1 dan 2, pilih opsi kedua.
- Setelah memilih skema evaluasi, mahasiswa wajib mengisi tujuh formulir yang telah disediakan dan melampirkan seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Jika seluruh formulir telah terisi, unggah dokumen yang diminta, kemudian klik tombol simpan.
- Klik tombol selanjutnya untuk menyimpan data sekaligus melanjutkan pengisian formulir berikutnya hingga semua tahapan selesai.
- Setelah proses pengajuan selesai, mahasiswa tinggal menunggu hasil penetapan UKT yang akan diumumkan sesuai jadwal dari universitas.
Halaman:

