Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru 2026
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020.
Nah, itulah bocoran sekilas tentang cara mengajukan UKT golongan 1 dan 2 bagi mahasiswa baru 2026 yang tidak berhasil mendapatkan KIP Kuliah yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.🧐🤓
Diketahui, besaran UKT tidak bersifat absolut sebab masing-masing perguruan tinggi memiliki kebijakannya sendiri. Sejumlah perguruan tinggi juga menentukan lebih dari 5 golongan UKT dengan tujuan pembagian biayanya lebih setara.
Bagi kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi seputar UKT lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
UKT (Uang Kuliah Tunggal) Golongan 1 dan 2 diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas. Umumnya, kedua golongan ini dikhususkan bagi mahasiswa penerima subsidi silang untuk memastikan keadilan akses pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).
Untuk mendapatkan UKT Golongan 2 (berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000/semester), Anda harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga Anda sedang/kurang mampu pada saat tahapan registrasi ulang (verifikasi berkas) di kampus masing-masing.
Cara mendapatkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) golongan 1 pada saat pendaftaran mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) adalah dengan melengkapi tahapan verifikasi data ekonomi dan menyiapkan dokumen pendukung seperti slip gaji orang tua dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Cara untuk mengetahui golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Anda adalah dengan login ke akun pendaftaran mahasiswa baru (portal PMB) atau Sistem Informasi Akademik (SIAK) kampus Anda dan melihat Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penetapan UKT yang biasanya diunduh pada menu pengumuman hasil seleksi atau registrasi ulang.
Perbedaan utama antara UKT kelompok 1 dan 2 terletak pada besaran biaya dan sasaran kelompok ekonominya. Keduanya merupakan kategori terendah yang disubsidi silang untuk mahasiswa kurang mampu, namun UKT kelompok 2 memiliki rentang biaya dan batas maksimal pendapatan orang tua yang sedikit lebih tinggi.
Referensi:
Tak Lolos KIP Kuliah? Mahasiswa Bisa Ajukan UKT Golongan 1 dan 2 [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8572581/tak-lolos-kip-kuliah-mahasiswa-bisa-ajukan-ukt-golongan-1-dan-2
Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 jika Tak Lolos KIP Kuliah [Daring]. Tautan: https://www.beritasatu.com/nasional/3011253/cara-mengajukan-ukt-golongan-1-dan-2-jika-tak-lolos-kip-kuliah
UKT Golongan 1-3 untuk Siapa? Cek Informasinya di Sini [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/kabar-harian/ukt-golongan-1-3-untuk-siapa-cek-informasinya-di-sini-26ydDsv9bIR/full
Mengenal Sistem Penentuan UKT, BKT, dan SPI di PTN [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/berita-terkini/apa-itu-ukt-kuliah-dan-daftar-5-golongannya-inilah-penjelasannya-24itn5K7rJs/full
Halaman:
