Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru 2026
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020.
- UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah biaya semesteran tetap yang diberlakukan di PTN sejak 2013 dengan sistem subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi keluargaāmahasiswa berpenghasilan lebih besar membantu menutupi biaya mahasiswa kurang mampuādan dibagi ke dalam beberapa golongan.
- UKT Golongan 1 & 2: keduanya ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga berkemampuan ekonomi terbatas; sesuai Permendikbudristek No.2/2024 besaran nasionalnya ditetapkan sekitar Rp500.000/semester (golongan 1) dan Rp1.000.000/semester (golongan 2), namun jumlah pasti dapat berbeda antar PTN dan program studi.
- Cara mengajukan: isi formulir verifikasi ekonomi dengan dokumen pendukung (slip gaji, SKTM, data aset, dsb.), pilih skema evaluasi (mis. opsi penetapan UKT via evaluasi), unggah berkas dan tunggu hasil penetapanāprosedur detail berbeda antar PTN (contoh pengajuan online di UI).
Menjelang tahun ajaran baru, informasi seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu topik yang ramai dicari oleh para calon mahasiswa yang akan menempuh perkuliahannya pada tahun ini.
UKT sendiri adalah besaran uang kuliah yang harus dibayarkan oleh para mahasiswa setiap semester.
Nah, untuk jumlah nominal UKT yang dibayar oleh mahasiswa satu dan lainnya akan berbeda karena uang UKT yang dibayarkan ditentukan dari kesanggupan ekonomi orang tua atau mahasiswa yang bersangkutan. š§š¤
Daftar Isi
Berikut Informasi Cara Ajukan UKT Golongan 1 atau 2 untuk Mahasiswa Baru

Mungkin isitlah UKT masih terdengar baru untuk kamu dengar. Sederhananya, UKT merupakan uang yang harus dibayar tiap semester seperti uang SPP di jenjang SMA.
Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menerapkan sistem UKT sejak tahun 2013 sesuai dengan Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Terdapat 5 golongan UKT secara umum di mana golongan 1 dan 2 adalah golongan terendah atau termurah dari UKT suatu PTN. Pemberian golongan UKT sendiri disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Bagi kamu yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah, mungkin kamu bisa emngajukan UKT golongan 1 dan 2 agar tetap mendapatkan keringanan ketika mengenyam pendidikan.
Apa itu UKT?
UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.Ā
Seluruh PTN di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013 seperti yang tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.Ā
Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah.
Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok.
Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.
Lantas, apa perbedaan sistem UKT dengan pembayaran biaya kuliah biasa? Dalam program UKT, mahasiswa hanya perlu membayar uang kuliah satu kali setiap semester dengan jumlah yang sama atau flat di setiap semesternya.Ā
Sedangkan, sistem pembayaran biasa memungkinkan jumlah yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester berbeda-beda tergantung jumlah SKS yang diambil dan biaya lainnya.
Bagaimana Cara Penentuan UKT?
Dilansir dari laman brainacademy, program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP dan UTBK SNBT.Ā
Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.Ā
Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terus, kira-kira bagaimana cara penentuan kelompok UKT? Mahasiswa diharuskan mengisi formulir yang diberikan pihak kampus. Umumnya akan berisi pertanyaan mengenai gaji, tunjangan, atau penghasilan orang tua.Ā
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, tapi mahasiswa juga wajib memberikan informasi mengenai luas tanah, banyaknya kendaraan (mobil & motor), jumlah rumah, dan pengeluaran keluarga. Formulir ini harus diisi sejujur-jujurnya.Ā
Nah, setelah itu mahasiswa akan mendapatkan besaran UKT yang harus dibayarkan tiap semesternya.
Dikutip dari situs cakrawala.ac.id, berikut adalah perbedaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 hingga golongan 5 secara umum.
- UKT Golongan 1: UKT golongan 1 diberlakukan untuk para mahasiswa yang berasa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terendah, dengan biaya kuliah yang juga sangat terjangkau.
- UKT Golongan 2: UKT golongan 1 diterapkan untuk para mahasiswa yang datang dari keluarga dengan penghasilan menengah bawah. Biayanya lebih tinggi dari golongan 1.
- UKT Golongan 3: UKT golongan 3 diberlakukan bagi para mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah. Biayanya lebih besar lagi dari golongan 2.
- UKT Golongan 4: UKT golongan 4 diterapkan pada mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan penghasilan yang cukup mapan. Biayanya lebih besar dari golongan 3.
- UKT Golongan 5: Golongan 5 adalah golongan paling tinggi. UKT golongan 5 biasanya dikenakan untuk para mahasiswa yang dari keluarga dengan kemampuan finansial terbaik. Biayanya lebih mahal dari golongan lainnya.
Contoh Golongan UKT
Umumnya, UKT terbagi menjadi 8 kelompok atau golongan, yang mana semakin tinggi kelompok UKT maka semakin besar juga biaya yang harus dibayarkan.
Tentunya kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana cara mendapatkan UKT Golongan 0 atau Bidikmisi? Nah, untuk hal ini, kamu bisa mendaftar ke program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terlebih dahulu, ya.
Berikut ini adalah contoh golongan UKT yang dilansir dari laman Kumparan:
- UKT I: Penghasilan ⤠Rp 500.000
- UKT II: Rp 500.000 < Penghasilan ⤠Rp 2.000.000
- UKT III: Rp 2.000.000 < Penghasilan ⤠Rp 3.500.000
- UKT IV: Rp 3.500.000 < Penghasilan ⤠Rp 5.000.000
- UKT V: Rp 5.000.000 < Penghasilan ⤠Rp 10.000.000
- UKT VI: Rp 10.000.000 < Penghasilan ⤠Rp 20.000.000
- UKT VII: Rp 20.000.000 < Penghasilan ⤠Rp 30.000.000
- UKT VIII: Penghasilan > Rp 30.000.000 UKT VIII: Penghasilan > Rp 30.000.000
Perlu kamu perhatikan, biaya UKT yang tercantum tersebut hanya kisaran. Jumlah pasti UKT disesuaikan dengan program studi yang dipilih, ya.
Apa Itu UKT Golongan 1 dan 2?
UKT golongan 1 dan 2 merupakan kategori biaya kuliah dengan nominal paling rendah yang diterapkan PTN untuk program diploma dan sarjana.
Di mana UKT golongan ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, sehingga besaran biaya kuliah disesuaikan dengan kondisi finansial mahasiswa dan orang tuanya.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, besaran UKT untuk dua golongan tersebut telah ditetapkan secara nasional.Ā
Mahasiswa yang masuk UKT golongan 1 dikenakan biaya Rp 500.000 per semester, sedangkan UKT golongan 2 sebesar Rp 1.000.000 per semester.
Cara Mengajukan Permohonan UKT Golongan 1 dan 2
Setiap PTN memiliki alurnya sendiri dalam mengajukan UKT. Jika mengacu pada Universitas Indonesia (UI), pengajuan UKT bisa dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman ukt.ui.ac.id menggunakan akun calon mahasiswa.
- Lengkapi data registrasi dengan memilih jalur masuk, memasukkan nomor pokok mahasiswa (NPM), serta program studi yang sesuai.
- Klik menu form untuk memilih skema pengajuan UKT.
- Pada halaman form UKT tersedia dua pilihan, yakni UKT pilihan tanpa proses evaluasi dengan tarif UKT tertinggi sesuai program studi, serta UKT melalui proses evaluasi penetapan. Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan UKT golongan 1 dan 2, pilih opsi kedua.
- Setelah memilih skema evaluasi, mahasiswa wajib mengisi tujuh formulir yang telah disediakan dan melampirkan seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Jika seluruh formulir telah terisi, unggah dokumen yang diminta, kemudian klik tombol simpan.
- Klik tombol selanjutnya untuk menyimpan data sekaligus melanjutkan pengisian formulir berikutnya hingga semua tahapan selesai.
- Setelah proses pengajuan selesai, mahasiswa tinggal menunggu hasil penetapan UKT yang akan diumumkan sesuai jadwal dari universitas.
Nah, itulah bocoran sekilas tentang cara mengajukan UKT golongan 1 dan 2 bagi mahasiswa baru 2026 yang tidak berhasil mendapatkan KIP Kuliah yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.š§š¤
Diketahui, besaran UKT tidak bersifat absolut sebab masing-masing perguruan tinggi memiliki kebijakannya sendiri. Sejumlah perguruan tinggi juga menentukan lebih dari 5 golongan UKT dengan tujuan pembagian biayanya lebih setara.
Bagi kamu yang ingin mengulik lebih banyak lagi seputar UKT lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
UKT (Uang Kuliah Tunggal) Golongan 1 dan 2 diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas. Umumnya, kedua golongan ini dikhususkan bagi mahasiswa penerima subsidi silang untuk memastikan keadilan akses pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).
Untuk mendapatkan UKT Golongan 2 (berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000/semester), Anda harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga Anda sedang/kurang mampu pada saat tahapan registrasi ulang (verifikasi berkas) di kampus masing-masing.
Cara mendapatkan UKT (Uang Kuliah Tunggal) golongan 1 pada saat pendaftaran mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) adalah dengan melengkapi tahapan verifikasi data ekonomi dan menyiapkan dokumen pendukung seperti slip gaji orang tua dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Cara untuk mengetahui golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Anda adalah dengan login ke akun pendaftaran mahasiswa baru (portal PMB) atau Sistem Informasi Akademik (SIAK) kampus Anda dan melihat Surat Keputusan (SK) Rektor terkait penetapan UKT yang biasanya diunduh pada menu pengumuman hasil seleksi atau registrasi ulang.
Perbedaan utama antara UKT kelompok 1 dan 2 terletak pada besaran biaya dan sasaran kelompok ekonominya. Keduanya merupakan kategori terendah yang disubsidi silang untuk mahasiswa kurang mampu, namun UKT kelompok 2 memiliki rentang biaya dan batas maksimal pendapatan orang tua yang sedikit lebih tinggi.
Referensi:
Tak Lolos KIP Kuliah? Mahasiswa Bisa Ajukan UKT Golongan 1 dan 2 [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8572581/tak-lolos-kip-kuliah-mahasiswa-bisa-ajukan-ukt-golongan-1-dan-2
Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 jika Tak Lolos KIP Kuliah [Daring]. Tautan: https://www.beritasatu.com/nasional/3011253/cara-mengajukan-ukt-golongan-1-dan-2-jika-tak-lolos-kip-kuliah
UKT Golongan 1-3 untuk Siapa? Cek Informasinya di Sini [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/kabar-harian/ukt-golongan-1-3-untuk-siapa-cek-informasinya-di-sini-26ydDsv9bIR/full
Mengenal Sistem Penentuan UKT, BKT, dan SPI di PTN [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/berita-terkini/apa-itu-ukt-kuliah-dan-daftar-5-golongannya-inilah-penjelasannya-24itn5K7rJs/full
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya




