Advertisement
Source : Freepik.com/@Freepik

Bolehkah Bayar Zakat ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukum dan Syaratnya

Simak, penjelasan lebih jauh berikut ini tentang zakat yang diberikan kepada keluarga sendiri. Apakah diperbolehkan?

27 Februari 2026 Fanny

Salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu adalah menunaikan zakat, di mana  menjadi bagian dari rukun Islam. 

Zakat dilakukan dengan tujuan untuk membersihkan harta kita dan juga untuk membantu sesama. Tapi, tidak jarang dalam praktiknya masih ada berbagai pertanyaan yang muncul. 

Seperti pertanyaan bolehkah bayar zakat ke keluarga sendiri? Ini penjelasan hukum dan syaratnya. 💰🌐🔍

Tentang Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri

Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang?

Perlu dipahami, bahwasannya terdapat 8 golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat. Hal ini didasarkan pada Q.S At-Taubah: 60 mulai dari dari orang fakir, miskin, hingga orang yang tengah dalam perjalanan (membutuhkan pertolongan). 

Dari ayat tersebut ditegaskan jika zakat tidak dapat diberikan secara sembarangan, namun tetap harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak. 

Lalu, bagaimana jika zakat dibayarkan kepada keluarga sendiri? 

Melansir dari laman Baznas dan Dompet Dhuafa, para ulama telah sepakat jika menyalurkan zakat pada keluarga diperbolehkan, namun tetap harus memperhatikan syarat-syarat tertentu karena tidak semua anggota keluarga bisa menerima zakat. 

Pendapat ini diperkuat dengan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i jika Rasulullah SAW menjelaskan apabila pahala sedekah pada kerabat memperoleh dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala dalam menjaga hubungan kekeluargaan.

Pertama, zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan wajib, misalnya seperti orang tua, istri atau suami, dan anak kandung. Sebab, mereka termasuk dalam orang-orang yang wajib dinafkahi dan sebagai bentuk pemberian kasih sayang. 

Kedua, zakat boleh diberikan kepada keluarga terdekat yang masuk dalam 8 golongan, misalnya bibi atau paman yang termasuk fakir/miskin, dan saudara sepupu yang banyak utang. 

Di dalam kondisi tersebut, zakat tidak hanya sekadar sah, namun juga lebih utama karena mendatangkan dua pahala seperti dalam hadits Rasulullah SAW.

Sebelum memberikannya, penting untuk kita memastikan jika mereka memang benar-benar memenuhi syarat sebagai orang yang berhak menerima zakat.

Gaji 3 Juta Apakah Wajib Zakat dan Bagaimana jika Belum Wajib? Ini Ketentuannya

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai zakat yang diperbolehkan untuk diberikan kepada keluarga dengan syarat tertentu. Semoga membantu. 🙂❇️

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement