Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya
Artikel ini akan membahas tentang hukum melaksanakan puasa apabila tidak melaksanakan sahur dan lupa membaca niat.
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya – Sahur dan niat bukan hanya sebuah tradisi yang dilaksanakan saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan, tetapi juga merupakan salah satu amalan ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT.
Lantas, bagaimanakah hukumnya menjalankan puasa jika tak mengerjakan kedua amalan tersebut? Bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran?
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui jawabannya, di bawah ini Mamikos akan mengulas secara rinci untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa niat karena ketiduran. Yuk, simak!📖😊✨
Daftar Isi
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Bagaimana Hukumnya?

Sebagai umat muslim, sebagian besar dari kita semua mengetahui bahwa untuk menjalankan puasa harus melaksanakan niat dan sahur terlebih dahulu.
Adapun hukum niat puasa dan sahur keduanya memiliki perbedaan. Niat puasa adalah amalan wajib, sedangkan sahur.
Kendati demikian, masing-masing ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum anjuran niat dan sahur saat puasa ramadhan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjabaran pendapat dari keempat Madzhab yaitu Asy-Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali dalam buku fiqih karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang berjudul “Empat Madzhab Jilid 2” untuk menjawab pertanyaan bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa niat karena ketiduran yang telah Mamikos himpun dari Detik.com:
Penjelasan Hukum Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran Menurut Empat Madzhab
1. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Asy-Syafii
Umat muslim memiliki empat madzhab yang berbeda-beda. Setiap madzhab mempunyai pendapat dan ketentuannya masing-masing mengenai hukum fiqih Islam. Tak jarang juga terdapat beberapa perbedaan.
Madzhab pertama adalah Asy-Syafii, ini merupakan sebuah mazhab fikih dalam Sunni yang pencetusnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i atau yang kita kenal sekarang dengan nama Imam Syafi’i.
Madzhab Asy-Syafii tentu saja sudah memiliki pendapat atau pandanngannya mengenai hukum sahur dan niat puasa ramadhan.
Lalu, bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut Madzhad Asy-Syafi’i?
Menurut madzhab Asy-Syafi’i, niat termasuk ke dalam rukun puasa dan tidak hanya sekadar syarat wajib atu sahnya saja.
Namun, untuk sahur tidak termasuk ke dalam keduanya baik itu rukun maupun syarat sah menjalankan ibadah puasa.
Menurut pandangan madzhab Asy-Syafi’i, niat puasa harus senantiasa diperbaharui setiap harinya ketika hendak menjalankan ibadah puasa ramadhan.
Adapun waktu pembacaannya yaitu dilakukan pada malam hari sebelum fajar terbit. Berbeda dengan niat puasa sunnah yang menurutnya boleh dilakukan di waktu kapanpun sebelum waktu dzuhur.
Menurut Madzhab Asy-Syafii juga, niat puasa harus ditanamkan sekaligus diuapkan di dalam hati dengan membacakan “Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari.” atau bisa juga dengan “Saya berniat untuk berpuasa nadzar esok hari.”
Halaman:

