Advertisement
Source : Sumber: Pexels.com / @Thirdman

Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya

Artikel ini akan membahas tentang hukum melaksanakan puasa apabila tidak melaksanakan sahur dan lupa membaca niat.

13 Maret 2025 M Ansor

Sedangkan, untuk sahur tidak termasuk ke dalam salah satu daftar syarat sah puasa.

Dalam membacakan niat, menurut madzhab Maliki wajib untuk menyebutka atau menentukan jenis puasa apa yang akan dijalankan.

Adapun waktu pembacaannya yaitu saat matahari terbenam hingga menyingsing yaitu saat subuh. Adapun seorang muslim yang membacakan niatnya di waktu akhir (subuh) maka niat tersebut tetap dianggap sah. 

Namun, alangkah lebih baiknya untuk membacakan niat di waktu awal. Hal ini dikarenakan aktivitas-aktivitas seperti bersenggama, makan, minum, dan tidur tidak akan membatalkan niat tersebut.

Namun, niat akan menjadi batal jika seorang muslim pingsan atau menjadi tidak waras setelah berniat.

Untuk niat puasa yang dilakukan pada siang hari menurut madzhab Maliki hukumnya tidak sah. Hal ini berlaku untuk jenis ibadah puasa apapun baik itu wajib maupun sunnah. 

4. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Hambali

Madzhab yang keempat sekaligus terakhir yaitu madzhab Hambali.

Adapun hukum bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut madzhab ini adalah tidak sah karena niat termasuk ke dalam salah satu syarat sah puasa.

Namun, untuk sahur sendiri tidak termasuk ke dalam syarat sah.

Untuk puasa wajib, waktu niat berpuasanya boleh dilakukan kapanpun saat matahari terbenam hingga fajar kembali menyingsing.

Sedangkan, untuk puasa sunnah boleh dilakukan di tengah hari yang terpenting tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, maupun yang lainnya sebelum berniat.

Menurut madzhab ini, dalam membacakan niat juga harus ditentukan atau disebutkan jenis ibadah puasa apakah yang akan dijalankan tetapi, tidak perlu menyertakan kefardhuan nya.

Kemudian, niat puasa juga harus dilaksanakan setiap harinya ketika hendak berpuasa.

Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat dalam Keadaan Darurat?

Mengutip dari Liputan6.com, menurut Buya Yahya, apabila tidak melaksanakan sahur maupun membaca niat karena dalam keadaan darurat atau lupa maka dibolehkan untuk mengikuti mazhab Abu Hanifah yaitu membaca niat sebelum tengah hari atau waktu siang.

Namun, dengan catatan kamu tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan lain-lain.

Apabila sudah melaksanakan aktivitas-aktivitas maka tidak bisa membacakan niat dan puasanya tidak sah. 

11 PP Group WA Ramadan Aesthetic dan Islami 2026, Gratis!

Penutup

Itulah dia informasi yang bisa Mamikos sampaikan untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai pertanyaan bolehkan puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran.

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk kamu. Selamat berpuasa dan jangan lupa untuk selalu melaksanakan sahur dan niat puasa agar lebih afdol, ya!


Halaman:

Advertisement