Advertisement
Source : Sumber: Pexels.com / @Thirdman

Bolehkah Puasa Tanpa Sahur dan Tanpa Membaca Niat Karena Ketiduran? Ini Jawabannya

Artikel ini akan membahas tentang hukum melaksanakan puasa apabila tidak melaksanakan sahur dan lupa membaca niat.

13 Maret 2025 M Ansor

Selain itu, pembacaan niat juga harus dilafalkan dengan cara lisan karena dapat mempertegas niat kita dalam beribadah puasa.

Contohnya dengan melafalkan bacaan “Saya berniat untuk berpuasa Ramadhan esok hari di bulan Ramadhan karena Allah subhanahu wa ta’ala.”

Tidak hanya itu, dalam ajaran madzhab satu ini juga niat puasa tidak bisa diwakilkan dengan hanya melaksanakan sahur saja.

Kecuali apabila saat memakan sahur terbesit dalam pikiran kita bahwa kita akan berpuasa di esok harinya dan membacakan niat puasa.

18 Jenis Makanan dan Minuman Terbaik untuk Buka Puasa, Ada Kurma Corona Apa Itu?

2. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Hanafi

Madzhab yang kedua adalah madzhab Hanafi, ini merupakan madzhab yang didirikan oleh Abu Hanifah dalam Islam Sunni.

Madzhab ini juga memiliki pandangan dan pendapatnya tersendiri mengenai bolehkan puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran.

Menurut madzhab Hanafi, niat puasa termasuk ke dalam salah satu syarat sah puasa. Sementara untuk sahur bukan termasuk ke dalam syarat sah.

Sebabnya, menurut madzhab ini, puasa yang dilakukan tanpa membacakan niat terlebih dahulu itu hukumnya tidak sah.

Hal ini karena niat dapat membedakan puasa yang dilakukan untuk ibadah dengan puasa yang dilakukan untuk tujuan lain seperti diet atau pengobatan yang tanpa memerlukan niat.

Dalam madzhab ini, niat puasa dianggap sudah cukup jika seorang muslim sudah menanamkannya di dalam hati meskipun tidak melafalkannya. Namun, disunnahkan untuk melafalkan niat puasa.

Berbeda dengan madzhab Asy-Syafi’i, waktu pembacaan niat menurut madzhab Hanafi dapat dilakukan sejak matahari terbenam hingga tengah hari pada keesokan harinya (sebelum waktu siang). 

Adapun waktu siang menurut syariat yang dimaksud di sini adalah ketika cahaya matahari sudah tersebar di ufuk timur menyingsing hingga terbenam.

Pembacaannya dilakukan harus sebelum matahari tergelincir yaitu pada jam 11.00 siang.

Jadi, jika kita lupa untuk berniat di malam hari maka menurut madzhab Hanafi diperbolehkan untuk membacakan niat puasa di waktu-waktu sebelum siang tersebut.

Menurut madzhab Hanafi juga, niat puasa harus selalu diperbaharui atau dilakukan setiap harinya.

Tetapi, niat tersebut dapat diwakilkan jika kita sudah melaksanakan makan sahur, namun tidak dapat terwakilkan jika pada sahur tersebut niatnya bukan untuk beribadah puasa.

Kemudian, jika kita sudah berniat saat awal malam hari seperti setelah shalat Isya atau Tarawih, kemudian kita membatalkan niat tersebut di waktu Subuh, maka menurut madzhab Hanafi pembatalan tersebut hukumnya adalah sah untuk puasa jeni apapun.

Dalam madzhab Hanafi juga ketika berniat dibolehkan tanpa menyebut jenis puasa apa yang akan dijalankan. Akan tetapi lebih bagus dan afdol jika kita dapat menyebutkan jenis ibadah puasa yang akan dijalankan.

40 Kata-kata Indah Selamat Sahur Terbaru

3. Hukum Sahur dan Niat Puasa Menurut Madzhab Maliki

Madzhab yang ketiga adalah madzhab Maliki, bolehkah puasa tanpa sahur dan tanpa membaca niat karena ketiduran menurut madzhab ketiga ini?

Menurut madzhab Maliki, niat puasa tidak termasuk ke dalam salah satu rukun puasa, namun merupakan salah satu syarat syahnya menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut artinya, puasa tidak aka sah jika kita tidak membacaka niat terlebih dahulu baik itu puasa sunnah maupun puasa wajib ramadhan.

Halaman:

Advertisement