Catat! Ini 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam
Semua orang pasti mengharapkan pernikahan sekali seumur hidup. Kamu bisa memilih bulan yang baik untuk pernikahan kamu di artikel ini.
Berikut 5 rukun nikah yang wajib terpenuhi:
1. Calon mempelai pria Muslim dan perempuan Muslim yang boleh dinikahi. Artinya, pihak perempuan Muslim bukanlah mahram yang haram untuk dinikahi.
2. Dihadiri oleh wali dari calon mempelai perempuan.
3. Dua orang laki-laki yang bertindak sebagai saksi sah atau tidaknya akan yang dilakukan.
4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan atau yang mewakili mengucapkan ijab.
5. Pengantin laki-laki mengucapkan kabul setelah wali pihak perempuan selesai mengucap kalimat ijab.
Syarat Menikah dalam Islam
Sah atau tidaknya sebuah pernikahan ditentukan oleh persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kedua calon pengantin.
Di bawah ini merupakan syarat dan penjelasan tentang pernikahan di dalam Islam.
1. Kedua Calon Pengantin Beragama Islam
Salah satu pilar rukun nikah adalah bahwa kedua calon pengantin harus beragama Islam.
Syarat menikah ini mencerminkan prinsip fundamental bahwa pernikahan dalam Islam harus didasarkan pada kesamaan keyakinan untuk menciptakan landasan yang kuat bagi hubungan.
2. Tidak Menikahi Mahram
Pernikahan harus terhindar dari melibatkan hubungan mahram, yaitu orang-orang yang secara nasab diharamkan untuk dinikahi.
Hal ini mencakup saudara kandung, orang tua, dan hubungan keluarga yang sudah ditetapkan sebagai mahram.
3. Wali Nikah dari Pihak Perempuan
Kehadiran wali nikah dari pihak perempuan adalah suatu keharusan. Wali berperan sebagai pelindung dan penjaga kepentingan perempuan dalam proses pernikahan.
Wali nikah dari pihak perempuan ini diharuskan dari urutan nasab atau pertalian darah dari pihak ayah dan wajib laki-laki.
Contohnya calon pengantin perempuan yang masih memiliki ayah, maka ayahnya yang wajib menjadi wali.
Kalau ayahnya sudah meninggal, maka yang menjadi wali adalah saudara kandung laki-laki dari calon pengantin perempuan sesuai urutan usia.
Jika tidak ada, maka saudara kandung laki-laki dari ayah. Kakek dari pihak ayah juga bisa menjadi wali nikah jika calon pengantin perempuan sudah tidak memiliki ayah atau saudara kandung laki-laki, atau saudara kandung ayah.
Jika semua syarat wali tidak ada, maka pihak perempuan boleh mengajukan wali hakim yang sudah ditunjuk oleh kementrian agama atau pejabat yang diberi hak dan kewenangan.
Halaman:

