Cara Mengecek BI Checking Secara Online, Bisa Lewat HP di SLIK OJK

Posted in: General Tutorial
Tagged: Bank Kredit

Cara Mengecek BI Checking Secara Online, Bisa Lewat HP di SLIK OJK – Kini, layanan BI Checking dapat dicek  dengan mudah hanya melalui handphone (HP). Kamu dapat mengajukan untuk melihat informasi riwayat pinjaman dengan mengakses SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Memang saat ini, BI Checking telah digantikan oleh SLIK OJK dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap informasi keuangan. Sebelum mengetahui cara cek BI Checking lewat HP di SLIK OJK, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui.

Mengenal BI Checking

pexels.com

BI Checking merupakan sebuah layanan informasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana berisi tentang informasi riwayat kredit dari seseorang. Jadi, seluruh riwayat pinjaman yang pernah diajukan oleh debitur, semuanya akan terekam dalam Sistem Informasi Debitur yang ada di BI Checking.

Informasi terkait riwayat kredit debitur yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur)  di BI Checking akan dibagikan pada bank dan lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman. Informasi riwayat kredit yang disajikan dalam SID di BI Checking akan diperlukan ketika kamu akan mengajukan pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

SID sendiri berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang digunakan dalam BI Checking untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur. IDI dalam SID itulah yang kemudian digunakan oleh Bank dan lembaga keuangan lain dalam memberikan kredit pada debitur. Sederhananya, BI Checking ini merupakan layanan informasi riwayat kredit yang menentukan pengajuan pinjaman debitur dapat diterima atau tidak.

Mekanisme Pengecekan SID dalam BI Checking

Dalam BI Checking, SID yang ditukarkan antar bank dan lembaga keuangan ini memuat informasi yang meliputi, identitas debitur agunan, debitur sebagai pemilik badan usaha informasi, jumlah kredit yang diterima debitur, dan riwayat pembayaran kredit oleh debitur. Informasi yang ada dalam SID di BI Checking dapat diakses oleh seluruh Bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK).

Informasi yang terintegrasi dalam SID yang berasal dari IDI Historis nasabah diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulan. Kemudian, BI akan mengumpulkan informasi tersebut secara berkala dan memasukkannya dalam SID.  Berdasarkan kabar yang dikeluarkan dari laman resmi OJK, SID dari BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK.

Pergantian ini dilandasi oleh
adanya transformasi peran pengawasan urusan perbankan. Jika pengawasan urusan
perbankan dulu berada di bawah wewenang BI, untuk saat ini dilimpahkan kepada
OJK. Meski ada pergantian peran, fungsi BI Checking dan SLIK tetap sama, hanya
terdapat beberapa penyesuaian nama baru.

Misal dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit dari debitur yang notabene bagian dari nasabah salah satu bank atau lembaga keuangan lain, kini disebut dengan iDEB. iDEB sama dengan SID, jadi bank dan lembaga keuangan lain tetap dapat memiliki akses pada IDI Historis dan membuat laporan terkait informasi debitur secara terintegrasi. Debitur juga dapat melihat informasi riwayat kreditnya dalam iDEB di SLIK.

Skor Kredit BI Checking

BI Checking memang memiliki fungsi untuk persyaratan bagi debitur agar dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lain. Meski sudah berubah dari BI Checking ke SLIK OJK, informasi debitur tetap memuat skor kredit dalam SLIK.

Skor kredit ini merupakan catatan yang diberikan pada debitur yang pernah mengajukan kredit, sebagai penilaian performa pembayaran kredit. Penilaian performa terbagi menjadi 5 kategori skor kredit. Berikut kategori skor kredit yang perlu diperhatikan dalam BI Checking atau SLIK OJK.

  • Skor 1: Kredit Lancar, skor ini diberikan debitur
    yang memiliki performa sangat baik, dimana debitur selalu membayar cicilan
    kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas. Debitur tidak pernah
    melakukan penunggakan.
  • Skor 2: Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus),
    skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan menunggak pembayaran
    cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, skor ini diberikan
    pada debitur yang memiliki catatan menunggak pembayaran cicilan kredit dengan
    jangka waktu 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, skor ini diberikan
    pada debitur yang memiliki catatan menunggak pembayaran cicilan kredit dengan
    jangka waktu 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, skor ini diberikan pada
    debitur yang memiliki performa sangat buruk, dimana debitur tercatat telah menunggak
    pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor kredit di atas sekaligus menjadi penentu bank atau
lembaga keuangan lain dalam memberikan pinjaman pada kreditur. Bank dan lembaga
keuangan lain tidak akan menerima pengajuan pinjaman oleh Debitur yang memiliki
skor 3, 4, dan 5.

Hal ini dikarenakan pihak kreditur atau bank dan lembaga keuangan lain tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa buruk atau non performing loan (NPL). Jadi, pihak kreditur tidak akan meloloskan pengajuan pinjaman bagi kreditur dengan NPL. Kemudian, debitur dengan skor buruk terrsebut juga otomatis masuk dalam kategori Black List BI Checking.

Cek BI Checking Lewat SLIK OJK Secara Online

Untuk menghindari masuk dalam kategori Black List BI Checking, kamu perlu untuk senantiasa mengecek informasi dalam BI Checking tersebut. Kini, informasi riwayat kredit dari debitur dapat dicek melalui SLIK OJK.

SLIK sendiri merupakan layanan informasi pengganti BI
Checking yang di bawahi oleh OJK. Jadi saat ini, seluruh pengawasan terhadap
aktivitas keuangan perbankan berada pada OJK. SID yang memuat informasi riwayat
kredit debitur sudah dikelola OJK melalui SLIK.

Di samping itu, SLIK yang dihadirkan OJK ini lebih mudah
untuk diakses karena dapat berbagi data lintas aplikasi. Debitur atau kreditur
dapat memperoleh informasi tekait transaksi keuangan yang dilakukan antar pihak
secara online. Untuk saat ini, SLIK sudah tersedia dalam versi website yang
dapat diakses secara online, sehingga lebih mudah digunakan.

Dengan adanya website untuk mengecek BI Checking melalui SLIK, kini informasi riwayat kredit debitur dapat diakses secara mudah. Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk dapat mengencek BI Checking melalui SLIK, selengkapnya sebagai berikut.

1. Mempersiapkan Syarat Dokumen Penting Terlebih Dahulu

Sebelum mulai mengakses website untuk mengecek BI Cheking pada SLIK, ada baiknya untuk kamu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Secara garis besar, terdapat dua pihak debitur yang dapat mengecek BI Checking pada SLIK secara online, yaitu debitur perorangan dan debitur badan usaha.  

Untuk Debitur perorangan, membutuhkan persiapan dokumen
antara lain:

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan  Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Apabila diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan foto/scan asli Akta/Surat Keterangan Kematian atau Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

Untuk Debitur badan usaha, membutuhkan persiapan dokumen
antara lain:

  • Foto/scan Identitas asli dari Pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha
  • Foto/scan akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Apabila terdapat perubahan akta pendirian/anggaran dasar pertama, harus menyertakan foto/scan akta pendirian/anggaran dasar terakhir.

2. Mengisi Form Permohonan Informasi Debitur

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, kamu perlu mengisi form untuk mendapat antrian layanan informasi debitur dalam SLIK. Form tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK. Pada laman ini, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri dan memilih jadwal waktu antrian.

Informasi data diri yang perlu diisi meliputi, jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya. Di samping mengisi informasi data diri, kamu juga diminta untuk memilih jadwal waktu antrian untuk dapat memperoleh iDEB dalam SLIK.

Jadwal antrian tersebut juga terdapat kuota per hari, dengan ada beberapa sesi waktu yang dapat dipilih, antara lain, 08:00 – 09:00, 09:00 – 10:00, 10:00 – 11:00, 11:00 – 12:00, 13:00 – 14:00, 14:00 – 15:00. Perlu diketahui, permintaan informasi debitur dalam SLIK disediakan OJK secara online hanya pada Senin hingga Jumat.

3. Unggah Dokumen Penting dan Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir antrian online, kamu juga akan diminta untuk mengunggah dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Kemudian, apabila kamu telah mengisi form, mimilih jadwal antrian, dan menggunggah dokumen, kamu akan menerima bukti Registrasi Antrian SLIK Online.

Setelah itu, seluruh dokumen dan data yang sudah kamu masukkan dalam form itu, kemudian akan diverifikasi oleh OJK. Kamu akan menerima email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lama H-2 dari tanggal antrian yang sudah dipilih.  

Setelah menerima hasil verifikasi tersebut dan dinyatakan lolos, kamu diminta untuk melengkapi beberapa instruksi yang tertera pada hasil verifikasi SLIK Online, antara lain;

  • Cetak formulir yang dikirim di email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Setelah dicetak dan ditandatangani, Foto/scan formulir tersebut kemudian kirim ke nomor Whatsapp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP

Setelah melakukan instruksi tersebut, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Kemudian, apabila terdapat kebutuhan lebih lanjut, OJK dapat melakukan panggilan video melalui whatsapp.

4. Pengiriman Informasi Debitur Melalui Email

Setelah kamu melakukan verifikasi lewat whatsapp dan dinyatakan lolos, kamu diharapkan untuk menunggu hasil iDEB yang akan dikirimkan ke email. OJK akan menyajikan SLIK yang berisi iDEB pada debitur secara detail terkait transaksi keuangan yang pernah dilakukan dengan pihak kreditur. Untuk memahami SLIK yang dikirimkan melalui email, OJK telah menyediakan petunjuk cara membaca yang dapat diakses melalui laman resminya.

Tentu untuk menghindari Black List BI Checking, kamu harus melakukan pengecekan SLIK agar dapat mengajukan pinjaman secara aman. Dengan kehadiran layanan informasi yang dapat diakses secara online ini, debitur bisa mengecek BI Checking lewat SLIK OJK kapan saja dengan mudah. Akhir kata, selamat mengecek, jangan sampai kamu mendapat skor kredit buruk.

Di era informasi digital seperti ini, menggunakan mekanisme secara online memang dapat memudahkan kita semua. Mekanisme secara online ini dapat mengatasi masalah secara cepat.

Apabila kamu memerlukan informasi hunian, kamu dapat mengaksesnya secara mudah lewat aplikasi Mamikos. Aplikasi ini tersedia di platform Android dan juga iOS. Untuk mendapat informasi terbaru dan terlengkap terkait hunian, segera unduh aplikasi Mamikos, ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah