Source : infoladisha.com

6 Cara Cek Legalitas Sertifikat Rumah yang Akurat Lewat Online dan Offline

Apakah kamu ingin tahu cara mudah cek legalitas sertifikat rumah yang akurat lewat online dan offline? Yuk, temukan caranya hanya di sini!

30 Oktober 2026 Zuly Kristanto
Ringkasan Artikel
  • Pentingnya mengecek legalitas: memastikan kepemilikan sah, mencegah sengketa/penyergapan, dan memenuhi syarat pengajuan KPR atau pinjaman.
  • Cara cek (online & offline): pakai portal/website resmi (BHUMI, situs ATR/BPN), aplikasi Sentuh Tanahku (atau scan QR sertifikat elektronik), datang langsung ke kantor BPN, minta bantuan PPAT atau pengukuran lapangan oleh kelurahan.
  • Yang perlu diperhatikan: kenali jenis sertifikat (SHM, SHGB, Hak Pakai), waspadai tanda sertifikat palsu (data tak muncul di BPN, nomor tidak cocok, kertas tipis, penjual menolak pemeriksaan), dan biaya validasi BPN sekitar Rp50.000.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Saat akan melakukan pembelian rumah baik itu rumah second maupun rumah baru, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas sertifikat rumah.

Mengecek legalitas sertifikat rumah termasuk hal penting dalam jual beli rumah agar kamu bisa terhindar dari sengketa di masa yang akan datang. Saat ini pengecekan legalitas rumah menjadi semakin mudah karena bisa dilakukan dengan cara online dan offline.

Nah, kalau kamu ingin tahu cara mengecek legalitas sertifikat rumah yang benar dengan cara online dan offline, silakan pilih salah satu cara di bawah ini:

Cara Mudah Cek Legalitas Rumah

Cara Cek Legalitas Sertifikat Rumah
infoladisha.com

Sertifikat rumah merupakan sebuah dokumen resmi berupa surat penting yang bisa dijadikan bukti hak seseorang atas tanah tempat rumah berdiri. Adapun isi dari dokumen ini adalah tentang pemegang hak, jenis hak atas tanah, lokasi tanah, dan luas bidang tanah.

Di Indonesia, sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.

Sebab rumah di Indonesia umumnya berdiri di atas sebidang tanah, legalitas kepemilikan rumah memiliki kaitan erat dengan status hukum tanah tempat rumah berdiri.

Saat membeli rumah, sertifikat penting dimiliki untuk menunjukkan kejelasan pemilik, membantu proses jual beli, memudahkan pengurusan warisan, bisa digunakan untuk pengajuan kredit, dan bisa digunakan sebagai sarana untuk meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa tanah.

Nah, berikut ini adalah beberapa cara mudah mengecek legalitas sertifikat tanah yang harus kamu ketahui:

Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Berkas Persyaratan dan Rincian Tarifnya

1. Pakai Situs Bhumi ATR

BHUMI merupakan sebuah situs berupa portal pertama pertanahan yang bisa kamu akses untuk mencari informasi lengkap tentang suatu bidang tanah berdasarkan data.

Layanan yang bisa diakses secara gratis ini memungkinkan penggunanya lebih mudah mencocokkan lokasi bidang tanah yang dibeli dengan informasi pertanahan. Berikut ini cara menggunakannya:

  • Silakan kamu buka situs BHUMI dengan cara klik di sini.
  • Kemudian kamu bisa centang lanjutkan, lalu silakan klik garis tiga di bagian kolom sebelah kiri, lalu silakan masukkan informasi tentang tanah yang ingin dicari mulai dari NIB, nomor hak, dan informasi lainnya.
  • Setelah itu kamu bisa memasukkan kabupaten/kota, kelurahan/desa, serta nomor hak atau bidang yang diminta sistem.
  • Selanjutnya kamu bisa menjalankan proses pencarian dan apabila hasilnya sudah keluar silakan diperiksa dengan cermat.
  • Pastikan informasi yang diberikan oleh sistem sudah cocok dengan kondisi rumah di lapangan dan sertifikat.

NB: Perlu diingat bahwa informasi yang diperlihatkan oleh sistem biasanya tidak mencakup seluruh data hukum sebidang tanah. Sehingga, situs ini sebaiknya digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal dan bukan merupakan satu-satunya dasar saat kamu memutuskan membeli rumah atau tanah.

2. Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara mengecek legalitas tanah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi khusus yakni ‘Sentuh Tanahku’. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

  • Silakan download aplikasinya dengan cara klik di sini.
  • Setelah itu, kamu bisa bikin akun baru bila belum pernah mendaftar atau tinggal login kalau sudah pernah bikin akun
  • Selanjutnya kamu bisa menyelesaikan proses verifikasi akun.
  • Jika sudah beres, kamu bisa klik cari berkas, info sertifikat, atau sertifikatku.
  • Selanjutnya kamu bisa masukkan data yang diminta, seperti nomor berkas atau informasi sertifikat dan lokasi Kantor Pertanahan.
  • Terakhir kamu bisa mengecek hasil pencarian, kemudian cocokkan informasi yang muncul dengan dokumen yang sedang kamu cek.

NB: Pastikan aplikasi yang kamu gunakan adalah resmi dan bukan dari pihak ketiga, selain itu usahakan aplikasi sudah diperbaharui untuk meminimalisir kesalahan. Selain itu, kalau sertifikatnya sudah elektronik, kamu bisa langsung scan QR code yang terdapat pada sertifikat.

3. Memakai Situs Resmi ATR/BPN

Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas sertifikat rumah secara online adalah dengan mengakses situs resmi ATR/BPN. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Silakan kamu kunjungi situs resmi ATR/BPN dengan cara klik di sini.
  • Setelah itu kamu bisa mencari menu layanan atau informasi pertanahan.
  • Kemudian silakan pilih layanan pencarian atau pengecekan berkas.
  • Masukkan informasi yang diminta oleh sistem, misalnya nomor berkas, tahun berkas, atau Kantor Pertanahan,
  • Terakhir, kamu hanya perlu memeriksa hasil yang ditampilkan dan mencocokkan dengan dokumen yang sedang kamu cek legalitasnya.

4. Datang Langsung ke BPN

Cara ini bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas jika server sedang sibuk atau ingin melakukan pengecekan secara langsung. Berikut ini cara mengeceknya.

  • Silakan kamu datang ke Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang dekat dengan rumah.
  • Sampaikan kepada petugas, bahwa tujuan kamu datang adalah untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah.
  • Kemudian kamu bisa menanyakan prosedur pengecekan sertifikat yang sah dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
  • Siapkan sertifikat asli jika tersedia, identitas pemegang hak, dan surat kuasa apabila pengurusan legalitas rumah diwakilkan.
  • Jika pemeriksaan memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli, koordinasikan dengan penjual dan PPAT supaya permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan.
  • Periksa hasil layanan yang kamu peroleh, jika ternyata terjadi perbedaan dengan data yang ada di sertifikat segeralah meminta penjelasan kepada petugas terkait.

Halaman: