Source : magnific.com/magnific

Surat Penting yang Wajib Ditanyakan Saat Membeli Rumah agar Tidak Tertipu

Ketahui lebih jauh mengenai berbagai surat penting yang wajib ditanyakan ketika kita hendak membeli rumah. Yuk, pahami agar terhindar dari kerugian.

28 Oktober 2026 Fanny

Ketika hendak membeli rumah, seseorang harus mempersiapkan dan merencanakan berbagai hal secara saksama dan teliti. 

Sebab, rumah akan menjadi hunian jangka panjang untuk ditinggali maupun sebagai potensi investasi. Salah satu hal yang tidak dapat diabaikan adalah berbagai dokumen penting yang harus ada ketika kita membeli sebuah rumah. 

Lantas, apa saja surat penting yang wajib ditanyakan saat membeli rumah? Berikut, adalah penjelasannya. 

Berbagai Surat Penting ketika Membeli Rumah 

Surat Penting yang Wajib Ditanyakan
magnific.com/magnific
Jangan Sampai Terjadi! Ini 15 Kesalahan Fatal saat Membeli Rumah yang Bisa Bikin Rugi Besar

Surat-surat penting menjadi bagian yang harus dicek saat kita membeli rumah. Sebab, dokumen ini akan menjadi penguat kepemilikan kita pada properti sekaligus sebagai upaya dalam menghindari kerugian yang bisa terjadi. 

Adapun, sejumlah surat atau dokumen penting yang harus ditanyakan ketika membeli rumah, adalah:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dokumen SHM menjadi krusial karena sebagai bentuk surat kepemilikan paling kuat atas bangunan dan tanah yang memberikan hak penuh pada pemilik dan tidak dibatasi jangka waktu tertentu. 

Sebagai pembeli rumah, SHM menjadi jenis dokumen yang paling ideal. SHM ini hanya bisa dimiliki oleh WNI dan posisinya lebih aman daripada jenis sertifikat lainnya.

Pastikan juga, jika sertifikat ini asli melalui kantor pertanahan supaya terhindar dari penipuan, dokumen palsu, dan penggandaan.

2. Sertifikat Kepemilikan
Surat utama lainnya yang dapat menunjukkan kepemilikan sah atas bangunan dan tanah adalah Sertifikat Kepemilikan yang biasanya diterbitkan oleh instansi resmi yang memiliki kewenangan. Sertifikat Kepemilikan menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki saat membeli rumah maupun tanah. 

3. Akta Jual Beli (AJB)
AJB menjadi dokumen penting karena sebagai bukti yang sah jika adanya transaksi yang terjadi pada jual beli antara penjual dan pembeli untuk rumah maupun sebidang tanah.

Tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi AJB juga menjadi dasar untuk proses balik nama sertifikat kepemilikan. 

Dengan AJB yang sah, maka pembeli rumah akan terlindungi secara hukum. Biasanya, dokumen ini akan dibuat oleh pejabat berwenang seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB menjadi dokumen yang membuktikan adanya hak kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan serta memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Ada masa berlaku yang umumnya sampai 30 tahun dan bisa diperpanjang. 

Apabila membeli rumah dengan status SHGB, jangan lewatkan untuk memahami dan memastikan masa berlaku sertifikat dan proses perpanjangannya.

Melansir dari laman Glints berdasarkan Hukum Online, tanah yang statusnya SHGB bisa diubah untuk hak milik dengan melakukan pengurusan ke kantor BPN setempat dengan memenuhi berbagai syarat yang berlaku.

5. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP berfungsi sebagai dokumen yang memberikan hak untuk memakai tanah milik negara atau pihak lain sesuai perjanjian. Ada batas waktu dan pemanfaatan tertentu yang disepakati untuk penggunaan tanahnya. 

Pastikan pembeli rumah memahami ketentuan pemakaiannya secara detail apabila rumah yang dibeli ada di atas tanah dengan status hak pakai. Tanyakan apakah bisa diperpanjang, dialihkan, atau ditingkatkan statusnya.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat yang perlu dipastikan juga saat membeli rumah adalah PBB yang akan menjadi kewajiban tahunan nantinya dan bukti pembayaran pajak atas bangunan atau rumah sendiri.

Pembeli rumah harus memastikan dan menanyakan tentang PBB sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya. Riwayat pembayaran juga perlu dipastikan untuk menjadi gambaran pemilik sebelumnya taat pajak atau jika adanya tunggakan pajak yang harus diselesaikan.

7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah dokumen perizinan yang menyatakan jika bangunan dirikan sesuai dengan ketentuan, biasanya surat ini akan diterbitkan oleh pemerintah daerah yang mencakup informasi penting mengenai fungsi bangunan, peruntukan, dan luas. 

IMB menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat membeli rumah. Sebab, apabila tidak ada maka pemilik rumah akan dikenai sanksi denda sampai 10% dari nilai bangunan.

Oleh sebab itu, pastikan dan minta salinan IMB dan verifikasi juga berkasnya sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli rumah yang diinginkan.

8. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU)
Walaupun jarang dipakai untuk rumah tinggal, tetapi pembeli rumah tidak ada salahnya menanyakan dan memahami jenis sertifikat SHGU ini. 

Sertifikat ini biasanya berhubungan dengan pemanfaatan tanah untuk kegiatan komersial atau usaha dalam skala tertentu. Ini menjadi penting khususnya bagi Anda yang tengah mengincar properti di kawasan fungsi campuran atau pengembangan. 

Hal Lainnya yang Harus Diperhatikan ketika Membeli Rumah

Selain berbagai sertifikat, dokumen, atau surat penting yang wajib ditanyakan saat membeli rumah, ada juga beberapa aspek lainnya yang perlu dipahami dan difokuskan oleh pembeli, di antaranya:

– Legalitas Developer 
Pastikan jika developer atau penjual terpercaya dan memiliki identitas yang jelas. Seperti kantor, website resmi, nomor telepon aktif, izin usaha dan legalitas perusahaan, hingga riwayat proyek yang sudah selesai.

Pembeli bahkan dianjurkan untuk mengunjungi kantor pemasaran atau lokasi proyek secara langsung hingga mencari review pembeli-pembeli sebelumnya.

– Pastikan Dokumen Jelas sebelum Membayar 
Jangan membayar sebelum adanya dokumen yang jelas. Mulai dari minta kwitansi resmi, pastikan adanya perjanjian tertulis, hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak jelas yang sebaiknya mengarah pada rekening perusahaan dan bukan rekening marketing.

– Minta Bantuan Ahli jika Ragu
Tidak ada salahnya meminta bantuan pendamping untuk bisa membantu menghindari kesalahan fatal. Seperti konsultan properti, notaris atau PPAT, agen properti yang terpercaya, pihak bank, hingga keluarga yang telah berpengalaman dalam membeli rumah. 

12 Proses Jual Beli Rumah dari Awal hingga Serah Terima, Catat Sebelum Menyesal!

Penutup

Demikian, penjelasan mengenai surat penting yang wajib ditanyakan saat membeli rumah. Semoga membantu.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah