6 Cara Cek Legalitas Sertifikat Rumah yang Akurat Lewat Online dan Offline
Apakah kamu ingin tahu cara mudah cek legalitas sertifikat rumah yang akurat lewat online dan offline? Yuk, temukan caranya hanya di sini!
5. Memakai Jasa PPAT
Petugas PPAT tidak hanya memiliki peran penting dalam proses jual beli suatu properti karena kemenangannya dalam membuat akta tanah. Namun, petugas PPAT juga bisa di minta bantuannya untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan
- Silakan kamu pilih petugas PPAT yang berwenang dengan sesuai wilayah kerja lokasi objek tanah,.
- Sampaikan tujuan Anda hendak membeli rumah atau tanah dan ingin memeriksa legalitas tanah sebelum proses transaksi dilakukan.
- Kamu bisa meminta penjual menunjukkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah itu, biasanya pihak PPAT akan menjelaskan syarat, cara mengurus pengecekan sesuai dengan kewenangannya serta melakukan pemeriksaan dokumen transaksi.
- Pastikan hasil yang ditunjukkan petugas PPAT sesuai dengan fakta di lapangan. Jika terjadi perbedaan data, kamu bisa membatalkan pembelian atau meminta pihak penjual mengurus pembetulan sertifikat tanah sebelum proses transaksi.
6. Cek Langsung Kondisi Tanah di Lapangan
Cara terakhir ini bisa dilakukan dengan cara meminta bantuan petugas kelurahan untuk melakukan pengukuran tanah tempat rumah berdiri yang dijual serta data penunjang lain, salah satunya rekam Petok D.
Pastikan lokasi tanah tempat berdirinya rumah dan ukuran tanah hasil pengukuran sama seperti dengan data yang tertulis di sertifikat.
Jenis-Jenis Sertifikat
Di Indonesia ada tiga macam sertifikat tanah yang harus kamu ketahui. Berikut ini jenis dan penjelasan masing-masing sertifikat.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini bisa dikatakan sertifikat yang menunjukkan status kepemilikan paling kuat dan tertinggi dibandingkan dengan sertifikat lainnya. Hal ini dikarenakan hak milik hanya dapat dimiliki oleh pihak yang memenuhi persyaratan menurut aturan perundang-undangan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemilik sertifikat hanya memiliki hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini menunjukkan pemilik sertifikat hanya memiliki hak untuk menggunakan atau memungut hasil tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanda-Tanda Sertifikat Palsu
Biasanya sertifikat palsu dalam bentuk fisik memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan sertifikat asli. Berikut ciri-ciri sertifikat palsu yang harus kamu ketahui:
- Data yang muncul atau tertulis di sertifikat tidak muncul di BPN.
- Nomor sertifikat yang tertulis tidak sesuai dengan sistem.
- Kualitas kertas sertifikat biasanya lebih tipis dan tidak sesuai standar.
- Nama pemegang sertifikat tidak sesuai dengan riwayat tanah.
- Penjual biasanya akan menolak sertifikatnya dicek oleh petugas resmi dari BPN.
- Saat mendapati tanda-tanda ini saat melakukan transaksi pembelian tanah, sebaiknya transaksi dibatalkan karena besar kemungkinan sertifikatnya palsu.
Alasan Pentingnya Mengecek Legalitas Tanah
Pengecekan legalitas tanah sangat penting dilakukan sebelum proses transaksi selesai. Hal ini dikarenakan tanah yang legalitasnya tidak jelas bisa mendatangkan sejumlah masalah di kemudian hari. berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya keaslian sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah yang asli bisa membuat pemiliknya mempertahankan hak dan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari tindakan mafia penyerobot tanah.
- Sertifikat tanah juga bisa memberikan jaminan legalitas properti yang berdiri di atasnya.
- Sertifikat tanah bisa membuat kenaikan harga tanah lebih stabil.
- Sertifikat tanah bisa digunakan sebagai syarat pengajuan KPR atau Pinjaman KUR di bank.
- Tanah yang sudah memiliki sertifikat akan memiliki peluang kecil untuk menjadi sengketa di masa depan.
Demikian cara online dan offline yang bisa kamu gunakan untuk mengecek legalitas tanah. Silakan pilih yang menurutmu paling selaras dengan kondisimu sekarang.
FAQ
Bagi yang ingin cara offline bisa datang langsung ke kantor Agraria, sementara yang ingin mengecek secara online bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau kunjungi situs resmi BPN.
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya validasi sertifikat di BPN adalah Rp50.000.
Girik atau Letter C merupakan catatan administrasi perpajakan di tingkat desa/kelurahan yang mencatat riwayat penguasaan tanah dan pembayaran hasil bumi oleh warga. Biasanya Letter C sering digunakan di Pulau Jawa.
Petok D merupakan surat keterangan pajak daratan atau bukti pembayaran pajak tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan di masa lalu. Istilah ini umumnya dikenal di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Biasanya lama proses pengecekan legalitas tanah di BPN memakan waktu 1 hari kerja.
Referensi:
Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu [Daring]. Tautan: https://kab-bengkuluutara.atrbpn.go.id/berita/berita-8-cara-cek-sertipikat-asli-atau-paslu
Awas Sertifikat Tanah Palsu! Berikut Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Indonesia [Daring]. Tautan: https://www.idscore.id/articles/awas-sertifikat-tanah-palsu-berikut-cara-cek-keaslian-sertifikat-tanah-di-indonesia
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah: Online lewat Sentuh Tanahku dan di BPN [Daring]. Tautan: https://damaiputra.com/article/cara-cek-keaslian-sertifikat-tanah-online-sentuh-tanahku-bpn
Halaman:


