Contoh Letak Nomor Sertifikat Tanah yang Benar Beserta Penjelasan dari Isi Sertifikatnya

Contoh Letak Nomor Sertifikat Tanah yang Benar Beserta Penjelasan dari Isi Sertifikatnya – Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga dan kepemilikannya bisa dibuktikan dengan sertifikat tanah asli. Setiap pemilik sertifikat ini sebaiknya memahami dengan betul letak nomor sertifikat tanah karena ini adalah acuan dari legalitas kepemilikannya. 

Jangan sampai ketika kamu membeli tanah baru, ternyata sertifikatnya itu adalah sertifikat palsu. Pasalnya, di luar sana ada banyak sekali oknum yang menawarkan sertifikat tanah palsu sehingga proses jual beli menjadi tidak sah atau invalid. 

Letak Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Membacanya

finance.detik.com

Sebelum mulai mencari dimana letak nomor sertifikat tanah, ayo pahami dulu apa itu sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti kepemilikan serta hak atas tanah. 

Dokumen ini adalah dokumen yang sangat penting yang di dalamnya terdapat berbagai informasi seperti nomor sertifikat, tanda bukti hak, buku tanah, surat ukur serta daftar isian yuridis. Lalu mengenai nomor sertifikat tanah itu sendiri adalah nomor yang terdiri atas 14 digit angka. 

Contohnya 10.15.22.05.1.02334. Dari contoh ini, kamu sudah mendapatkan gambaran nomor sertifikat tanah yang mana bukan? Meskipun tampak seperti kumpulan angka biasa, namun kumpulan angka tersebut memiliki arti sebagai berikut. 

  • Angka 10 yang merupakan dua digit pertama, ini menunjukkan kode provinsi. Dalam contoh tersebut, 10 merupakan kode untuk provinsi Jawa Barat
  • Angka 15 yang merupakan dua digit kedua, ini menunjukkan kode kabupaten atau kota. Dalam contoh tersebut, 15 merupakan kode untuk Kota Bandung
  • Angka 22 yang merupakan dua digit ketiga, lini menunjukkan kode kecamatan. Dalam contoh tersebut, 22 merupakan kode untuk Kecamatan Ujung Berung
  • Angka 05 yang merupakan dua digit keempat, ini adalah kode untuk kelurahan atau desa. Dalam contoh tersebut, 05 merupakan kode untuk Kelurahan Pesanggrahan
  • Angka 1 yang hanya terdiri atas satu digit, ini adalah nomor kode yang merupakan semacam nama untuk hak milik
  • Angka 02334 yang merupakan lima digit angka terakhir adalah kode untuk hak milik

Setelah tahu arti pentingnya kumpulan nomor tersebut, sekarang bagaimana mencari posisi nomor sertifikat tanah. Nomor ini umumnya ada di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan diberikan sesuai urutan serta sistem khusus. 

Setelah kamu tahu letak nomor pada sertifikat tanah, selanjutnya ada juga yang dinamakan dengan nomor hak. Ini adalah nomor sertifikat tanah yang posisinya ada di halaman dua SHM yakni Sertifikat Hak Milik atau SHGB yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan yang ada di bawah gambar garuda. 

Isi Sertifikat Tanah

Sudah tahu kan letak nomor sertifikat tanah itu di mana? Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam sertifikat tanah ini ada banyak informasi penting, diantaranya sertifikat, tanda bukti hak, buku tanah, surat ukur serta daftar isian yuridis.

Hal ini menjadikan sertifikat tanah sebagai alat bukti yang valid mengenai data yuridis serta data fisik tanah yang terdapat di dalamnya. Inilah kenapa sertifikat tanah itu hanya boleh diserahkan pada pihak-pihak yang namanya disebutkan di dalam buku tanah. 

Jika kedepannya ternyata tanah berpindah kepemilikan, maka akan dilakukan prosedur yang disebut dengan balik nama tanah. Dengan kamu mengetahui letak nomor sertifikat tanah, maka ini sebenarnya nomor tersebut merekam data-data penting yang menjadi penentu keaslian status suatu tanah. 

Lalu, berbagai hal yang bisa kamu temukan dalam sebuah sertifikat tanah adalah sebagai berikut.

Halaman Pertama

Pada halaman pertama sertifikat tanah, kamu akan menemukan tulisan Badan Pertanahan Republik Indonesia yang dicetak cukup besar lengkap dengan gambar lambang negara Indonesia. Ada juga tulisan Sertifikat (Tanda Bukti Hak).

Selain itu, di halaman ini juga akan tertulis Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menerbitkan sertifikat tersebut. Kemudian, di bagian bawahnya terdapat nomor registrasi yang merupakan kode terbitnya sertifikat yang dimaksud.

Halaman Kedua

Di halaman kedua ini juga ada tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang lengkap dengan lambang negara. Di halaman ini pulalah letak nomor sertifikat tanah berada sekaligus dengan keterangan mengenai wilayah di mana sertifikat yang dimaksud itu berada. 

Halaman Ketiga

Dalam halaman ini, ada tulisan NIB atau yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Bidang tanah sekaligus dengan letak tanah. Selain itu, ada juga keterangan asal hak tanah dengan kriteria yang asalnya dari pemberian hak, konversi serta pemecahan atau pemisahan atau penggabungan bidang.

Kriteria ini menjadi petunjuk mengenai asal hak tanah bisa diterbitkan. Di halaman ini pula akan ada nama berikut dengan tanggal lahir atau akta pendirian pemegang hak sertifikat tanah yang dimaksud. 

Lalu di bagian bawah halaman akan ada nama pejabat sekaligus dengan tanda tangan kepala kantor BPN yang menjadi tempat sertifikat ini diterbitkan. 

Halaman Keempat

Halam ini adalah halaman yang memang sengaja dikosongkan. Halaman ini baru akan diisi apabila terjadi pengalihan hak entah karena hibah, jual beli ataupun pewarisan. Apabila pengalihan ini terjadi, nama pemegang hak awal tanah akan dicoret lalu diganti dengan pemegang hak tanah baru.

Halaman Kelima

Dalam halaman ini ada surat ukur lengkap dengan nomor suratnya serta keterangan lainnya. Keterangan lainnya di sini meliputi letak tanah yang dimulai dari keterangan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan sampai desa. 

Di halaman ini juga akan tertera keterangan pelengkap seperti kondisi tanah, peta lokasi, luas tanah, tanda batas sekaligus penunjuk dan juga penetapan batas atas tanah yang dimaksud. 

Halaman Keenam

Halaman keenam tidak lagi menjadi letak nomor sertifikat tanah berada. Sebab, dalam halaman ini yang ada hanya gambar ukur atau gambar tanah yang berupa gambar bidang tanah dimana kondisinya menyesuaikan dengan tanah yang sudah diukur pihak BPN. 

Biasanya gambar tersebut akan dilengkapi skala besar antara 1:500 atau 1:1000 yang fungsinya adalah untuk menunjukkan ukuran tanah sebenarnya. 

Halaman Ketujuh

Halaman ini juga tidak menjadi letak nomor sertifikat tanah berada. Sebab, halaman ini yang merupakan halaman terakhir memuat surat ukur tanah, nama pihak pemohon, nama petugas yang melakukan pengukuran serta nomor surat ukur. 

Selain itu, dilengkapi juga dengan tanggal surat ukur tersebut lengkap dengan nama kepala kantor BPN, nama kepala seksi survei yang dibubuhi tanda tangan masing-masing. 

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Mengetahui letak nomor sertifikat tanah memang sangat penting, tetapi kamu juga perlu tahu kalau sertifikat tanah itu macam-macam. Macam-macam sertifikat tanah yang umum dimiliki masyarakat adalah sebagai berikut:

Sertifikat Hak Milik

Biasa disingkat dengan SHM, ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti atas kepemilikan penuh hak tanah oleh pemilik sertifikat. Diantara legalitas properti tanah, SHM ini adalah yang paling tinggi statusnya. Pasalnya, SHM tidak ada campur tangan dari kepemilikan hak lain. 

Selain itu, yang boleh memilikinya juga hanya warga Indonesia saja. Dengan SHM ini, pemilik sertifikat memiliki kekuasaan penuh yang tidak berbatas waktu. SHM juga bisa diwariskan turun temurun serta bisa diperjual belikan. 

Sertifikat Hak Guna Bangunan

Biasa disingkat dengan HGB, ini merupakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak dimilikinya. Dengan kata lain, lahan yang dipakai itu bisa saja tanah milik perseorangan, badan hukum maupun milik pemerintah. 

Jangka waktu HGB hanyalah 30 tahun dan bila jangka waktu ini sudah berakhir, maka pemegang sertifikat wajib melakukan perpanjangan maksimal hingga 20 tahun. Dengan kata lain, HGB hanya berlaku paling lama 50 tahun saja. 

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Biasa disingkat dengan SHSRS, ini adalah sertifikat yang berlaku bagi kepemilikan seseorang atas apartemen atau rumah vertikal yang berada di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Sebagai contoh, apartemen yang ada di Jakarta banyak dijual menggunakan sertifikat ini. 

Sertifikat Hak Guna Usaha

Biasa disingkat dengan HGU, ini adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas lahan yang telah diatur negara. HGU memiliki jangka waktu tertentu dan pemiliknya harus WNI serta badan hukum yang didirikan di atasnya berkedudukan di Indonesia. 

Akta Jual Beli

Biasa disingkat dengan AJB, ini merupakan akta otentik yang sekaligus menjadi bukti yang legal saat terjadi peralihan hak tanah serta bangunan. AJB dibuat oleh pejabat berwenang dan AJB ini wajib diurus ketika kamu ingin menjual tanah. 

Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah

Bukan hanya mengetahui letak nomor sertifikat tanah saja yang penting, kamu juga harus tahu bagaimana caranya memeriksa keaslian sertifikat tanah. Ini perlu dijadikan perhatian khusus terutama jika kamu ingin terhindar dari oknum yang ternyata menawarkan sertifikat tanah palsu. 

Mendatangi BPN

Pertama, kamu bisa mendatangi BPN langsung dengan membawa bukti pendukung seperti KTP, bukti pembayaran PBB terakhir serta dokumen pendukung lainnya. Biasanya pengecekan ini tidak memerlukan waktu lama, tetapi kamu harus menyediakan dana untuk membayar tarifnya. 

Nanti, jika diketahui sertifikat tanah itu palsu, maka BPN akan mengajukan plotting yang tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan sertifikat menggunakan GPS. Namun kalau sertifikat itu asli, BPN akan memberikan cap pada sertifikat yang dimaksud. 

Menggunakan Jasa PPAT

Tidak hanya bisa mendatangi BPN, kamu juga bisa menggunakan jasa PPAT kalau hanya untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah. PPAT akan membantu kamu mendapatkan informasi yang diperlukan secara detail. Ini bisa jadi opsi buat kamu yang tidak ingin repot mengunjungi BPN. 

Periksa Kondisi Fisik Sertifikat

Asli tidaknya sertifikat tanah juga bisa diketahui dari kondisi fisiknya. Sertifikat yang asli sampulnya warna hijau, sedangkan yang palsu biasanya warna abu cenderung gelap. Sertifikat yang asli juga memiliki bentuk cap serta tanda tangan yang sesuai seperti yang dikeluarkan oleh BPN.

Menggunakan Internet

Sekarang kamu bisa loh menggunakan teknologi untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Kamu bisa mengakses aplikasi Sentuh Tanahku, KiosK, BPN Go Mobile atau mengunjungi situs resmi BPN.

Jadi sudah jelas ya apa itu sertifikat tanah serta di mana letak nomor sertifikat tanah? Karena sudah tahu, kedepannya kamu pastikan untuk berhati-hati terutama saat akan melakukan transaksi jual beli tanah supaya tidak rugi.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah