6 Cara Cek Legalitas Sertifikat Rumah yang Akurat Lewat Online dan Offline
Apakah kamu ingin tahu cara mudah cek legalitas sertifikat rumah yang akurat lewat online dan offline? Yuk, temukan caranya hanya di sini!
- Pentingnya mengecek legalitas: memastikan kepemilikan sah, mencegah sengketa/penyergapan, dan memenuhi syarat pengajuan KPR atau pinjaman.
- Cara cek (online & offline): pakai portal/website resmi (BHUMI, situs ATR/BPN), aplikasi Sentuh Tanahku (atau scan QR sertifikat elektronik), datang langsung ke kantor BPN, minta bantuan PPAT atau pengukuran lapangan oleh kelurahan.
- Yang perlu diperhatikan: kenali jenis sertifikat (SHM, SHGB, Hak Pakai), waspadai tanda sertifikat palsu (data tak muncul di BPN, nomor tidak cocok, kertas tipis, penjual menolak pemeriksaan), dan biaya validasi BPN sekitar Rp50.000.
Saat akan melakukan pembelian rumah baik itu rumah second maupun rumah baru, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas sertifikat rumah.
Mengecek legalitas sertifikat rumah termasuk hal penting dalam jual beli rumah agar kamu bisa terhindar dari sengketa di masa yang akan datang. Saat ini pengecekan legalitas rumah menjadi semakin mudah karena bisa dilakukan dengan cara online dan offline.
Nah, kalau kamu ingin tahu cara mengecek legalitas sertifikat rumah yang benar dengan cara online dan offline, silakan pilih salah satu cara di bawah ini:
Daftar Isi
Cara Mudah Cek Legalitas Rumah

Sertifikat rumah merupakan sebuah dokumen resmi berupa surat penting yang bisa dijadikan bukti hak seseorang atas tanah tempat rumah berdiri. Adapun isi dari dokumen ini adalah tentang pemegang hak, jenis hak atas tanah, lokasi tanah, dan luas bidang tanah.
Di Indonesia, sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara.
Sebab rumah di Indonesia umumnya berdiri di atas sebidang tanah, legalitas kepemilikan rumah memiliki kaitan erat dengan status hukum tanah tempat rumah berdiri.
Saat membeli rumah, sertifikat penting dimiliki untuk menunjukkan kejelasan pemilik, membantu proses jual beli, memudahkan pengurusan warisan, bisa digunakan untuk pengajuan kredit, dan bisa digunakan sebagai sarana untuk meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa tanah.
Nah, berikut ini adalah beberapa cara mudah mengecek legalitas sertifikat tanah yang harus kamu ketahui:
1. Pakai Situs Bhumi ATR
BHUMI merupakan sebuah situs berupa portal pertama pertanahan yang bisa kamu akses untuk mencari informasi lengkap tentang suatu bidang tanah berdasarkan data.
Layanan yang bisa diakses secara gratis ini memungkinkan penggunanya lebih mudah mencocokkan lokasi bidang tanah yang dibeli dengan informasi pertanahan. Berikut ini cara menggunakannya:
- Silakan kamu buka situs BHUMI dengan cara klik di sini.
- Kemudian kamu bisa centang lanjutkan, lalu silakan klik garis tiga di bagian kolom sebelah kiri, lalu silakan masukkan informasi tentang tanah yang ingin dicari mulai dari NIB, nomor hak, dan informasi lainnya.
- Setelah itu kamu bisa memasukkan kabupaten/kota, kelurahan/desa, serta nomor hak atau bidang yang diminta sistem.
- Selanjutnya kamu bisa menjalankan proses pencarian dan apabila hasilnya sudah keluar silakan diperiksa dengan cermat.
- Pastikan informasi yang diberikan oleh sistem sudah cocok dengan kondisi rumah di lapangan dan sertifikat.
NB: Perlu diingat bahwa informasi yang diperlihatkan oleh sistem biasanya tidak mencakup seluruh data hukum sebidang tanah. Sehingga, situs ini sebaiknya digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal dan bukan merupakan satu-satunya dasar saat kamu memutuskan membeli rumah atau tanah.
2. Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara mengecek legalitas tanah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan menggunakan aplikasi khusus yakni ‘Sentuh Tanahku’. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
- Silakan download aplikasinya dengan cara klik di sini.
- Setelah itu, kamu bisa bikin akun baru bila belum pernah mendaftar atau tinggal login kalau sudah pernah bikin akun
- Selanjutnya kamu bisa menyelesaikan proses verifikasi akun.
- Jika sudah beres, kamu bisa klik cari berkas, info sertifikat, atau sertifikatku.
- Selanjutnya kamu bisa masukkan data yang diminta, seperti nomor berkas atau informasi sertifikat dan lokasi Kantor Pertanahan.
- Terakhir kamu bisa mengecek hasil pencarian, kemudian cocokkan informasi yang muncul dengan dokumen yang sedang kamu cek.
NB: Pastikan aplikasi yang kamu gunakan adalah resmi dan bukan dari pihak ketiga, selain itu usahakan aplikasi sudah diperbaharui untuk meminimalisir kesalahan. Selain itu, kalau sertifikatnya sudah elektronik, kamu bisa langsung scan QR code yang terdapat pada sertifikat.
3. Memakai Situs Resmi ATR/BPN
Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas sertifikat rumah secara online adalah dengan mengakses situs resmi ATR/BPN. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Silakan kamu kunjungi situs resmi ATR/BPN dengan cara klik di sini.
- Setelah itu kamu bisa mencari menu layanan atau informasi pertanahan.
- Kemudian silakan pilih layanan pencarian atau pengecekan berkas.
- Masukkan informasi yang diminta oleh sistem, misalnya nomor berkas, tahun berkas, atau Kantor Pertanahan,
- Terakhir, kamu hanya perlu memeriksa hasil yang ditampilkan dan mencocokkan dengan dokumen yang sedang kamu cek legalitasnya.
4. Datang Langsung ke BPN
Cara ini bisa kamu lakukan untuk mengecek legalitas jika server sedang sibuk atau ingin melakukan pengecekan secara langsung. Berikut ini cara mengeceknya.
- Silakan kamu datang ke Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten yang dekat dengan rumah.
- Sampaikan kepada petugas, bahwa tujuan kamu datang adalah untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah.
- Kemudian kamu bisa menanyakan prosedur pengecekan sertifikat yang sah dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
- Siapkan sertifikat asli jika tersedia, identitas pemegang hak, dan surat kuasa apabila pengurusan legalitas rumah diwakilkan.
- Jika pemeriksaan memiliki keterkaitan dengan transaksi jual beli, koordinasikan dengan penjual dan PPAT supaya permohonan dapat diajukan sesuai dengan ketentuan.
- Periksa hasil layanan yang kamu peroleh, jika ternyata terjadi perbedaan dengan data yang ada di sertifikat segeralah meminta penjelasan kepada petugas terkait.
5. Memakai Jasa PPAT
Petugas PPAT tidak hanya memiliki peran penting dalam proses jual beli suatu properti karena kemenangannya dalam membuat akta tanah. Namun, petugas PPAT juga bisa di minta bantuannya untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan
- Silakan kamu pilih petugas PPAT yang berwenang dengan sesuai wilayah kerja lokasi objek tanah,.
- Sampaikan tujuan Anda hendak membeli rumah atau tanah dan ingin memeriksa legalitas tanah sebelum proses transaksi dilakukan.
- Kamu bisa meminta penjual menunjukkan sertifikat asli dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah itu, biasanya pihak PPAT akan menjelaskan syarat, cara mengurus pengecekan sesuai dengan kewenangannya serta melakukan pemeriksaan dokumen transaksi.
- Pastikan hasil yang ditunjukkan petugas PPAT sesuai dengan fakta di lapangan. Jika terjadi perbedaan data, kamu bisa membatalkan pembelian atau meminta pihak penjual mengurus pembetulan sertifikat tanah sebelum proses transaksi.
6. Cek Langsung Kondisi Tanah di Lapangan
Cara terakhir ini bisa dilakukan dengan cara meminta bantuan petugas kelurahan untuk melakukan pengukuran tanah tempat rumah berdiri yang dijual serta data penunjang lain, salah satunya rekam Petok D.
Pastikan lokasi tanah tempat berdirinya rumah dan ukuran tanah hasil pengukuran sama seperti dengan data yang tertulis di sertifikat.
Jenis-Jenis Sertifikat
Di Indonesia ada tiga macam sertifikat tanah yang harus kamu ketahui. Berikut ini jenis dan penjelasan masing-masing sertifikat.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini bisa dikatakan sertifikat yang menunjukkan status kepemilikan paling kuat dan tertinggi dibandingkan dengan sertifikat lainnya. Hal ini dikarenakan hak milik hanya dapat dimiliki oleh pihak yang memenuhi persyaratan menurut aturan perundang-undangan.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemilik sertifikat hanya memiliki hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini menunjukkan pemilik sertifikat hanya memiliki hak untuk menggunakan atau memungut hasil tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanda-Tanda Sertifikat Palsu
Biasanya sertifikat palsu dalam bentuk fisik memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan sertifikat asli. Berikut ciri-ciri sertifikat palsu yang harus kamu ketahui:
- Data yang muncul atau tertulis di sertifikat tidak muncul di BPN.
- Nomor sertifikat yang tertulis tidak sesuai dengan sistem.
- Kualitas kertas sertifikat biasanya lebih tipis dan tidak sesuai standar.
- Nama pemegang sertifikat tidak sesuai dengan riwayat tanah.
- Penjual biasanya akan menolak sertifikatnya dicek oleh petugas resmi dari BPN.
- Saat mendapati tanda-tanda ini saat melakukan transaksi pembelian tanah, sebaiknya transaksi dibatalkan karena besar kemungkinan sertifikatnya palsu.
Alasan Pentingnya Mengecek Legalitas Tanah
Pengecekan legalitas tanah sangat penting dilakukan sebelum proses transaksi selesai. Hal ini dikarenakan tanah yang legalitasnya tidak jelas bisa mendatangkan sejumlah masalah di kemudian hari. berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya keaslian sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah yang asli bisa membuat pemiliknya mempertahankan hak dan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari tindakan mafia penyerobot tanah.
- Sertifikat tanah juga bisa memberikan jaminan legalitas properti yang berdiri di atasnya.
- Sertifikat tanah bisa membuat kenaikan harga tanah lebih stabil.
- Sertifikat tanah bisa digunakan sebagai syarat pengajuan KPR atau Pinjaman KUR di bank.
- Tanah yang sudah memiliki sertifikat akan memiliki peluang kecil untuk menjadi sengketa di masa depan.
Demikian cara online dan offline yang bisa kamu gunakan untuk mengecek legalitas tanah. Silakan pilih yang menurutmu paling selaras dengan kondisimu sekarang.
FAQ
Bagi yang ingin cara offline bisa datang langsung ke kantor Agraria, sementara yang ingin mengecek secara online bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau kunjungi situs resmi BPN.
Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya validasi sertifikat di BPN adalah Rp50.000.
Girik atau Letter C merupakan catatan administrasi perpajakan di tingkat desa/kelurahan yang mencatat riwayat penguasaan tanah dan pembayaran hasil bumi oleh warga. Biasanya Letter C sering digunakan di Pulau Jawa.
Petok D merupakan surat keterangan pajak daratan atau bukti pembayaran pajak tanah yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan di masa lalu. Istilah ini umumnya dikenal di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Biasanya lama proses pengecekan legalitas tanah di BPN memakan waktu 1 hari kerja.
Referensi:
Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu [Daring]. Tautan: https://kab-bengkuluutara.atrbpn.go.id/berita/berita-8-cara-cek-sertipikat-asli-atau-paslu
Awas Sertifikat Tanah Palsu! Berikut Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah di Indonesia [Daring]. Tautan: https://www.idscore.id/articles/awas-sertifikat-tanah-palsu-berikut-cara-cek-keaslian-sertifikat-tanah-di-indonesia
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah: Online lewat Sentuh Tanahku dan di BPN [Daring]. Tautan: https://damaiputra.com/article/cara-cek-keaslian-sertifikat-tanah-online-sentuh-tanahku-bpn
Temukan rumah impianmu di sini:
Rumah Dijual di Jakarta Selatan



