Cara Daftar Program Magang Kementerian Pariwisata Batch 3 Tahun 2026 Bagi Mahasiswa/Pelajar
Apakah kamu sedang mencari informasi tentang program Magang di Kementerian Pariwisata Batch 3? Yuk, temukan semua informasinya di sini!
- Pengumuman Magang Kementerian Pariwisata Batch 3 untuk pelajar SMK dan mahasiswa aktif: menawarkan pengalaman kerja, pengembangan jaringan dan keterampilan (IPK minimal 3,00 untuk mahasiswa); tersedia banyak posisi sesuai jurusan.
- Cara daftar: buat akun di portal resmi (joinwonderful.kemenpar.go.id), lengkapi dokumen (surat pengajuan resmi, CV, proposal, KTM/Kartu Pelajar, KRS, KTP, BPJS, transkrip, pas foto), buat short pitch, lalu pantau status pendaftaran.
- Tanggal penting & ketentuan: pendaftaran 8 Mei–12 Juni 2026, seleksi pertengahan Juni, magang 2 Juli–30 Sept 2026; peserta wajib patuh tata tertib, larangan (mis. jeans, menyebarkan dokumen), dan sanksi mulai teguran hingga pemberhentian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Pilihan Lowongan Magang di Kementerian Pariwisata Batch 3
Berikut ini beberapa pilihan Magang yang bisa kamu pilih sesuai dengan jurusan atau program studi yang kamu ambil:
- Staf administrasi
- Staf hukum
- Staf analis hukum dan tata kelola SDM aparatur
- Analis kebijakan (policy analyst)
- Staf kurasi dan produksi konten bahasa
- Staf pengembangan sistem informasi pariwisata
- Staf pengembangan produk wisata
- Staf administrasi dan evaluasi program pariwisata
- Staf komunikasi strategis pariwisata
- Staf analis kebijakan dan program pariwisata
- Staf pengembangan program dan promosi destinasi
- Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara I (Indochina, Malaysia, dan Brunei)
- Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara II (Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Jepang, Australia, Korea, Selandia Baru, dan Oceania)
- Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara III (Eropa, Timur Tengah, Afrika, Amerika)
- Desain grafis
- Staf komunikasi
- Staf strategi
- Staf monev
- Staf kearsipan
- Staf layanan operasional
- Staf destinasi pariwisata
- Staf hubungan masyarakat
- Staf analis hukum
- Staf desain komunikasi visual
- Perancang dan tata ruang
- Arsiparis
- Staf administrasi kearsipan
- Staf analis pariwisata
- Staf pengelola kearsipan
- Asisten staf ahli bidang pembangunan pariwisata berkelanjutan dan konservasi
- Staf pelayanan persuratan tata usaha sekretaris kementerian
- Staf support IT
- Staf Sastra Inggris
Tata Tertib Peserta Program Magang di Lingkungan Kementerian Pariwisata Batch 3
Berikut ini adalah tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta Magang baik itu dari pelajar atau mahasiswa:
- Peserta Magang yang terpilih memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Kementerian.
- Seluruh peserta Magang diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Magang hingga selesai pada satuan kerja Penempatan yang dipilih.
- Peserta Magang wajib taat pada tata tertib dan etika kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Peserta Magang wajib hadir di lokasi kerja selama 5 (lima) hari kerja, yakni dari hari Senin sampai
- Jumat dengan ketentuan jam kerja senin sampai Kamis mulai jam 07.30 WIB hingga. 16.00 WIB, sementara hari Jumat mulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
- Peserta Magang diberikan toleransi keterlambatan masuk kantor paling lama 30 (tiga puluh) menit.
- Peserta Magang mematuhi peraturan ketentuan pakaian Magang, yaitu: Senin memakai atasan berwarna putih, bawahan celana panjang/rok berwarna gelap, Selasa, Rabu dan Jumat memakai atasan batik, bawahan celana panjang/rok warna gelap, Kamis memakai atasan bebas rapi, celana panjang/rok warna gelap.
- Khusus untuk peserta Magang yang berasal dari Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian menggunakan seragam sesuai dengan perkuliahan di kampus.
- Peserta Magang tidak diijinkan menggunakan pakaian (atasan dan bawahan) berbahan jeans dan atau kaus, serta harus memperhatikan etika kesopanan yang berlaku.
- Selama di lingkungan kerja peserta Magang diwajibkan untuk selalu almamater dan kartu pengenal selama berada di lingkungan kerja.
- Peserta Magang harus selalu mengisi daftar hadir dan laporan harian di portal web Magang resmi Kementerian Pariwisata.
- Jika berhalangan hadir karena alasan tertentu, peserta Magang harus mendapatkan izin Mentor atau Pengelola Peserta Magang Satuan Kerja atau Pengelola Magang Pusat, dengan menyertakan surat pemberitahuan dari Perguruan Tinggi/Sekolah.
- Peserta Magang wajib mengajukan surat resmi dari Perguruan Tinggi/Sekolah dan sudah mendapatkan persetujuan Pengelola Magang Pusat sebelum masa program Magang selesai.
- Peserta Magang diwajibkan menyampaikan identitas asli (Kartu Tanda Mahasiswa/Siswa atau dokumen sejenis kepada Pengelola Magang Pusat sebagai syarat mendapatkan kartu identitas Peserta Magang.
- Peserta Magang melampirkan surat pernyataan orang tua mengenai izin pelaksanaan tugas kepada Pengelola Peserta Magang Satuan Kerja dalam hal diperlukan bekerja di luar kantor (Dinas luar/Konsinyering) dengan dibubuhi materai Rp10.000.-
- Peserta Magang wajib melakukan presentasi laporan pelaksanaan Magang.
- Peserta Magang wajib membuat laporan pelaksanaan Magang di akhir periode program Magang dan harus diunggah ke portal web Magang resmi Kementerian paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa Magang selesai.
Halaman:

