Advertisement
Source : joinwonderful.kemenpar.go.id

Cara Daftar Program Magang Kementerian Pariwisata Batch 3 Tahun 2026 Bagi Mahasiswa/Pelajar

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang program Magang di Kementerian Pariwisata Batch 3? Yuk, temukan semua informasinya di sini!

19 Mei 2026 Zuly Kristanto

Pilihan Lowongan Magang di Kementerian Pariwisata Batch 3

Berikut ini beberapa pilihan Magang yang bisa kamu pilih sesuai dengan jurusan atau program studi yang kamu ambil:

  • Staf administrasi
  • Staf hukum
  • Staf analis hukum dan tata kelola SDM aparatur
  • Analis kebijakan (policy analyst)
  • Staf kurasi dan produksi konten bahasa
  • Staf pengembangan sistem informasi pariwisata
  • Staf pengembangan produk wisata
  • Staf administrasi dan evaluasi program pariwisata
  • Staf komunikasi strategis pariwisata
  • Staf analis kebijakan dan program pariwisata
  • Staf pengembangan program dan promosi destinasi
  • Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara I (Indochina, Malaysia, dan Brunei)
  • Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara II (Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Jepang, Australia, Korea, Selandia Baru, dan Oceania)
  • Staf bidang pemasaran pariwisata mancanegara III (Eropa, Timur Tengah, Afrika, Amerika)
  • Desain grafis
  • Staf komunikasi
  • Staf strategi
  • Staf monev
  • Staf kearsipan
  • Staf layanan operasional
  • Staf destinasi pariwisata
  • Staf hubungan masyarakat
  • Staf analis hukum
  • Staf desain komunikasi visual
  • Perancang dan tata ruang
  • Arsiparis
  • Staf administrasi kearsipan
  • Staf analis pariwisata
  • Staf pengelola kearsipan
  • Asisten staf ahli bidang pembangunan pariwisata berkelanjutan dan konservasi
  • Staf pelayanan persuratan tata usaha sekretaris kementerian
  • Staf support IT
  • Staf Sastra Inggris
Universitas yang Ada Jurusan Pariwisata di Surabaya, Ada Kampus Apa Saja?

Tata Tertib Peserta Program Magang di Lingkungan Kementerian Pariwisata Batch 3

Berikut ini adalah tata tertib yang harus dipenuhi oleh peserta Magang baik itu dari pelajar atau mahasiswa:

  • Peserta Magang yang terpilih memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Kementerian.
  • Seluruh peserta Magang diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Magang hingga selesai pada satuan kerja Penempatan yang dipilih.
  • Peserta Magang wajib taat pada tata tertib dan etika kerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Pariwisata.
  • Peserta Magang wajib hadir di lokasi kerja selama 5 (lima) hari kerja, yakni  dari hari Senin sampai
  • Jumat dengan ketentuan jam kerja senin sampai Kamis mulai jam 07.30 WIB hingga. 16.00 WIB, sementara hari Jumat mulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
  • Peserta Magang diberikan toleransi keterlambatan masuk kantor paling lama 30 (tiga puluh) menit.
  • Peserta Magang mematuhi peraturan ketentuan pakaian Magang, yaitu: Senin memakai atasan berwarna putih, bawahan celana panjang/rok berwarna gelap, Selasa, Rabu dan Jumat memakai atasan batik, bawahan celana panjang/rok warna gelap, Kamis memakai atasan bebas rapi, celana panjang/rok warna gelap.
  • Khusus untuk peserta Magang yang berasal dari Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian menggunakan seragam sesuai dengan perkuliahan di kampus.
  • Peserta Magang tidak diijinkan menggunakan pakaian (atasan dan bawahan) berbahan jeans dan atau kaus, serta harus memperhatikan etika kesopanan yang berlaku.
  • Selama di lingkungan kerja peserta Magang diwajibkan untuk selalu almamater dan kartu pengenal selama berada di lingkungan kerja.
  • Peserta Magang harus selalu mengisi daftar hadir dan laporan harian di portal web Magang resmi Kementerian Pariwisata.
  • Jika berhalangan hadir karena alasan tertentu, peserta Magang harus mendapatkan izin Mentor atau Pengelola Peserta Magang Satuan Kerja atau Pengelola Magang Pusat, dengan menyertakan surat pemberitahuan dari Perguruan Tinggi/Sekolah.
  • Peserta Magang wajib mengajukan surat resmi dari Perguruan Tinggi/Sekolah dan sudah mendapatkan persetujuan Pengelola Magang Pusat sebelum masa program Magang selesai.
  • Peserta Magang diwajibkan menyampaikan identitas asli (Kartu Tanda Mahasiswa/Siswa atau dokumen sejenis kepada Pengelola Magang Pusat sebagai syarat mendapatkan kartu identitas Peserta Magang.
  • Peserta Magang melampirkan surat pernyataan orang tua mengenai izin pelaksanaan tugas kepada Pengelola Peserta Magang Satuan Kerja dalam hal diperlukan bekerja di luar kantor (Dinas luar/Konsinyering) dengan dibubuhi materai Rp10.000.-
  • Peserta Magang wajib melakukan presentasi laporan pelaksanaan Magang.
  • Peserta Magang wajib membuat laporan pelaksanaan Magang di akhir periode program Magang dan harus  diunggah ke portal web Magang resmi Kementerian paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa Magang selesai.

Halaman:

Advertisement