Cara Daftar Ulang PPDB Online SMP SMA SMK 2021/2022

Cara Daftar Ulang PPDB Online SMP SMA SMK 2021/2022 — Mengetahui dengan jelas apa saja tata cara melakukan pendaftaran PPDB online tidak cukup. Kamu juga perlu membaca tentang cara daftar ulang PPDB online SMP, SMA, dan SMK 2021/2022.

Dalam artikel Mamikos kali ini, kamu akan membaca dengan jelas dan saksama apa saja yang perlu dilakukan apabila kamu diminta untuk melakukan daftar ulang PPDB online tersebut. Simak terus penjelasannya di bawah ini.

Begini Cara Daftar Ulang PPDB Online SMP, SMA, dan SMK 2021

surabaya.net

Kamu penasaran dengan bagaimana cara untuk melakukan daftar ulang PPDB online SMP, SMA, dan SMK 2021? Maka kamu bisa langsung melanjutkan membaca penjelasan Mamikos sebagai berikut.

Setelah kamu mendapat pernyataan bahwa kamu telah diterima di sekolah yang kamu tuju, kamu sebagai peserta PPDB atau calon siswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.

Proses dan mekanisme daftar ulang bisa ditanyakan langsung ke panitia PPDB atau ke sekolah yang bersangkutan.

Karena teknologi sudah semakin canggih, maka kamu cukup mengakses blog Mamikos dan membaca info cara daftar ulang PPDB online di postingan kali ini.

Mamikos harap semoga kamu mendapatkan sekolah terbaik yang dapat membina serta mengembangkan potensi dan prestasi kamu di masa depan.

Persyaratan PPDB Online 2021

Sebelum Mamikos informasikan dengan saksama bagaimana tata cara melakukan daftar ulang pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2021, perlu diketahui dengan jelas apa saja persyaratan dari PPDB tersebut. Daftar lengkapnya sudah Mamikos rangkum sebagai berikut ini.

Jenjang SMA

Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kamu sebagai calon peserta didik SMA maka harus mempersiapkan beberapa hal ini saat akan melakukan pendaftaran. Diantaranya adalah:

a. Persyaratan Jalur Zonasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahun di pondok pesantren.
  7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

b. Persyaratan Jalur Afirmasi

Untuk pendaftar jalur afirmasi maka kamu perlu menyiapkan beberapa syarat. Diantaranya adalah buku Rapor SMP/sederajat lalu Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Tidak lupa kamu juga wajib melampirkan ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah. Lalu Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

Lampirkan juga akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun, pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021.

Kamu juga belum menikah. Kartu Keluarga yang diterbitkan harus paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

Surat tersebut menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan, telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.

Syarat jalur Afirmasi

  1. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  2. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  3. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.
  4. Selain itu juga melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.
  6. Atau melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

c. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Kartu Keluarga di luar zonasi.
  8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

D. Persyaratan Jalur Prestasi

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Jenjang SMK

Kini adalah beberapa berkas atau kelengkapan administrasi yang harus kamu persiapkan sebagai calon peserta didik SMK pada saat akan melakukan pendaftaran, diantaranya adalah:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah. Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun, pada awal tahun ajaran baru 2020/2021.
  5. Belum menikah.
  6. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang diadakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Misalnya saja KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan. Khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.
  9. Selain itu melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19.
  10. Atau yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah. Atau yang masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  11. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yakni:
  • Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk: Teknologi dan Rekayasa, Teknik Informasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif
  • Sehat pendengaran untuk: Bisnis dan Manajemen
  • Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi untuk: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial

Cara Melakukan Daftar Ulang PPDB Online 2021

Ini adalah informasi yang pastinya sudah kamu nantikan sejak tadi yakni cara melakukan pendaftaran ulang PPDB online 2021 yang berhasil Mamikos kutip dari portal resmi siap-ppdb.com. Langsung saja simak tata caranya di bawah ini.

  1. Akses pada situs PPDB Online berdasarkan kota atau daerah di alamat siap-ppdb.com
  2. Pilih jenjang dan jalur di mana kamu telah diterima.
  3. Pilih menu Daftar Ulang.
  4. Inputkan NISN yang kamu pakai saat melakukan proses pendaftaran dan inputkan kode verifikasi/token.
  5. Kode Verifikasi/Token yang diinputkan adalah yang didapat saat kamu melakukan proses pendaftaran.
  6. Inputkan kode keamanan dan klik Lanjutkan.
  7. Berikutnya, akan diminta untuk mengunggah file Foto Surat Pernyataan Daftar Ulang Asli (yang mana contoh biasanya sudah disediakan di Petunjuk Teknis PPDB 2021 di portal PPDB masing-masing daerah).
  8. Unggah file dan klik Lanjutkan.
  9. Cek semua data kamu kembali, dan centang pakta integritas jika sudah sesuai.
  10. Setelah itu klik Lanjutkan.
  11. Kemudian, Cetak Bukti Daftar Ulang kamu.
  12. Proses daftar ulang PPDB online telah selesai.

Kamu cukup menyimpan bukti cetak lapor diri atau daftar ulang online saja.

Dengan demikian itulah tadi ulasan yang bisa Mamikos sampaikan terkait cara melakukan daftar ulang PPDB online SMP, SMA, dan SMK 2021 pada kesempatan ini.

Semoga saja apa yang sudah Mamikos sampaikan disini bermanfaat dan dapat memberikan kamu sebuah informasi baru.

Apabila kamu memerlukan informasi hunian kos maka kamu bisa mengakses aplikasi pencari kos Mamikos. Di aplikasi Mamikos ada banyak sekali pilihan hunian kos yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Unduh aplikasinya sekarang juga untuk info selengkapnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta