Pendaftaran PPDB Kendal 2021 [kendal.siap-ppdb.com]

Pendaftaran PPDB kendal 2021 [kendal.siap-ppdb.com] — Jika ada diantara kamu yang tengah mencari informasi dari pendaftaran PPDB Kendal 2021 maka saat ini kamu sedang membaca sumber yang tepat.

Karena dalam postingan Mamikos kali ini kamu akan memperoleh info lengkap mengenai pendaftaran PPDB Kendal. Semua info terkait mengenai PPDB juga bisa kamu dapatkan di sini seperti pendaftaran SMK 3 kendal 2021, pendaftaran SMAN 2 kendal 2021,pendaftaran SMA 1 kendal 2021, pendaftaran SMAN 1 kendal 2021, pendaftaran SMP 3 kendal 2021 jika kamu membaca artikel Mamikos sampai habis. Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Update Pendaftaran PPDB Kendal 2021/2022 di Sini

tribunnews.com

Sebelum masuk ke informasi utama mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, kamu perlu mengenali dahulu mengenai apa yang dimaksud PPDB Kendal seperti yang sudah Mamikos rangkum sebagai berikut ini.

1. Penerimaan Peserta Didik Baru Kendal 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebuah kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang sangat penting dan mempunyai nilai strategis untuk menyeleksi calon peserta didik yang berpotensi.

PPDB di Kabupaten Kendal juga salah satu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dari satuan pendidikan TK, SD dan SMP dalam seleksi calon peserta didik yang baik ditinjau dari segi akademik, kepribadian, kediaman dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal.

Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud di atas, antara lain adalah dengan implementasi layanan PPDB Daring (online).

PPDB Daring untuk SMP Negeri di Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi.

2. Sistem PPDB Daring (online) Kendal

Sistem PPDB tersebut dirancang secara real time (berbasis waktu) yang pasti akan lebih memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan sekolah bagi calon peserta didik, maupun bagi para orangtua yang melaksanakan tanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya.

Melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut juga lah masyarakat pengguna layanan akan bisa dengan cepat memperoleh informasi.

Pada saat yang bersamaan juga masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi pedoman penyelenggaraan PPDB Daring yang dimaksud.

3. Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendal 2021

Seperti yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab. Kendal, berkas yang diperlukan pada masing-masing jalur sudah tertera di bawah ini.

Juknis untuk Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi berkas secara online/daring setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
  2. Melampirkan scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan.
  3. Harus berkekuatan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
  4. Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  5. Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  6. Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang bisa didapatkan pada alamat web nisn.data.kemdikbud.go.id
  7. (Scan/foto berkas menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF) Maksimal ukuran 1 Mb.

Juknis untuk Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
  2. Piagam Asli prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Peserta Didik wajib melakukan verifikasi secara langsung ke sekolah dimaksud;
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Keaslian bermaterai Rp 6000 dari orang tua / wali dokumen jalur prestasi.
  4. Apabila ternyata dokumen tersebut palsu, maka akan digugurkan secara otomatis sebagai peserta didik di sekolah tersebut;
  5. Akta Kelahiran Siswa;
  6. Kartu Keluarga (KK);
  7. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

Juknis untuk Jalur Afirmasi adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
  2. Bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah berupa Kartu Tanda Peserta program PKH/BPNT (Sembako).
  3. Bukti keikutsertaan tersebut dilampiri dengan pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan kebersediaan untuk diproses hukum.
  4. Jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah;
  5. Akta Kelahiran Siswa;
  6. Kartu Keluarga (KK);
  7. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

Juknis untuk Jalur Perpindahan Tugas Orangtua adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
  2. Bukti Surat Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor, maupun perusahaan terkait;
  3. Akta Kelahiran Siswa;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

4. Pembiayaan PPDB Kendal 2021

Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kendal tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kendal dibebankan pada :

  1. APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
  2. Anggaran Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

5. Pengumuman Pelaksanaan PPDB Kendal 2021

Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :

  1. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  2. Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan alamat : http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb;
  3. Website resmi PPDB SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Kabupaten Kendal dengan alamat resmi kendal.siap-ppdb.com.

6. Persyaratan PPDB Kendal 2021

Jenjang TK Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa : foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan kartu keluarga serta menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran dengan batas usia :

  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD yang mengikuti PPDB berupa :

  1. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Menunjukkan file asli pada saat pendaftaran dengan batas usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun, pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Jenjang SMP

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB dan diunggah (upload) berupa Scan/foto dokumen pada saat pendaftaran adalah:

  • -Scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
  • -Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • -Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (tahun) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  • -Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • -Scan/foto Asli Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
  • -Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib mengunggah (upload) Surat Keterangan, yaitu :
  1. Apabila kamu calon peserta didik yang berasal dari Pondok Pesantren menyertakan Scan/foto surat keterangan dari Yayasan Pondok Pesantren.
  2. Surat tersebut harus telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Calon peserta didik yang berasal dari Panti Asuhan/Sosial Negeri wajib untuk menyertakan Scan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
  4. Sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
  5. Tidak lupa dengan menyertakan Scan/foto surat keterangan dari lembaga pengelola panti, dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
  6. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyertakan Scan/foto Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat.
  • -Sekolah dapat meminta calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi melakukan verifikasi keabsahan dan keaslian berkas terutama terkait dokumen yang menunjukkan keabsahan calon peserta didik untuk mendaftar melalui jalur tersebut.

7. Pendaftaran PPDB Kendal 2021

Ketentuan Umum

  1. PPDB TK dan SD dilaksanakan menggunakan sistem luar jaringan (luring), dengan waktu pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB, atau dengan sistem dalam jaringan (daring) yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah.
  2. PPDB SMP Negeri dilaksanakan menggunakan sistem dalam jaringan (daring).
  3. Satuan pendidikan negeri merupakan tempat pendaftaran.
  4. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan PPDB wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, terutama yang berkaitan dengan physical distancing, cuci tangan pakai sabun, penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh yang diberlakukan bagi panitia, calon peserta didik baru dan orang tua/wali calon peserta didik baru.

8. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Pendaftaran

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung atau diwakili orang tua pada satuan pendidikan SD.
  2. Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam juknis, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya.
  3. Calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui daring atau datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan.
  4. Calon peserta didik SMP Negeri lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju sekaligus melakukan verifikasi berkas secara langsung di samping melakukan pendaftaran secara daring sesuai ketentuan.
  5. Calon peserta didik SMP Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan sebagai pilihan pertama.
  6. Calon peserta didik juga dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan terdekat yang sudah ditentukan berdasarkan sekolah pilihan pertama sebagai pilihan kedua dan ketiga.
  7. Calon peserta didik juga dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan di luar zona yang telah ditetapkan sebagai pilihan empat.

b. Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi

  1. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur afirmasi dan atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik.
  2. Peserta didik yang sudah mendaftar hanya dapat diverifikasi di salah satu jalur saja, apabila salah satu jalur sudah diverifikasi maka tidak dapat diverifikasi di jalur lain.
  3. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi akan diverifikasi oleh sekolah berdasarkan bukti dokumen yang sudah dikirim melalui aplikasi PPDB.
  4. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur afirmasi dan jalur prestasi wajib melakukan verifikasi secara langsung ke sekolah dimaksud.
  5. Sekolah dapat menolak verifikasi jika ditemukan ketidaksesuaian antara berkas yang diajukan dan data yang diterima, penolakan tersebut akan langsung dapat dipantau oleh peserta didik melalui aplikasi PPDB.
  6. Peserta didik dapat mengajukan batal verifikasi atas permintaan sendiri melalui sekolah dan secara otomatis akan mundur dari aplikasi PPDB. Peserta didik dapat meminta verifikasi kembali untuk masuk ke dalam sistem aplikasi PPDB sesuai ketentuan huruf a sampai dengan huruf k.
  7. Peserta didik yang mengajukan batal verifikasi hadir secara pribadi atau diwakili orang tua/wali ke sekolah dengan membawa bukti pendaftaran dan persyaratan PPDB.

9. Tempat Pendaftaran PPDB Kendal 2021

1. TK dan SD

  1. Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung pada satuan pendidikan atau diwakili orang tua.
  2. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

2. SMP

  1. Pendaftaran secara daring dilakukan dengan cara membuka situs internet PPDB SMP Kabupaten Kendal (disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb atau kendal.siap-ppdb.com).
  2. Calon peserta didik dari Jalur Zonasi mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi PPDB Daring dan mengunggah berkas berupa Scan atau Foto dokumen persyaratan secara daring
  3. Calon peserta didik dari Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi PPDB Daring.
  4. Calon Peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
  5. Calon peserta didik datang ke satuan Pendidikan, khusus untuk Jalur Zonasi akan diverifikasi secara daring.
  6. Calon peserta didik dari Jalur Afirmasi, Jalur Pindah Orang Tua dan Jalur Prestasi mengumpulkan berkas pendaftaran dan verifikasi keabsahannya oleh petugas PPDB Sekolah.
  7. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan dari satuan Pendidikan.

10. Biaya Pendaftaran PPDB Kendal 2021

Calon Peserta Didik Baru tidak dikenakan biaya pendaftaran sama sekali. Jadi apabila ada yang mengharuskan membayar pendaftaran PPDB Kendal maka kamu bisa melaporkan dengan mengirimkan aduan ke email support@siap-online.com.

Dengan demikian usai sudah penjelasan informasi mengenai pendaftaran PPDB Kendal 2021 yang bisa Mamikos sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan saja apa yang sudah Mamikos beritakan di atas bermanfaat untuk kamu.

Sementara jika kamu membutuhkan hunian kos kamu bisa mengakses aplikasi Mamikos. Di aplikasi Mamikos kamu akan mendapatkan banyak sekali informasi hunian yang bisa kamu sesuaikan hanya dengan mengunduh aplikasinya di Appstore dan Playstore sekarang.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta