Pendaftaran PPDB Kendal 2024 [kendal.siap-ppdb.com]

Informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendal tengah banyak dicari. Tidak heran sebab pendaftaran PPDB memang diperlukan untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Yuk, simak postingan Mamikos kali ini untuk tahu pendaftaran PPDB Kendal selengkapnya!

28 April 2024 Nana

Juknis untuk Jalur Perpindahan Tugas Orangtua adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
  2. Bukti Surat Pindah Tugas dari Instansi, Lembaga, Kantor, maupun perusahaan terkait;
  3. Akta Kelahiran Siswa;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

4. Pembiayaan PPDB Kendal 2024

Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kendal tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan TK, SD dan SMP Negeri di Kabupaten Kendal dibebankan pada:

  1. APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal;
  2. Anggaran Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

5. Pengumuman Pelaksanaan PPDB Kendal 2024

Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:

  1. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  2. Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kendal dengan alamat : http://disdikbud.kendalkab.go.id/ppdb;
  3. Website resmi PPDB SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Kabupaten Kendal dengan alamat resmi kendal.siap-ppdb.com.

6. Persyaratan PPDB Kendal 2024

Jenjang TK Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik TK yang mengikuti PPDB berupa foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan kartu keluarga serta menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran dengan batas usia:

  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD yang mengikuti PPDB berupa:

  1. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  2. Menunjukkan file asli pada saat pendaftaran dengan batas usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun, pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Close