Pendaftaran PPDB Kendal 2024 [kendal.siap-ppdb.com]
Informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendal tengah banyak dicari. Tidak heran sebab pendaftaran PPDB memang diperlukan untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. Yuk, simak postingan Mamikos kali ini untuk tahu pendaftaran PPDB Kendal selengkapnya!
3. Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kendal 2024
Seperti yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab. Kendal, berkas yang diperlukan pada masing-masing jalur sudah tertera di bawah ini.
Juknis untuk Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi berkas secara online/daring setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
- Melampirkan scan/foto Asli Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan.
- Harus berkekuatan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Scan/foto Asli Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas tahun) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Scan/foto Asli Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili asli dari RT/RW, yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Scan/foto Print Out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang bisa didapatkan pada alamat web nisn.data.kemdikbud.go.id
- (Scan/foto berkas menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF) Maksimal ukuran 1 Mb.

Advertisement
Juknis untuk Jalur Prestasi adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
- Piagam Asli prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Peserta Didik wajib melakukan verifikasi secara langsung ke sekolah dimaksud;
- Melampirkan Surat Pernyataan Keaslian bermaterai Rp 6000 dari orang tua / wali dokumen jalur prestasi.
- Apabila ternyata dokumen tersebut palsu, maka akan digugurkan secara otomatis sebagai peserta didik di sekolah tersebut;
- Akta Kelahiran Siswa;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Juknis untuk Jalur Afirmasi adalah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi berkas secara langsung ke sekolah setelah pendaftar menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran.
- Bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah berupa Kartu Tanda Peserta program PKH/BPNT (Sembako).
- Bukti keikutsertaan tersebut dilampiri dengan pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan kebersediaan untuk diproses hukum.
- Jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah;
- Akta Kelahiran Siswa;
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.