Cara Download Sertifikat Tes Kemampuan Akademik TKA SD SMP dan Kegunaannya
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik siswa.
- Pembukaan pendaftaran TKA SD/MI dan SMP/MTs 2026 oleh Kemendikdasmen/BSKAP; TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik siswa dan wajib diikuti siswa kelas 6 dan 9 sebagai salah satu syarat kenaikan/seleksi.
- Jadwal inti: gladi bersih Maret 2026; ujian SMP berlangsung awal–pertengahan April 2026; ujian SD akhir April 2026; ujian susulan, pengolahan, dan pengumuman hasil berlangsung pada Mei 2026.
- Alur pendaftaran dan administrasi lewat sekolah (operator, DNS/DNT, SPTJM); nilai hanya dapat diakses oleh satuan pendidikan, Kementerian menerbitkan sertifikat SHTKA yang dicetak oleh sekolah, dengan mekanisme perbaikan dan pencetakan ulang jika diperlukan.
Alur Pendaftaran Peserta TKA SD & SMP
Adapun berikut alur pendaftaran peserta TKA jenjang SD dan SMP:
- Siswa mendaftarkan diri sebagai calon peserta dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali ke sekolah/madrasah.
- Menyerahkan pas foto digital terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) ke sekolah/madrasah.
- Operator sekolah/madrasah mendaftarkan murid sebagai calon peserta TKA.
- Dinas pendidikan/kantor Kemenag menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh sekolah/madrasah.
- Calon peserta memeriksa dan memverifikasi biodata.
- Kepala sekolah/madrasah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu mengunggahnya ke laman TKA.
- Dinas pendidikan/kantor Kemenag memvalidasi SPTJM yang diunggah.
- Setelah divalidasi, dinas/kantor Kemenag melakukan penomoran peserta dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Dinas/kantor Kemenag menerbitkan kartu peserta TKA dan mendistribusikannya ke murid melalui sekolah/madrasah.
Teknis Pelaksanaan TKA Jenjang SD dan SMP
Berikut adalah teknis pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP:
- Jadwal TKA akan diumumkan melalui surat edaran resmi, situs web, dan media sosial Kementerian, paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.
- Ujian akan dilaksanakan di sekolah masing-masing, dengan ketentuan telah memenuhi sarana dan prasarana yang memadai.
- Sekolah harus menyediakan komputer dengan perbandingan minimal 1 komputer untuk 3 peserta (digunakan bergantian dalam 3 sesi).
- Pelaksanaan TKA menggunakan sistem ujian berbasis komputer dengan kondisi baik, jaringan internet lancar, dan aplikasi ujian terinstal. Sistem dapat menggunakan mode daring atau semi daring.
- Selama ujian, sekolah wajib menyiapkan petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas agar pelaksanaan berjalan lancar.
Ketentuan Penerbitan Sertifikat TKA SD dan SMP
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, sertifikat hasil TKA akan diterbitkan oleh Kementerian.
Sertifikat tersebut dicetak oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian dengan menggunakan bahasa Indonesia. Sertifikat tes tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
Sertifikat TKA dapat dilakukan pembaruan yang mencakup penerbitan perbaikan dan pencetakan ulang. Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA dilakukan jika ada perubahan data pada sertifikat.
Penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA diajukan oleh pemilik sertifikat kepada Kementerian melalui Satuan Pendidikan asal dan pemerintah daerah/Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, penerbitan perbaikan sertifikat hasil TKA juga memakai nomor sertifikat baru dan kode unik yang dapat dilacak melalui sertifikat hasil TKA sebelumnya. Keterangan tentang data perubahan dicantumkan dalam sertifikat hasil TKA baru.
Sedangkan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA dapat dilakukan jika sertifikat hasil TKA rusak atau hilang. Pemilik sertifikat dapat mengajukan pencetakan ulang sertifikat hasil TKA kepada Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kemenag.
Adapun sertifikat hasil TKA setidaknya meliputi sebagai berikut:
- Nomor Sertifikat hasil TKA
- Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal
- Nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana
- Nama lengkap peserta TKA
- Tempat dan tanggal lahir peserta TKA
- Nomor induk siswa nasional peserta TKA
- Nilai dan kategori capaian TKA
- Tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.
Halaman:

