Cara Hitung Nilai dan Kriteria Lolos SKD CPNS 2020

CPNS 2020 – Kini proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD sendiri sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020 lalu. Nantinya, peserta SKD CPNS yang telah memenuhi passing grade dan memenuhi tiga kali kuota formasi dapat melaju ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika kamu memiliki nilai SKD yang sama dengan peserta lainnya, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK. Kira-kira bagaimana cara menghitung nilai akhir SKD kamu ini? Nah, baca informasi lebih banyaknya seputar cara menghitung nilai SKD hingga kriteria lolos SKD CPNS 2020 di bawah ini ya!

Berikut Cara Menghitung Nilai Hingga Kriteria Lolos SKD CPNS

mg.okezone.com

Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi pekerjaan yang paling banyak diincar oleh masyarakat di tanah air. Tak heran kamu pun memiliki saingan yang sangat ketat ketika melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020. Tak hanya seleksi administrasi saja, para CPNS harus dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baru bisa resmi menjadi seorang PNS. Berbicara soal seleksi, kini para CPNS tinggal memasuki seleksi SKB saja. Buat kamu yang kemarin sudah mengikuti SKD, kira-kira nilai kamu sudah memenuhi kriteria belum untuk bisa melaju ke SKB? Jika kamu masih bingung menghitung nilai SKD kamu, kamu mungkin memerlukan informasi di bawah ini.

Cara Hitung Nilai SKD CPNS

Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang berhak mengikuti SKB. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB. Sebagai informasi untuk kamu, nilai ambang batas peserta SKD CPNS yang bisa melaju ke tahap SKB adalah peserta yang memiliki nilai minimal TKP 126, TIU 80, dan TWK 65.

Berikut Mamikos berikan contoh nilai peserta SKD CPNS:

Peserta A: TKP 150, TIU 110, TWK 135. Total: 395
Peserta B: TKP 148, TIU 125, TWK 115. Total: 388
Peserta C: TKP 145, TIU 105, TWK 117. Total: 367
Peserta D: TKP 147, TIU 115, TWK 105. Total: 367
Peserta E: TKP 146, TIU 110, TWK 100. Total 367
Peserta F: TKP 146, TIU 110, TWK 100. Total: 356
Peserta G: TKP 146, TIU 110, TWK 100. Total: 356

Dari contoh daftar nilai peserta SKD tersebut, jika hanya 1 formasi yang dibutuhkan yang mengartikan kuota SKB adalah 3 peserta, maka peserta yang berhak masuk ke tahap SKB adalah peserta A dan peserta B karena mereka memiliki nilai total SKD tertinggi. Selain itu, di antara peserta C dan peserta D yang memiliki total SKD sama, hanya peserta C yang berhak masuk ke tahap SKB karena peserta C memiliki nilai TKP lebih tinggi. Namun jika dibutuhkan sebanyak 2 formasi yang berarti kuota SKB sebanyak 6 peserta, maka peserta yang masuk ke tahap SKB diurutkan dari yang memiliki nilai tertinggi pada setiap sub-test adalah peserta A, B, C, D dan E. Sementara itu di antara peserta F dan peserta G yang juga memiliki total SKD sama, peserta G berhak masuk ke tahap SKB karena memiliki nilai TIU lebih tinggi dibandingkan peserta F.

Kriteria Lolos SKD CPNS

Berbagai kisah perjuangan mewarnai seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 ini. Badan Kepegawaian Negara pun memberikan kriteria penentuan peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 lolos dan melanjutkan ke tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai aturan. Penentuan peserta atau hasil tes SKD CPNS bisa memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan Passing Grade nilai TKP, TIU, TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.
Setelah kamu dinyatakan lolos dalam SKD, kamu pun boleh berbahagia karena kamu bisa langsung lanjut ke tahapan akhir yaknis tes SKB.

Materi SKB sendiri nantinya terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. SKB di instansi pusat dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes. Nah, ada pun berikut kriteria nilai yang dapat lolos Tes SKD CPNS dan dianggap bisa lanjut ke tahap SKB menurut BKN.

  1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
    1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
    2. Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
    3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
  2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
    1. Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
    2. Nilai TIU minimal sebesar 85
  3. Jalur disabilitas:
    1. Nilai akumulatif 260
    2. Nilai TIU paling rendah sebesar 70
  4. Jalur putra/i Papua dan Papua Barat:
    1. Nilai akumulatif minimal 260
    2. TIU sebesar 60
  5. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang:
    1. Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
    2. Nilai minimal TIU 80
  6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
    1. Nilai akumulatif paling sebesar 260
    2. Nilai TIU paling rendah sebesar 70

Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memang selalu menjadi salah satu ajang yang mendebarkan bagi seluruh peserta yang mengikuti. Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan info seputar cara menghitung nilai SKD hingga kriteria lolos SKD CPNS 2020. Pantau terus info-info menarik lainnya hanya melalui situs blog Mamikos. Oh iya, untuk kalian yang membutuhkan informasi seputar sewa properti seperti kost-kostan hingga rumah kontrakan maka jangan lupa pula download aplikasi Mamikos. Di aplikasi Mamikos kamu bisa mendapatkan akses yang lebih praktis lagi karena di aplikasi Mamikos kamu bisa menemukan informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta