9 Cara KPR Rumah Second beserta Syarat dan Prosesnya Lengkap!

9 Cara KPR Rumah Second beserta Syarat dan Prosesnya Lengkap — KPR rumah bekas atau rumah second menjadi opsi menarik yang perlu dipertimbangkan.

Namun, seperti halnya KPR untuk rumah baru, mengajukan KPR untuk rumah bekas juga memerlukan pemahaman yang mendalam tentang syarat, proses, dan caranya.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara mendalam tentang 9 mengajukan KPR rumah bekas, beserta syarat-syarat yang perlu Anda penuhi dan seluruh prosesnya.

Berikut Cara KPR Rumah Bekas

Freepik.com/@Wirestock

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk keuangan yang memungkinkan seseorang untuk membeli atau pembangunan rumah dengan cara meminjam sejumlah uang dari lembaga keuangan.

Dengan catatan, kalau pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu dengan membayar cicilan bulanan.

KPR rumah bekas adalah jenis KPR yang digunakan untuk membiayai pembelian rumah yang sudah ada atau bekas.

Ini berarti Anda akan membeli rumah yang sudah ada pemilik sebelumnya, bukan rumah yang baru dibangun.

KPR rumah bekas memiliki kelebihan dalam hal bahwa rumah tersebut sudah ada dan siap huni, sehingga Anda tidak perlu menunggu proses pembangunan.

Selain itu, rumah bekas mungkin juga memiliki lokasi yang lebih mapan, fasilitas yang sudah ada, dan lingkungan yang sudah terbentuk.

Meskipun demikian, KPR rumah bekas juga memiliki beberapa kekurangan, seperti risiko dan biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk perbaikan atau renovasi.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas

Sebelum mengetahui cara KPR rumah bekas, ada baiknya kita pelajari dulu syarat pengajuan KPR rumah bekas.

Perlu diingat syarat untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas bisa berbeda-beda tergantung pada bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.

1. Usia dan Kelayakan

  • Usia minimal calon peminjam biasanya berkisar antara 21 hingga 55 tahun, tergantung pada bank.
  • Peminjam harus memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, baik sebagai karyawan atau wiraswasta.
  • Kemampuan untuk membayar cicilan bulanan harus terverifikasi melalui perhitungan rasio kelayakan.

2. Dokumen Identifikasi

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen identifikasi lain yang sah.
  • Bukti Penghasilan
  • Slip gaji atau invoice yang mencantumkan jumlah pendapatan pemohon.
  • Laporan keuangan jika Anda adalah wiraswasta atau memiliki usaha sendiri.
  • Surat keterangan pajak penghasilan (SKP) atau bukti pembayaran pajak tahunan.

3. Riwayat Kredit

Riwayat kredit Anda akan diperiksa, termasuk laporan kredit dari Badan Informasi Kredit (BIK) atau lembaga serupa. Pastikan riwayat kredit Anda baik.

4. Uang Muka

Bank biasanya memerlukan uang muka (down payment) sebagai persentase dari harga rumah. Persentase ini bisa bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga rumah.

5. Surat Penawaran

Surat penawaran atau perjanjian jual beli (AJB) dari penjual rumah bekas.

6. Dokumen Properti

  • Sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak pakai (SHGB) yang sah.
  • BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) jika ada bangunan yang terdaftar di atasnya.

7. Biaya Administrasi

Persiapkan biaya administrasi seperti biaya pengurusan KPR, biaya notaris, dan biaya-appraisal (penilaian) properti.

8. Asuransi Jiwa

Beberapa bank mungkin memerlukan asuransi jiwa sebagai jaminan jika terjadi sesuatu pada peminjam selama masa tenor KPR.

Proses Pengajuan KPR Rumah Bekas

Sebelum mengetahui cara KPR rumah bekas, ada baiknya kita pelajari dulu proses pengajuan KPR rumah bekas.

Proses mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan dan persyaratan bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih.

1. Persiapan Awal

Tentukan berapa besar KPR yang Anda butuhkan dan berapa lama Anda ingin mengambilnya (tenor). Tentukan juga berapa besar uang muka yang dapat Anda sediakan.

Selanjutnya evaluasi kemampuan keuangan Anda untuk membayar cicilan bulanan KPR.

2. Pilih Bank atau Lembaga Keuangan

Cari tahu bank atau lembaga keuangan mana yang menawarkan KPR dengan tingkat suku bunga dan persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

3. Kumpulkan Dokumen-Dokumen

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, slip gaji, surat keterangan penghasilan, laporan keuangan (jika Anda wiraswasta), dan dokumen lain yang diminta oleh bank.

Pastikan dokumen properti, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak pakai (SHGB), dalam kondisi yang sah.

4. Konsultasi dengan Bank

Ajukan pertanyaan kepada bank atau lembaga keuangan pilihan Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan KPR mereka.

5. Pengajuan Aplikasi

Kunjungi cabang bank atau lembaga keuangan dan ajukan aplikasi KPR. Isi formulir aplikasi KPR dengan benar dan lengkapi dengan semua dokumen yang diminta.

6. Proses Verifikasi

Bank akan memeriksa dan memverifikasi semua dokumen yang Anda ajukan, termasuk pengujian kelayakan (penilaian kemampuan finansial Anda).

Biasanya, bank juga akan melakukan penilaian properti untuk menentukan nilai pasar yang sebenarnya.

7. Persetujuan Kredit

Sebelum mengetahui cara KPR rumah bekas, ada baiknya kita pelajari dulu syarat pengajuan KPR rumah bekas.

Jika Anda memenuhi persyaratan, bank akan memberikan persetujuan untuk KPR Anda.

Bank akan menentukan jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan jumlah cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan.

8. Tanda Tangan Akta Kredit

Setelah persetujuan diberikan, Anda dan bank akan menandatangani akta kredit yang berisi detail mengenai KPR, termasuk hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam.

9. Penyelesaian Pembayaran dan Pengalihan Sertifikat

Uang muka dan biaya-biaya lainnya harus dibayarkan sesuai dengan persyaratan. Setelah semua pembayaran selesai, sertifikat properti akan dialihkan ke nama Anda.

10. Pembayaran Cicilan Bulanan

Mulai dari tanggal tertentu setelah penandatanganan akta kredit, Anda harus mulai membayar cicilan bulanan sesuai dengan perjanjian.

11. Asuransi KPR (jika diperlukan)

Beberapa bank mungkin mewajibkan Anda untuk memiliki asuransi KPR sebagai jaminan.

Cara KPR Rumah Bekas

Berikut adalah beberapa cara KPR rumah bekas yang sudah kami himpun untuk Anda:

1. Melalui Bank atau Lembaga Keuangan

Salah satu cara paling umum untuk mendapatkan KPR adalah melalui bank atau lembaga keuangan.

Anda dapat menghubungi bank-bank yang memiliki program KPR dan meninjau persyaratan serta suku bunga yang mereka tawarkan.

2. Konsultan KPR

Anda juga dapat menggunakan jasa seorang konsultan KPR yang dapat membantu Anda menemukan penawaran KPR terbaik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda.

Konsultan KPR biasanya memiliki pengetahuan lebih dalam tentang pasar properti dan persyaratan KPR.

3. Agen Properti

Agen properti dapat membantu Anda menemukan rumah bekas yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.

Mereka juga dapat membantu mengarahkan Anda ke bank atau lembaga keuangan yang dapat memberikan KPR.

4. Pameran Properti

Cara KPR rumah bekas berikutnya adalah dengan mengunjungi pameran properti atau acara sejenisnya yang sering diadakan di berbagai kota.

Di sana, Anda dapat berbicara langsung dengan pengembang properti, agen, dan bank yang berpartisipasi dalam acara tersebut.

5. Lelang Properti

Beberapa rumah bekas dijual melalui lelang. Anda dapat mengikuti lelang properti dan menawar rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Namun, proses lelang dapat memiliki persyaratan yang berbeda dan memerlukan pemahaman khusus.

6. Pengembang Properti

Jika rumah bekas incaran Anda ada di perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan properti besar, pengembang tersebut mungkin menawarkan KPR sebagai paket penjualan.

Anda dapat menghubungi pengembang properti langsung untuk informasi lebih lanjut.

7. Pasar Sekunder

Cara KPR rumah bekas berikutnya adalah dengan membelinya di pasar sekunder.

Beberapa lembaga keuangan juga menawarkan KPR dengan menggunakan sumber dana dari pasar sekunder. Hal ini dapat memberikan fleksibilitas dalam persyaratan dan suku bunga.

8. Program Pemerintah

Beberapa negara memiliki program KPR yang didukung oleh pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah bekas dengan suku bunga yang lebih rendah.

9. Pengajuan Online

Beberapa bank dan lembaga keuangan telah menyediakan pengajuan KPR secara online.

Anda dapat mengisi formulir aplikasi dan mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara digital.

Tahapan Pengajuan KPR Rumah Bekas

Belum lengkap rasanya mempelajari cara KPR rumah bekas tanpa mengetahui tahapannya.

Berikut adalah tahapan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas secara rinci:

1. Menentukan Rumah Idaman

Tahap pertama adalah menentukan rumah bekas yang sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan preferensi Anda.

Anda perlu mencari rumah yang memenuhi kriteria Anda, termasuk lokasi, ukuran, dan fasilitas.

2. Pilih Penyedia Layanan KPR

Setelah menemukan rumah yang Anda inginkan, langkah selanjutnya adalah memilih bank atau lembaga keuangan yang akan menjadi penyedia layanan KPR Anda.

Bandingkan suku bunga, tenor, biaya, dan persyaratan lainnya dari berbagai bank. Kemudian pilih yang paling cocok dengan kondisi keuangan Anda

3. Proses Penilaian

Setelah Anda memilih penyedia KPR, Anda akan diminta untuk mengajukan aplikasi KPR.

Dalam proses ini, bank akan melakukan penilaian kelayakan finansial Anda, yang meliputi:

  • Memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, slip gaji, surat keterangan penghasilan, laporan keuangan (jika Anda wiraswasta), dan dokumen properti.
  • Penilaian nilai properti oleh bank atau penilai independen yang ditunjuk oleh bank.
  • Perhitungan kemampuan Anda untuk membayar cicilan bulanan KPR.

4. Proses Surat Perjanjian Kredit

Jika Anda memenuhi persyaratan, bank akan memberikan persetujuan KPR.

Anda akan diberikan rincian mengenai suku bunga, tenor, jumlah pinjaman, dan jumlah cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan.

Bank akan menyusun surat perjanjian kredit yang mencantumkan semua persyaratan KPR, hak dan kewajiban Anda, dan perincian lainnya.

Setelah surat perjanjian kredit selesai, Anda dan bank akan menandatanganinya.

5. Tahap Akad Kredit Rumah

Tahap ini merupakan langkah terakhir dalam pengajuan KPR dan melibatkan penyelesaian transaksi pembelian rumah bekas. Ini bisa berlangsung sebagai berikut:

  • Anda membayar uang muka sesuai dengan perjanjian KPR.
  • Uang muka dan biaya-biaya lainnya seperti biaya administrasi, pajak, dan biaya notaris harus dibayarkan sesuai persyaratan.
  • Surat-surat properti dialihkan ke nama Anda, yang menunjukkan kepemilikan sah atas rumah tersebut.
  • Pembayaran cicilan bulanan KPR dimulai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Tips KPR Rumah Bekas

Memilih dan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas memerlukan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik tentang prosesnya.

Berikut adalah beberapa tips rinci untuk membantu Anda dalam memilih cara KPR rumah bekas:

1. Tentukan Prioritas Anda

Buat daftar prioritas yang jelas mengenai jenis rumah yang Anda cari, termasuk lokasi, ukuran, fasilitas, dan anggaran Anda.

2. Lakukan Penelitian Pasar

Amati pasar properti di daerah yang Anda minati. Bandingkan harga dan kondisi rumah yang berbeda.

3. Cari Agen Properti yang Terpercaya

Berbicaralah dengan agen properti yang memiliki pengetahuan luas tentang pasar rumah bekas di wilayah tersebut.

4. Inspeksi Fisik yang Teliti

Saat mengunjungi rumah-rumah bekas, periksa kondisi fisiknya dengan teliti. Catat kerusakan yang ada dan perkirakan biaya perbaikan yang mungkin diperlukan.

5. Periksa Dokumen Properti

Pastikan dokumen-dokumen properti, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak pakai (SHGB), dalam kondisi yang sah dan tidak bermasalah.

6. Lakukan Pemeriksaan Hukum

Jika perlu, konsultasikan dengan seorang notaris atau advokat properti untuk memeriksa legalitas dan status hukum properti tersebut.

7. Perhatikan Lokasi

Pertimbangkan faktor-faktor seperti keamanan, jarak ke fasilitas umum, akses ke transportasi, dan potensi perkembangan lingkungan di masa depan.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas memerlukan sejumlah dokumen lengkap yang harus disiapkan dengan hati-hati.

Dokumen-dokumen ini akan digunakan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai dasar untuk mengevaluasi kelayakan Anda sebagai peminjam.

Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Nikah atau Akta Cerai (jika perlu)
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Rekening Koran atau Mutasi Rekening Bank
  • Surat Keterangan Penghasilan Usaha (untuk wiraswasta)
  • Pajak Penghasilan (PPh) atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
  • Laporan Keuangan (jika diperlukan oleh bank)
  • Surat Kuasa (jika Anda menggunakan perwakilan)
  • Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Pakai (SHGB)
  • Surat Penawaran atau Perjanjian Jual Beli (AJB)
  • Dokumen-Dokumen Properti Tambahan (jika ada)

Beberapa bank mungkin meminta dokumen tambahan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan mereka.

Penutup

Itulah artikel cara KPR rumah bekas yang sudah tim Mamikos himpun untuk mempermudah Anda mempertimbangakan mengambil KPR rumah bekas.

Mengajukan KPR untuk rumah bekas bukanlah tugas yang ringan, tetapi dengan pengetahuan yang cukup dan persiapan yang baik, Anda dapat mencapai tujuan lebih lancar.

Ingatlah selalu untuk konsultasikan dengan bank atau lembaga keuangan yang Anda pilih, dan jika perlu, berbicaralah dengan ahli keuangan atau konsultan KPR untuk panduan yang lebih rinci.

Semoga artikel ini telah memberikan panduan yang bermanfaat dan menjadikan langkah pertama Anda menuju kepemilikan rumah bekas yang sukses. Selamat memulai perjalanan Anda menuju rumah baru!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah