Cara Lapor Diri atau Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024-2025
Berikut ini informasi mengenai PPDB Sekolah tahun 2024, lengkap beserta tata cara pendaftaran ulang PPDB.
Alur Pendaftaran PPDB 2024
Berikut alur pendaftaran PPDB tahun 2024:
- Calon peserta didik baru menyiapkan beberapa dokumen berkas persyaratan.
- Calon peserta didik baru mengakses website resmi PPDB daerah setempat untuk melakukan pengajuan atau registrasi akun.
- Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di website tersebut.
- Calon peserta didik baru wajib mengunggah beberapa dokumen berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Calon peserta didik baru wajib mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token.
- Panitia PPDB akan melakukan verifikasi secara online terhadap berkas tersebut.
- Calon peserta didik baru wajib melakukan aktivasi akun.
- Selanjutnya, calon peserta didik baru wajib login kembali dengan memasukkan nomor peserta dan token yang sudah teraktivasi.
- Calon peserta didik baru memilih sekolah yang akan dituju.
- Calon peserta didik baru wajib mencetak kartu tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru dapat melihat pengumuman hasil seleksi secara online.
Cara Daftar Ulang PPDB Sekolah 2024
Apabila tahapan seleksi PPDB tahun 2024 telah berakhir, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta didik baru yaitu melakukan pendaftaran ulang.
Tahapan ini dilakukan agar sekolah yang bersangkutan dapat memastikan status peserta didik tersebut dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang berlaku. Berikut ini tata cara daftar ulang PPDB online 2024:
- Peserta PPDB melakukan login di website resmi PPDB daerah setempat dengan memasukkan nomor peserta dan password.
- Peserta PPDB klik tombol “Lapor Diri”.
- Selanjutnya klik kotak “Setuju”.
- Peserta PPDB dapat mencetak dan menyimpan bukti lapor diri secara online.
Pastikan untuk melakukan daftar ulang secepat mungkin sebelum masa daftar ulang berakhir. Sekolah yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun saat pendaftaran ulang peserta didik baru tersebut.
Demikian informasi mengenai PPDB sekolah tahun 2024, lengkap beserta tata cara daftar ulang PPDB tahun 2024.
FAQ
Lapor diri ke sekolah harus membawa:
1. Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Tanda Bukti Ajuan Lapor Diri Penerimaan Peserta Didik Baru.
3. Surat Pernyataan Peserta Didik Baru.
4. Surat Pernyataan Orang Tua/wali.
Lapor diri dan daftar ulang adalah sama.
Jika tidak lapor diri PPDB Online maka dinyatakan mengundurkan diri.
Syarat masuk SD 2024 adalah berumur 7 tahun.
PPDB Jalur zonasi dilihat dari jarak rumah siswa ke sekolah.
Halaman:


