Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pribadi atau Badan 2021

Sebagai warga negara yang sudah memiliki penghasilan, diwajibkan untuk lapor pajak di tiap tahunnya. Untuk menjadi warga yang baik, Anda jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan Pajak.

Indonesia yang sedang dilanda pandemi ini membuat beberapa inovasi terutama bagi warga yang ingin lapor pajak. Kini Anda bisa lapor SPT Tahunan melalui situs online.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Lalu bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online? langkah-langkahnya pun sangat mudah, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk lapor pajak. Siapkan laptop atau handphone Anda untuk memulai lapor pajak.

Anda bisa masuk ke website DJP online untuk memiliki akun e-filing. Jika Anda sudah memiliki akun e-filing maka Anda bisa dengan mudah lapor SPT Tahunan dimana saja dan kapan saja. E-filing memiliki pelayanan 2 jenis SPT yaitu:

1. Formulir 1770 S 

Yaitu formulir yang digunakan oleh pribadi yang sumber dananya diperoleh dari satu atau lebih dari satu perusahaan. Contohnya PNS, Polri dan pejabat yang memiliki penghasilan lain dari usaha sampingan.

2. Formulir 1770 SS

Yaitu formulir yang diperuntukkan bagi pribadi yang memiliki penghasilan selain dari pekerjaan bebas yang pendapatan kotor tiap tahun tidak lebih dari 60 juta. Contohnya karyawan swasta. 

Setelah mengerti apa itu e-filing, maka Anda perlu menyiapkan nomor efin untuk membuat akun e-filing. Berikut ini langkah-langkah lapor pajak online yang bisa Anda lakukan dari rumah.

Cara Mendapatkan Nomor Efin

Sebelum Anda mengisi e-filing pajak Anda wajib memiliki nomor efin. Cara memperolehnya juga tidak sulit, simak langkah-langkahnya:

  1. Download formulir efin yang terdapat di situs resmi ditjen pajak
  2. Lengkapi dokumen KTP, NPWP dan lainnya
  3. Isi formulir efin dan jangan sampai salah
  4. Setelah mengisi formulir, Anda bisa scan lembaran formulir yang sudah diisi. 
  5. Lakukan selfie dengan memegang KTP dan NPWP Anda secara jelas.
  6. Lalu Anda bisa menulis email ke KPP dimana nomor NPWP Anda terdaftar. Jika Anda masih bingung dimana KPP terdekat. Bisa dilihat di kartu NPWP Anda, dimana Anda terdaftar di KPP terdekat.
  7. Kirimkan  permohonan efin online ke email KPP tersebut dengan subjek email “permohonan efin” dan lampirkan scan atau foto formulir efin dan foto selfie Anda. 
  8. Tunggu hingga Anda mendapatkan balasan email dari KPP yang berisi kode atau nomor efin Anda. Ditunggu hingga 24 jam sejak Anda mengirim email

Setelah Anda mendapatkan nomor efin, maka Anda bisa langsung aktivasi di situs resmi ditjen pajak. Caranya juga sangat mudah, langkah-langkahnya yaitu:

  1. Masuk ke situs resmi ditjen pajak
  2. Ketik nomor NPWP
  3. Ketik nomor efin di kolom efin
  4. Ketik kode keamanan
  5. Klik Submit
  6. Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan yang Anda dapatkan di email
  7. Lalu Anda akan diarahkan untuk membuat password baru
  8. Login kembali dengan NPWP dan password baru, jika sudah berhasil maka efin sudah berhasil diaktifkan

Begini Cara Isi E-Filing Pajak

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara isi efiling pajak, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan untuk lapor pajak online:

  1. Buka situs resmi ditjen pajak, lalu login menggunakan NPWP
  2. Ketik kata sandi yang sudah Anda buat saat aktivasi efin
  3. Ketik kode keamanan yang tertera di situs tersebut
  4. Klik login  
  5. Setelah itu Anda bisa pilih e-filing untuk bayar SPT tahunan online melalui situs resmi Ditjen Pajak. 
  6. Klik “buat SPT”
  7. Lalu Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan dan Anda wajib menjawabnya.
  8. Setelah selesai menjawab pertanyaan lalu Anda bisa klik SPT 1770 SS.
  9. Setelah masuk di SPT 1770 SS, Anda akan mengisi data formulir seperti tahun pajak dan status SPT Anda. 
  10. Isi pula data SPT yang berisi pajak penghasilan Anda. Lalu akan ada data mengenai isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda. Isilah dengan berapa harta yang Anda miliki, misal rumah 300 juta, mobil 100 juta. Sedangkan isi kewajiban Anda dengan tanggungan yang sedang Anda jalani, misalnya kredit mobil.
  11. Lalu beri centang di kolom “setuju” di bagian pernyataan
  12. Lalu Anda akan menerima ringkasan SPT Tahunan Pajak Anda dan akan ada kode verifikasi. Kode verifikasi ini akan dikirim melalui email atau nomor handphone ketika Anda registrasi di akun e-filing. 
  13. Masukkan kode verifikasi di kolom “kode Verifikasi” lalu klik “kirim SPT”
  14. Segera buka email Anda dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan di email Anda. 

Apa itu E-Billing Pajak?

E-billing pajak adalah sistem pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara elektronik. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat kode billing pajak di aplikasi SSE pajak online yang dikelola oleh Ditjen Pajak. Kode billing merupakan kode untuk identifikasi yang ada untuk melakukan pembayaran atau setoran wajib pajak untuk cara lapor SPT tahunan. 

 Menggunakan e-billing tentu bisa mempermudah untuk membayar pajak secara online. Caranya pun sangat mudah, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Melakukan registrasi akun e-billing SSE pajak
  2. Tetapkan Kode ID Billing pajak
  3. Cetak kodenya
  4. Lalu bayar pajak online

Aplikasi SSE pajak resmi dikelola oleh Ditjen Pajak Indonesia. Anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui e-billing di aplikasi atau situs resmi ditjen pajak. Caranya adalah:

  1. Buka situs resmi ditjen pajak, lalu klik “e-billing pajak versi 1”
  2. Lalu klik “daftar baru” untuk memulai pendaftaran. Anda akan mengisi beberapa kolom seperti NPWP, Email dan Nama.
  3. Masukkan kode captcha yang ada dan klik “register”. Akan ada notifikasi email untuk aktivasi akun pajak.
  4. Lalu kembali ke situs DJP online dan login dengan NPWP dan password yang sudah Anda buat.
  5. Setelah Anda berhasil registrasi, maka Anda bisa langsung membuat kode billing di situs DJP online. 
  6. Klik “Billing System”
  7. Klik kolom “isi SSE”
  8. Lalu Anda bisa isi formulir surat setoran elektronik
  9. Pilih jenis masa pajak dan isi nominal pajak yang akan disetorkan. 
  10. Setelah berhasil melalui tahapan ini, Anda akan mendapatkan ID Billing untuk membayar pajak melalui Bank atau lewat mobile banking.

Lapor SPT Tahunan Pajak dari Rumah

Di masa pandemi sekarang ini, Anda bisa lebih mudah untuk membayar pajak penghasilan Anda melalui situs resmi Ditjen Pajak. Cukup luangkan waktu untuk mendaftar dan siapkan jaringan

internet yang stabil. Begitulah cara lapor SPT tahunan yang bisa Anda lakukan dari handphone atau laptop Anda dirumah. Ikuti langkah-langkahnya dengan tepat, apabila masih bingung maka Anda bisa gunakan layanan live chat di situs resmi DJP online. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah