Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline

Cara Membuat NPWP – Mungkin sebelumnya Anda sudah sering mendengar kata NPWP. Ya, NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Menurut peraturan yang berlaku, setiap orang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berpenghasilan secara otomatis merupakan wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban.

Salah satunya saja yakni membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kewajiban para pemegang NPWP sendiri adalah melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, dan tentu saja menyetorkan pajaknya sesuai besaran yang berlaku.

NPWP diberikan oleh negara kepada setiap wajib pajak berupa nomor identitas yang terdiri dari 15 angka. Selain berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak, NPWP ini sendiri dapat memudahkan Anda untuk mengurus segala urusan wajib pajak yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.

Perlu Anda ketahui bahwa NPWP terbagi menjadi dua jenis yakni NPWP perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak sebuah perusahaan/badan usaha.

Cara Membuat NPWP

Bagi Anda yang sudah berpenghasilan dan belum memiliki NPWP perorangan, disarankan untuk segera membuatnya secara offline di kantor pajak terdekat atau pun secara online.

Berikut ada informasi terkait cara membuat NPWP online, cara membuat NPWP offline, cara membuat NPWP bagi karyawan, syarat membuat NPWP karyawan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja serta biaya pembuatan NPWP.

Umumnya baik membuat NPWP peroangan secara online maupun offline, syarat yang harus Anda penuhi secara keseluruhan hampir sama. Syarat-syarat tersebut antara lain mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Fotokopi paspor bagi WNA, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA), dan beberapa dokumen lainnya.

Cara Membuat NPWP Online

Untuk daftar NPWP pribadi secara online, pertama-tama Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Silahkan buka website https://ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar (untuk mendapatkan akun baru). Setelah melakukan registrasi online, Anda akan mendapatkan email dan klik link yang tersedia di dalam email tersebut.

Selanjutnya silahkan isi data pendaftar akun Anda, dan setelah selesai kembali cek email Anda dan klik link yang disediakan untuk melanjutkan aktivasi.

Setelah mendapatkan akun Anda, silahkan log in terlebih dahulu agar dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP online atau daftar pajak online. Berikut step by step nya yang dapat Anda ikuti:

1. Kategori Wajib Pajak

Isilah sesuai dengan contoh gambar yang ada di bawah ini.

2. Identitas Wajib Pajak

Setelah mengisi kategori wajib pajak, selanjutnya isilah identitas Anda seperti pada contoh gambar di bawah ini.

3. Penghasilan Wajib Pajak

Untuk mengisi penghasilan wajib pajak, Anda akan diberikan 4 menu pilihan jenis pekerjaan yakni pekerjaan dalam hubungan kerja (karyawan, pegawai, PNS, BUMN, dan lainnya), kegiatan usaha (memiliki usaha sendiri), pekerjaan bebas (untuk dokter, notaris, dan lainnya), serta lainnya (untuk Anda yang memiliki pekerjaan selain dari 3 kategori sebelumnya seperti contohnya pekerjaan freelance).

Contoh 1:
Karyawan atau Pegawai

Contoh 2:
Wirausaha

Contoh 3:
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu

4. Alamat Tempat Tinggal Wajib Pajak

Yang dimaksud dengan alamat tempat tinggal disini adalah alamat yang tercantum sama seperti di KTP Anda. Isilah semua kolom yang tersedia seperti gambar di bawah ini.

5. Alamat Domisili (KTP) Wajib Pajak

Di pilihan ini, Anda tinggal mencentang saja seperti pada gambar di bawah ini.

6. Alamat Usaha Wajib Pajak

Pilihan yang satu ini dapat Anda abaikan jika Anda tidak memiliki usaha yang wajib untuk didaftarkan.

7. Persyaratan

Di tahapan terakhir pengisian formulir online ini, Anda bisa mengikuti tahap-tahapannya seperti gambar di bawah ini.

Setelah melakukan pengisian dan melengkapi ketentuan dalam mendaftar NPWP secara online. Selanjutnya Anda harus menyampaikan formulir pendaftaran NPWP tersebut. Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti.

Menyampaikan Formulis Pendaftaran NPWP

1. Meminta Token

Setelah Anda klik “finish” pada menu formulit pendaftaran NPWP Online sebelumnya, selanjutnya secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu, silahkan Anda klik tombol “minta token” seperti gambar di bawah ini.

Apabila sudah muncul notifikasi seperti gambar di bawah ini, maka segera cek email Anda untuk melanjutkan ketentuan lainnya.

Selanjutnya, cek email dan buka email yang dikirim oleh NPWP ke tempat Anda. Silahkan Anda salin kode yang diberikan untuk melanjutkan proses syarat membuat NPWP karyawan.

2. Setelah Anda menyalin kode yang dikirim ke email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard dan klik “kirim permohonan” seperti gambar di bawah ini.

Setelah Anda klik tombol tersebut, nantinya akan muncul tampilan seperti ini. Masukkan kode yang sudah Anda copy dari email Anda sebelumnya, dan klik “kirim”.

Apabila Anda sudah mendapatkan notifikasi seperti gambar di atas, maka pendaftaran Anda sudah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.

3. Selesaikan
Setelah Anda menyelesaikan tahapan-tahapan dalam melakukan registrasi online, maka permohonan NPWP Anda akan diproses kurang lebih dalam waktu kerja 14 hari lamanya.

Cara Membuat NPWP Offline

Selain Anda dapat melakukan pengajuan NPWP secara online, Anda juga bisa melakukan pengajuan NPWP ini secara offline. Pendaftaran NPWP secara langsung (offline) ini dapat Anda lakukan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Syarat membuat NPWP karyawan atau syarat membuat NPWP pribadi ini umumnya sama seperti syarat membuat NPWP secara online.

Untuk biaya pembuatan NPWP, perlu diingat bahwa pihak KPP tidak pernah memungut biaya sedikitpun untuk membuat NPWP. Berikut ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan NPWP secara offline.

1. Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika Anda memilih untuk membuat NPWP dengan cara langsung mendatangi KPP terdekat, Anda bisa langsung membawa fotokopi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan agar tidak harus bolak-balik lagi. Isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta sudah Anda tandatangani sebelumnya. Formulir ini nantinya bisa Anda peroleh dari petugas pendaftaran yang ada di KPP.

Selanjutnya, silahkan serahkan berkas-berkas tersebut beserta formulir pendaftaran ke petugas pendaftaran dan nantinya Anda pun akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftara untuk mendapatkan NPWP. Waktu yang Anda butuhkan untuk membuat kartu NPWP ini juga tidak lama, yakni hanya dengan satu hari kerja saja. Nantinya NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode yang kedua ini dapat Anda pilih jika tempat tinggal Anda berada jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa memanfaatkan jasa kantor pos atau jasa ekspedisi di dekat tempat tinggal Anda. Nantinya Anda tinggal mengisi formulit pendaftaran yang disediakan dan kemudian mengirimkannya dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

Sebagai informasi tambahan untuk Anda, bahwa dalam membuat NPWP pribadi atau perorangan ini juga terbagi lagi menjadi 3 jenis yakni NPWP karyawan, NPWP wiraswasta serta NPWP bagi Anda yang telah menikah. Berikut persyaratan dari 3 jenis NPWP tersebut.

1. Syarat membuat NPWP PNS / Karyawan / Pekerja

Ini merupakan persyaratan yang perlu Anda penuhi jika Anda ingin membuat NPWP peroangan tetapi status Anda sudah bekerja sebagai PNS/Karyawan/Pekerja. NPWP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia serta warga asing yang berkerja di Indonesia. Berikut persyaratan tambahan yang perlu Anda bawa ketika ingin mendaftar NPWP Karyawan:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, fotokopi paspor dan kartu izin tinggal untuk WNA
• Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Untuk PNS, Anda bisa membawa Surat Keputusan (SK)
• Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di KPP

2. Syarat membuat NPWP bagi wiraswasta atau pengusaha

Yang tergolong sebagai wiraswasta ini adalah mereka yang telah memiliki usaha atau pun pekerjaan bebas. Untuk Anda yang berprofesi sebagai pekerja dengan keahlian tertentu, maka Anda juga masuk dalam kategori ini. Perlu Anda ingat bahwa untuk mendaftar NPWP wiraswasta ini, Anda harus datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Berikut persyaratannya.

• Fotokopi KTP
• Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha Anda
• Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas matera Rp6000
• Mengisi formulit pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

3. Syarat membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah

Umumnya, pajak karyawan dan pengusaha pria sudah termasuk pendaftaran administrasi bagi seluruh orang di keluarga yang sudah menjadi tanggungannya. Jadi, keberadaan wanita serta anak-anaknya tentu masuk di dalam tanggung jawab pria tersebut. Apabila penghasilan istri lebih dominan, maka NPWP tetap dibebankan atas nama suami dalam cara pandang sajak.

Keperluan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami, namun adakala istri memiliki usaha sendiri atau bekerja yang menginginkan perhitungan pajak terpisah. Inilah kegunaan dari NPWP wanita kawin, berikut syarat-syarat yang dipenuhi.

  1. Fotokopi NPWP suami
  2. Fotokopi KTP pribadi
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi SKK dari perusahaan dan SK bagi PNS
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
  6. Mengisi formulit pendaftaran NPWP di KPP

Dengan tersedianya banyak pilihan kemudahan untuk membuat NPWP pribadi, kini Anda sudah tidak memiliki alasan lagi bukan untuk menjadi bagian masyarakat yang taat pajak? Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan NPWP untuk menjadi masyarakat yang taat pajak.

Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke situs Mamikos untuk mendapatkan informasi ter-update dan informasi menarik lainnya, dan download aplikasi Mamikos di Play Store untuk akses yang lebih praktis lagi. Temukan pula informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen hanya di Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah