Advertisement
Source : unsplash.com/RechaOktaviani

3 Cara Menonaktifkan NPWP Istri Gabung Suami di Coretax, Ini Langkah-Langkahnya!

Sekarang, istri yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan perubahan status nonaktif. 

25 Februari 2026 Bella Carla
Ringkasan Artikel
  • Mulai 2025 pelaporan wajib lewat Coretax; wanita kawin bisa memilih menggabungkan perpajakan dengan suami atau tetap terpisah—penggabungan menerapkan prinsip satu keluarga sebagai satu unit ekonomi sehingga pelaporan lebih sederhana, terintegrasi, dan tidak menambah beban pajak.
  • Syarat & proses penonaktifan NPWP istri: pastikan NIK sudah dipadankan, lampirkan fotokopi KTP suami-istri dan KK, serta SPT istri tidak memiliki tunggakan; istri mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif di Portal Coretax (Menu Perubahan Status) dengan mengunggah dokumen, lalu KPP verifikasi (5–10 hari kerja) hingga status berubah menjadi Non-Efektif.
  • Langkah gabung & dampak: setelah nonaktif, suami login ke Coretax → Profil Saya → Informasi Umum → edit Unit Pajak Keluarga dan tambahkan NIK istri sebagai “Tanggungan”, submit—NIK istri tetap jadi identitas pajak; beri tahu pemberi kerja agar data NPWP diganti menjadi NIK; persetujuan penggabungan harus diperoleh paling lambat 31 Maret 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Apabila kamu adalah wajib pajak wanita yang sudah menikah dan memiliki sumber penghasilan dari tempat kerjamu, terdapat dua pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pertama, menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Dan pilihan kedua adalah menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP yang terpisah dengan suami, sehingga suami dan istri memiliki nomor NPWP berbeda.

Nah, jika kamu memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Kamu bisa teruskan baca artikel ini hingga bagian akhir untuk mendapatkan informasi lengkap terkait penonaktifan NPWP istri dan penggabungan dengan NPWP suami via Coretax. 💰🏦

Berikut Info Cara Menonaktifkan NPWP Istri Gabung Suami di Coretax 

Cara Menonaktifkan NPWP Istri Gabung Suami di Coretax
unsplash.com/RechaOktaviani
Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline

Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. 

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk mengintegrasikan dan memodernisasi layanan perpajakan, termasuk pelaporan, pemrosesan data, dan identitas wajib pajak berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Salah satu fitur penting Coretax adalah pengelolaan unit pajak keluarga (family tax unit/FTU), yang sangat relevan bagi pasangan suami istri. 

Dalam konteks ini, wanita kawin yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri perlu memahami bagaimana status perpajakannya (apakah digabung dengan suami atau terpisah) agar dapat melaporkan SPT Tahunan pribadinya dengan benar.

Cara Melihat Coretax Sudah Aktivasi atau Belum dan Cara Aktivasinya, Wajib Pajak Perlu Tahu Ini!

Sekilas tentang Konsep NPWP Istri Gabung Suami Gabung Dulu dan Sekarang

Banyak dari kalangan wanita karier yang sudah menikah belum sepenuhnya memahami konsep pemajakan di Indonesia

Pada dasarnya, sistem pengenaan pajak berdasarkan di negara kita menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini sebagainya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh).

Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Lajang yang Benar

Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam ketentuan yang ada, wanita kawin dapat memilih untuk:

  • menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami, atau
  • melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, apabila memenuhi kondisi tertentu seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT).

Dengan demikian, penggabungan NPWP merupakan penegasan prinsip satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, agar administrasi dan pelaporan pajak berjalan lebih tertib dan efisien.

Dilansir dari laman pajak.go.id, sebelum era Coretax DJP, bagi wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk selanjutnya dapat menerapkan NPWP gabung dengan suami.

Berbeda dengan era Coretax DJP sekarang, bagi istri yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan perubahan status nonaktif. 

Setelah NPWP istri berstatus nonaktif dan istri telah terdaftar pada DUK sebagai tanggungan pada NPWP suami, maka dapat dipastikan bahwa NPWP istri telah bergabung dengan suami.

Penggabungan NPWP dengan suami ini pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan pelaporan pajak keluarga yang lebih efisien, mudah, dan sederhana karena satu keluarga cukup memiliki satu identitas perpajakan yang valid. 

Halaman:

Advertisement