3 Cara Menonaktifkan NPWP Istri Gabung Suami di Coretax, Ini Langkah-Langkahnya!
Sekarang, istri yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan perubahan status nonaktif.
Cara Menonaktifkan NPWP Istri
Salah satu syarat untuk dapat menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami dengan cara menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersama dengan suami adalah menonaktifkan NPWP istri terlebih dahulu.
Sebelum masuk ke proses pengajuan, pastikan seluruh syarat berikut telah terpenuhi:
- NIK Istri Sudah Dipadankan sebagai NPWP. Jika belum dipadankan, lakukan dulu pemadanan NIK.
- Terlampir Dokumen Pendukung, seperti Fotokopi KTP istri, Fotokopi KTP suami, dan Fotokopi Kartu Keluarga.
- SPT Tahunan Istri Sudah Dilaporkan atau Tidak Ada Tunggakan. Jika masih ada tunggakan, permohonan bisa ditolak.
Setelah semua persyaratan lengkap, ikuti langkah-langkah berikut di sistem Coretax:
1. Masuk ke Portal Coretax DJP
Kunjungi situs resmi Coretax DJP lalu login menggunakan NIK istri, Password Coretax, dan Kode keamanan. Jika password lupa, lakukan reset melalui fitur lupa kata sandi.
2. Masuk ke Menu Layanan
Setelah berhasil login, pilih menu:
- Pilih “Portal Saya”
- Pilih “Menu Perubahan Status”
- Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
- Pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak, isi formulir lengkap
- Pilih Alasan Penetapan Nonaktif yaitu “Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami”
- Klik Unggah File untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, klik Simpan kemudian Tutup
- Kembali ke halaman Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak, centang Pernyataan, kemudian Simpan
- Status permohonan dapat dipantau pada menu Portal Saya ⟶ Kasus Saya
- Jika sudah disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
3. Proses Verifikasi oleh KPP
KPP akan memeriksa permohonan dalam waktu 5 hingga 10 hari kerja. Jika permohonan disetujui maka status NPWP istri berubah menjadi Non-Efektif (NE), kewajiban pelaporan SPT istri berhenti, dan pelaporan sepenuhnya mengikuti SPT Tahunan suami. Jika ditolak, maka kamu akan mendapatkan notifikasi beserta alasannya.
Cara Menggabungkan NPWP Istri dan Suami
Setelah menonaktifkan NPWP istri, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan penggabungan NPWP suami istri via Coretax:
- Masuk ke akun Coretax suami
- Akses menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit (klik tombol di pojok kanan atas layar)
- Tambahkan rincian data istri pada bagian Unit Pajak Keluarga (Family Tax Unit)
- Pastikan status istri adalah “Tanggungan”
- Ceklis kolom pernyataan wajib pajak lalu klik tombol Submit
Jika penggabungan NPWP suami istri telah berhasil, maka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya istri dapat menggunakan NPWP suami dan NIK istri akan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang valid. Artinya NIK istri akan tetap tercatat di sistem Coretax.
Bagi istri bekerja yang sebelumnya memiliki NPWP sendiri, segera laporkan kepada pemberi kerja bahwa NPWP pribadi istri telah nonaktif dan saat ini tergabung dengan suami.
Hal ini diperlukan agar pada saat melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan, perusahaan dapat mengubah data identitas wajib pajak, yang awalnya menggunakan NPWP diubah menjadi NIK untuk menghindari error pada saat impor atau rekam data bukti potong di Coretax, ya.
Keuntungan Menggabungkan NPWP Suami-Istri
Dengan menggabungkan NPWP suami-istri, berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dilansir dari laman pajak.go.id:
1. Satu identitas pajak untuk satu keluarga
Dengan menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami, keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid, sehingga tidak ada lagi duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan.
Halaman:
