4 Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi, Ini Langkah-langkahnya

Ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi kasus orang hilang. Untuk berjaga-jaga jika terjadi kasus orang hilang di sekitarmu, yuk baca terkait prosedur melporkan orang hilang dalam artikel ini.

21 September 2023 Bella Carla

4 Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi, Ini Langkah-langkahnya – Kini, kamu tidak perlu menunggu selama 1 x 24 jam untuk bisa membuat laporan kasus orang hilang.

Kamu bisa langsung datang ke kantor kepolisian sesuai tempat kejadian perkara dan membuat pelaporan.

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan secara rinci terkait langkah-langkah dalam pelaporan kasus orang hilang.

Berikut Langkah-langkah Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi

Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi, Ini Langkah-langkahnya
freepik.com/author/kamranaydinov

Beberapa waktu terakhir, marak kejadian orang hilang di berbagai daerah di Indonesia.

Sebenarnya, kasus orang hilang sudah bukan kasus baru lagi. Ada banyak berita atau post di media sosial mengenai kasus orang hilang yang bisa kamu temukan.

Ada berbagai macam alasan yang melatarbelakangi kasus orang hilang ini. Bisa karena faktor kecelakaan yang disebabkan oleh fenomena alam, seperti hilang ketika mendaki gunung.

Selain itu, bisa juga karena terpisah di tempat umum atau pergi dari rumah dan tak kunjung pulang.

Kasus orang hilang ini dapat kamu laporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pertolongan.

Nah, untuk berjaga-jaga jika terjadi kasus orang hilang di sekitarmu, yuk baca terkait prosedur melporkan orang hilang berikut ini.

Cara Melaporkan Orang Hilang ke Polisi

Di bawah ini adalah langkah-langkah yang harus kamu lewati ketika membuat pelaporan kasus orang hilang ke polisi:

1. Klarifikasi

Bagi kamu yang akan melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang hilang, kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi setempat sesuai dengan tempat kejadina perkara.

Nantinya, kamu sebagai pelapor akan diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.

Misalkan, kamu merupakan orang tua yang kehilangan anak, kamu bisa dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran asli.

2. Tak perlu menunggu 1 x 24 jam

Jika dulu kasus orang hilang baru dapat dilaporkan ke kepolisian setelah menunggu 1 x 24 jam, kini tidak.

Pihak kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus tanpa harus menunggu 24 jam, termasuk kasus orang hilang.

3. Advice untuk pencarian di sekitar lingkungan pelapor

Ketika kamu melakukan pelaporan kurang dari 24 jam, maka pihak kepolisian akan menggunakan waktu tersebut untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasehat itu diberikan untuk memastikan bahwa keluarga sudah mencari dahulu di sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Apabila memang belum ditemukan keberadaannya, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan dan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

Close