5 Cara Membuat dan Download Sertifikat Digital di Coretax bagi Wajib Pajak
Wajib pajak jangan lupa unduh sertifikat digital Coretax! Ikuti tutorialnya secara mudah dan lengkap di artikel berikut ini.
Sebagai wajib pajak, Anda tentunya sudah mendengar kabar bahwa mulai 1 Januari 2026 ini, laporan pajak tidak lagi menggunakan sistem lama.
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, menggantikan berbagai layanan terpisah sebelumnya. π
Maka, sejumlah proses perpajakan kini dilakukan secara digital, termasuk pembuatan dan penggunaan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP. Yuk, simak beberapa info dari Mamikos penting mengenai sertifikat tersebut! πͺπ°
Daftar Isi
Cara Membuat dan Download Sertifikat Digital di Coretax

Coretax hadir sebagai sistem baru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjang layanan administrasi perpajakan agar lebih praktis dan terintegrasi.
Dikutip dari laman resmi DJP, pengembangan sistem ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari agenda besar pembaruan sistem inti perpajakan nasional.
Selain itu, program tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
A. Syarat Registrasi Coretax
Sebelum melangkah ke proses pengunduhan sertifikat digital di portal Coretax, ada beberapa syarat administratif yang wajib Anda penuhi.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa akun Anda valid dan keamanan data perpajakan tetap terjaga.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda siapkan:
- Pemadanan NIK dan NPWP: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi atau berstatus βPadanβ dengan NPWP. Ini adalah langkah awal yang paling krusial agar sistem Coretax dapat mengenali identitas Anda sebagai Wajib Pajak secara akurat.
- Email Aktif yang Tervalidasi: Siapkan alamat pos elektronik (email) yang aktif. Email ini berfungsi sebagai sarana korespondensi resmi dan proses verifikasi akun. Pastikan Anda memiliki akses penuh ke email tersebut.
- Nomor Telepon Seluler yang Aktif: Ingat, ya, nomor HP yang terdaftar harus dalam masa aktif dan memiliki pulsa yang cukup. Sebab sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) melalui SMS sebagai bagian dari prosedur keamanan saat aktivasi.
- Aktivasi Akun Wajib Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib memiliki akun di Portal Wajib Pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Permohonan aktivasi akun ini hanya akan disetujui apabila alamat email dan nomor telepon seluler Anda telah berhasil divalidasi oleh sistem DJP.
B. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Setelah semua syarat administrasi siap, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun di portal Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Oh, ya, sebagai catatan, KO DJP ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk setiap dokumen perpajakan Anda.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Proses ini bertujuan untuk mengaktifkan akses Anda ke sistem Coretax untuk pertama kalinya.
- Akses laman resmi Coretax DJP, kemudian pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Pada pertanyaan βApakah Wajib Pajak sudah terdaftar?β, silakan centang pilihan tersebut.
- Masukkan nomor NPWP Anda, lalu klik Cari.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online.
Anda perlu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat terlebih dahulu jika terdapat perubahan kontak, ya.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk, centang pernyataan yang muncul, lalu klik Simpan.
- Buka email Anda dan cari Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak. Di dalamnya terdapat kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Gunakan kata sandi tersebut untuk login kembali ke Coretax, segera ganti kata sandi Anda, dan buatlah passphrase (kata sandi khusus).
Halaman:



