Cara Membuat SKCK Online & Offline 2020, Cek Syarat & Biayanya

Posted in: General Tutorial

Cara Membuat SKCK Online & Offline 2020, Cek Syarat & Biayanya – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Buat kamu yang belum memiliki SKCK dan berniat untuk membuatnya, kamu bisa membuat secara online maupun offline. Yuk cek syarat hingga biaya pembuatan SKCK di bawah ini.

Info Lengkap Cara Membuat SKCK

unsplash.com

Identitas sangatlah diperlukan untuk menjadi sebuah simbol bahwa kamu benar-benar tercatat pada sebuah instansi secara legal dan baik. Berbagai aktivitas membutuhkan kamu untuk membuat dan membawa sebuah identitas khusus agar kamu bisa didaftarkan dan dicatat dengan baik. Salah satu identitas yang dibutuhkan tersebut adalah SKCK. Untuk mendapatkan SKCK, kini kamu bisa membuatnya secara online maupun offline.

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB). SKCK sendiri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK ini merupakan sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Apa Manfaat SKCK?

Kamu bisa membuat SKCK di Polres, Polsek, atau Polda tergantung dengan kebutuhan. Kebanyakan orang hanya mengetahui SKCK digunakan untuk melamar kerja atau mengikuti penerimaan CPNS. Namun, sebenarnya SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat diatas memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Secara garis besar, berikut adalah manfaat dari SKCK:

  1. SKCK sering diajukan oleh masyarakat yang ingin bekerja atau melamar pekerjaan di lembaga atau institusi pemerintah, baik daerah maupun pusat. Oleh karena itu, jika kamu bercita-cita atau berniat untuk bekerja di institusi pemerintah sebagai PNS, maka SKCK merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi saat melamar pekerjaan.
  2. SKCK juga memberikan fakta bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting bahwa kamu tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apa pun.
  3. SKCK juga memberikan keuntungan bagi kamu yang akan menikah dengan seorang anggota Polri atau TNI. Karena dalam persyaratannya wajib dilampirkan dokumen yang satu ini. Oleh karena itu, jika kamu berjodoh dengan anggota Polri atau TNI, jangan lupa untuk menyiapkan SKCK.

Apa Syarat Pembuatan SKCK?

Buat kamu yang sama sekali belum pernah membuat SKCK, berikut adalah syarat yang harus kamu penuhi untuk pembuatan SKCK yang Mamikos lansir dari situs resmi skck.polri.go.id:

  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
    1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
    2. Fotokopi Paspor
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
    5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
    1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
    2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
    3. Fotokopi Paspor
    4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
    6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
    7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK melalui offline dan online, sehingga membantu efisiensi waktu pendaftaran SKCK yang sering membuat antrean berjejeran. Adapun berikut cara membuat SKCK online dan offline:

Cara Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK secara online ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi para pelamar pekerjaan. Berikut ini adalah tahapan yang perlu diperhatikan saat berniat mendaftar SKCK.

  1. Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon
  2. Siapkan, periksa dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri yang telah diulas dalam pembuatan SKCK
  3. Isi data diri pribadi yang meliputi daya keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.
  4. Setelah proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran
  5. Usai selesai, maka akan ditampilkan nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI atau teller BRI
  6. Setelah melakukan pembayaran, kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.

Cara Membuat SKCK Offline

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Setelah itu, silahkan langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
  7. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan).
  8. Sidik jari, bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan kamu bertanya dulu mengenai hal ini.
  9. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  10. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai
  11. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
    1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    2. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
    3. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman polri.go.id/layanan-skck, biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Nantinya, biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Bagaimana Cara Perpanjang SKCK?

Dalam ketentuannya, sebuah SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas. Hanya dalam waktu enam bulan saja. Oleh karena itu, jika sudah kadarluarsa atau berada dalam waktu enam bulan dan kamu membutuhkannya untuk kepentingan lainnya, maka hal utama yang harus dilakukan adalah dengan memperpanjang masa berlaku SKCK itu sendiri Syarat membuat SKCK yang diperlukan untuk mempepanjang masa berlakuknya pun mudah, dan tidak terlalu ribet. Untuk itu, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

  1. Siapkan lembar SKCK lama, baik yang asli maupun fotkopian namun sudah dilegalisir.
  2. Menyiapkan KTP atau SIM yang masih berlaku.
  3. Jangan lupa juga untuk menyiapkan fotokopi kartu keluarga, dan akta kelahiran.
  4. Selanjutnya, siapkan pas foto terbaru sebanyak 3 lembar, dan memiliki ukuran yang sama yaitu 4X6.
  5. Terakhir, jangan lupa untuk mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang kamu miliki untuk mengajukan permohonan perpanjangan.
  6. Sementara itu, untuk biaya pembuatannya pun tergolong mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan uang Rp 10.000 untuk biaya sidik jari serta proses administrasi senilai Rp 10.000.

Informasi Lainnya Seputar Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, kamu memang bisa datang ke kantor polisi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu. Akan tetapi, tentu harus disesuaikan juga dengan keperluan kamu membuat surat ini. Karena tentunnya keperluan orang tidak selalu sama. Ini kantor polisi yang bisa kamu datangi berdasarkan keperluanmu.

  1. Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
  2. Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  3. Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
  4. Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Itulah informasi yang bisa Mamikos share kepada kalian terkait cara, syarat hingga biaya pembuatan SKCK Online dan Offline. Mamikos infokan kembali, untuk mempermudah kamu dalam pembuatan SKCK maka disarankan membuat secara online dengan mengakses laman peramba di skck.polri.go.id. Secara umum, pihak kepolisian akan meminta kamu menyerahkan data seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Terbaru, pas foto 4X6 serta akte kelahiran sebagai data pendukung untuk mengajukan SKCK Online. Nah, jika kamu masih ingin mencari informasi penting lainnya, silahkan kunjungi situs Mamikos ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah