Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS. Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SKCK caranya adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SKCK:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Namun terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline atau mengurus syarat perpanjang SKCK. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.

Berikut adalah cara membuat SKCK secara online dan syarat perpanjang SKCK:

  1. Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.
  2. Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.
  3. Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:
  1. skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  2. skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  3. skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  4. jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  5. bali.polri.go.id (Polda Bali)
  6. skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  7. polresbalerang.com (Polres Balerang)
  8. restapalembang.org (Polres Palembang)
  1. Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.
  2. Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.
  3. Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.
  4. Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.
  5. Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah