6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?
Sudah tahu belum cara mencairkan JHT secara offline dengan datang langsung ke kantor? Simak artikel ini sampai habis, ya.
6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja? โ Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dapat dicairkan setelah memenuhi syarat tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo JHT, salah satunya adalah dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Bagi Anda yang berencana untuk mengambil jaminan tersebut, Mamikos sudah menyediakan panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke kantor lengkap di artikel ini.
Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Peserta
Daftar Isi [hide]

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, ada baiknya Anda memahami dan mengetahui terlebih dahulu tentang syarat dokumen yang harus dipenuhi pada tiap jenis peserta.
Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengundurkan Diri atau Terkena PHK
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 1 bulan tidak bekerja.
Peserta yang Mengundurkan Diri (Resign)
- Berhenti bekerja atas keinginan sendiri.
- Kepesertaan harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan terakhir.
Peserta yang Terkena PHK
- Kehilangan pekerjaan akibat PHK.
- Jika terjadi sengketa PHK, pencairan JHT bisa dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Advertisement
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri/Terkena PHK
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP resmi yang masih berlaku.
- Buku Tabungan dengan rekening atas nama peserta untuk pencairan dana.Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data kependudukan.
- Dokumen Berhenti Bekerja, pilih salah satu:
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (bagi yang resign).
- Surat Pengalaman Kerja sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan terakhir.
- Surat Perjanjian Kerja (jika kontrak sudah berakhir).
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (jika terjadi sengketa PHK).
- NPWP (jika ada) diperlukan jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta untuk keperluan pajak.
2. Memasuki Usia Pensiun
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun, baik yang masih bekerja maupun yang sudah berhenti, terdapat hak untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan ini bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Usia Pensiun
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP resmi yang masih berlaku sebagai syarat administrasi.
- Buku Tabungan dan rekening pribadi peserta untuk menerima pencairan dana.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pensiun sebagai bukti bahwa peserta telah memasuki masa pensiun.
- NPWP disertakan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta (jika ada).
3. Cacat Total Tetap
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap berhak mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim BPJS ini dapat dilakukan setelah peserta dinyatakan tidak mampu bekerja lagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
- E-KTP resmi yang masih berlaku untuk keperluan administrasi.
- Buku Tabungan dengan rekening pribadi peserta yang akan digunakan untuk pencairan dana.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap seperti dokumen dari dokter yang merawat atau dokter penasehat yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja.
- Jika memiliki NPWP wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.
4. WNI yang Meninggalkan Wilayah NKRI
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan akan menetap di luar negeri secara permanen berhak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat ini berlaku bagi peserta yang memilih pindah kewarganegaraan dan tidak berencana kembali ke Indonesia.
Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK โ Bukti kepesertaan dalam program jaminan sosial.
- Paspor yang masih berlaku sebagai dokumen identitas resmi yang menunjukkan rencana pindah ke luar negeri.
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) jika sebelumnya memiliki izin tinggal di negara tujuan.
- Buku Tabungan dan rekening yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan.
- Surat Pernyataan Bermaterai yang berisi pernyataan resmi bahwa peserta tidak akan kembali ke Indonesia dan memilih berpindah kewarganegaraan.
- Dokumen Pindah Kewarganegaraan, bisa berupa Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau bukti legal lainnya.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. Dibutuhkan sebagai bukti bahwa peserta tidak lagi memiliki ikatan kerja di Indonesia.
- NPWP (jika ada) wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.