6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja? – Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dapat dicairkan setelah memenuhi syarat tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo JHT, salah satunya adalah dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. ✨

Bagi Anda yang berencana untuk mengambil jaminan tersebut, Mamikos sudah menyediakan panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke kantor lengkap di artikel ini. 📑

Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Peserta

Canva/@airdone

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, ada baiknya Anda memahami dan mengetahui terlebih dahulu tentang syarat dokumen yang harus dipenuhi pada tiap jenis peserta.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri atau Terkena PHK

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 1 bulan tidak bekerja.

Peserta yang Mengundurkan Diri (Resign)

  • Berhenti bekerja atas keinginan sendiri.
  • Kepesertaan harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan terakhir.

Peserta yang Terkena PHK

  • Kehilangan pekerjaan akibat PHK.
  • Jika terjadi sengketa PHK, pencairan JHT bisa dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri/Terkena PHK

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP resmi yang masih berlaku.
  3. Buku Tabungan dengan rekening atas nama peserta untuk pencairan dana.Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data kependudukan.
  4. Dokumen Berhenti Bekerja, pilih salah satu:
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (bagi yang resign).
  6. Surat Pengalaman Kerja sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan terakhir.
  7. Surat Perjanjian Kerja (jika kontrak sudah berakhir).
  8. Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (jika terjadi sengketa PHK).
  9. NPWP (jika ada) diperlukan jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta untuk keperluan pajak.

2. Memasuki Usia Pensiun

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun, baik yang masih bekerja maupun yang sudah berhenti, terdapat hak untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan ini bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Usia Pensiun

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP resmi yang masih berlaku sebagai syarat administrasi.
  • Buku Tabungan dan rekening pribadi peserta untuk menerima pencairan dana.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pensiun sebagai bukti bahwa peserta telah memasuki masa pensiun.
  • NPWP disertakan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta (jika ada).

3. Cacat Total Tetap

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap berhak mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim BPJS ini dapat dilakukan setelah peserta dinyatakan tidak mampu bekerja lagi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP resmi yang masih berlaku untuk keperluan administrasi.
  • Buku Tabungan dengan rekening pribadi peserta yang akan digunakan untuk pencairan dana.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap seperti dokumen dari dokter yang merawat atau dokter penasehat yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang dibutuhkan sebagai bukti bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja.
  • Jika memiliki NPWP wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.

4. WNI yang Meninggalkan Wilayah NKRI

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan akan menetap di luar negeri secara permanen berhak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat ini berlaku bagi peserta yang memilih pindah kewarganegaraan dan tidak berencana kembali ke Indonesia.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Cacat Total Tetap

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK – Bukti kepesertaan dalam program jaminan sosial.
  • Paspor yang masih berlaku sebagai dokumen identitas resmi yang menunjukkan rencana pindah ke luar negeri.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) jika sebelumnya memiliki izin tinggal di negara tujuan.
  • Buku Tabungan dan rekening yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan.
  • Surat Pernyataan Bermaterai yang berisi pernyataan resmi bahwa peserta tidak akan kembali ke Indonesia dan memilih berpindah kewarganegaraan.
  • Dokumen Pindah Kewarganegaraan, bisa berupa Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau bukti legal lainnya.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. Dibutuhkan sebagai bukti bahwa peserta tidak lagi memiliki ikatan kerja di Indonesia.
  • NPWP (jika ada) wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.

5. WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI

Warga Negara Asing (WNA) yang pernah bekerja di Indonesia dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Klaim baru dapat dilakukan setelah peserta tidak lagi memiliki ikatan kerja di Indonesia dan berencana meninggalkan wilayah NKRI secara permanen.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dokumen izin tinggal yang menjadi bukti pernah bekerja di Indonesia.
  • Buku Tabungan dengan rekening pribadi peserta yang akan digunakan untuk pencairan dana.
  • Surat Pernyataan Tidak Bekerja Lagi di Indonesia. Berisi dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa peserta tidak lagi bekerja di Indonesia.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. Diperlukan sebagai bukti resmi bahwa peserta telah menyelesaikan masa kerja di Indonesia.
  • NPWP (jika ada) wajib dilampirkan apabila saldo JHT yang akan dicairkan lebih dari Rp50 juta.

6. Klaim JHT Sebagian 10%

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 10 tahun, tersedia opsi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10% dari saldo yang dimiliki.

Fasilitas ini diberikan untuk membantu kebutuhan finansial peserta tanpa harus menunggu hingga masa pensiun atau berhenti bekerja sepenuhnya.

Namun perlu diingat jika peserta mengambil JHT sebagian 10%, lalu mengajukan pencairan lagi dalam waktu lebih dari 2 tahun, saldo yang dicairkan berikutnya berpotensi terkena pajak progresif lebih tinggi.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT Sebagaian 10%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan dengan rekening pribadi.
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja atau Surat Berhenti Bekerja. Jika peserta masih bekerja, diperlukan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan status pekerjaannya. Jika sudah tidak bekerja, cukup melampirkan surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada) wajib dilampirkan terutama jika saldo JHT cukup besar untuk menghindari pajak progresif yang lebih tinggi.

7. Klaim JHT 30% untuk Uang Muka Perumahan

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah sendiri, bisa melakukan pencairan sebagian JHT sebesar 30% yang bisa digunakan sebagai uang muka perumahan. Program ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun.

Perlu Diperhatikan:

  • Jika peserta mencairkan sebagian JHT (10% atau 30%), lalu mengajukan pencairan lagi dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun, saldo berikutnya bisa dikenakan pajak progresif.
  • Pencairan ini khusus untuk pembelian rumah dan harus melalui bank mitra BPJAMSOSTEK yang telah bekerja sama dalam program ini.

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Klaim JHT 30%

Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta harus melengkapi dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Jika masih bekerja, perlu surat dari perusahaan. Jika sudah tidak bekerja, cukup melampirkan surat berhenti kerja.
  • Persyaratan tambahan dari bank yang bekerja sama dalam program ini.
  • Rekening dari bank mitra untuk pencairan dana JHT 30%.
  • Wajib bagi peserta yang memiliki NPWP agar pajak tidak lebih tinggi.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih adalah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Perlu diketahui bahwa proses ini memerlukan beberapa langkah agar pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.

Sebagai panduan untuk mempermudah, berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor:

1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di jam sibuk.

2. Ambil Nomor Antrean

Setibanya di lokasi, peserta wajib mengambil nomor antrean sesuai layanan pencairan saldo JHT. Beberapa kantor mungkin sudah menyediakan sistem antrean online, jadi bisa dicek lebih dulu.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Saat nomor antrean dipanggil, peserta harus menyerahkan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

4. Proses Verifikasi Data

Selanjutnya, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak valid, peserta mungkin akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.

5. Tunggu Persetujuan dan Proses Pencairan

Jika semua dokumen sudah diverifikasi, petugas akan memproses pengajuan pencairan saldo JHT. Waktu yang dibutuhkan biasanya berkisar 7 hingga 14 hari kerja sampai dana ditransfer ke rekening peserta.

6. Dana Masuk ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan. Pastikan nomor rekening benar agar tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, BPJS  kini menyediakan layanan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Penggunaan JMO akan mempermudah peserta untuk dapat mengajukan klaim tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO

Peserta perlu mengunduh aplikasi JMO terlebih dahulu melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iPhone), kemudian menginstalnya di perangkat.

2. Registrasi atau Login

  • Bagi peserta yang belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang sesuai dengan KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bagi yang sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Pilih Menu “Klaim Saldo JHT”

Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” yang tersedia di halaman utama. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.

4. Isi Data dan Unggah Dokumen

Peserta akan diminta mengisi formulir klaim secara online serta mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan atas nama pribadi
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan)

Pastikan semua dokumen diunggah dalam kondisi jelas dan terbaca agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi.

5. Verifikasi Melalui Video Call

Setelah data dan dokumen dikirim, peserta akan menjalani verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Agar proses berjalan lancar, pastikan berada di tempat dengan pencahayaan yang baik dan koneksi internet yang stabil.

6. Menunggu Persetujuan

Setelah proses verifikasi selesai, pengajuan akan ditinjau oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaim secara langsung melalui aplikasi JMO.

7. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan. Proses pencairan ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, serupa dengan metode pencairan secara offline.

Penutup

Demikian informasi yang dapat Mamikos berikan bagi Anda mengenai cara mencarikan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor dan secara online. Apabila mengalami kendala pada saat melakukan klaim, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS, ya.

Selain itu, Anda bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan lainnya melalui artikel yang ada di blog Mamikos. Jangan lupa mampir.📲

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah