Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Beserta Persyaratannya Lengkap

Posted in: General Tutorial
Tagged: BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Beserta Persyaratannya Lengkap – Banyak orang yang kebingungan bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya karena berbagai alasan. BPJS sendiri merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana terdiri dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kali ini Mamikos akan membahas mengenai bagaimana cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara lengkap dan apa saja persyaratan yang harus kamu penuhi.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

unsplash.com/@mdominguezfoto

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, terdapat dua cara yaitu secara online melalui aplikasi dan langsung datang ke kantor BPJS terdekat. Berikut pembahasan lengkapnya

1. Datang Langsung Ke Kantor BPJS

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan berbayar yang pertama adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS setempat. Cara pengurusannya di kantor BPJS tidaklah rumit dan akan dibantu oleh pegawai BPJS dalam semua prosesnya.

Langkah yang harus kamu lakukan diantaranya adalah:

  • Siapkanlah semua berkas yang dibutuhkan 
  • Datangilah kantor BPJS Kesehatan terdekat di kotamu.
  • Temui petugas dan jelaskan tujuan kedatangan kamu kemudian serahkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Kemudian petugas akan memproses permohonan kamu.

Prosesnya sangat mudah bukan? Sehingga, jika kamu memiliki anggota keluarga yang meninggal dengan iuran BPJS Kesehatan yang masih aktif, segeralah mendatangi kantor BPJS setempat untuk menonaktifkannya sehingga tidak terjadi penunggakan iuran.

2. Secara Online

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di Edabu sangatlah mudah, semudah saat mendaftar BPJS secara online, beberapa langkah yang harus kamu lakukan adalah:

  • Langkah pertama adalah download dan install aplikasi E-Dabu meluai Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran jika kamu belum pernah menggunakan aplikasi ini.
  • Jika kamu sudah pernah menggunakan aplikasi ini, kamu bisa langsung login dengan menggunakan username dan password yang kamu buat sebelumnya pada saat mendaftar akun.
  • Kemudian klik pilihan mutasi peserta.
  • Klik menu data peserta.
  • Selanjutnya akan muncul seluruh daftar peserta.
  • Kemudian kamu perlu mencari data peserta yang akan dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Setelah sudah menemukan, kemudian klik nonaktifkan peserta.
  • Dan akhirnya kepesertaan BPJS Kesejahteraan sudah dinonaktifkan.

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum Mamikos membahas mengenai apa saja syarat yang harus kamu siapkan dalam cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kamu juga perlu memahami mengenai apa saja jenis kepesertaan di BPJS Kesehatan. 

Karena setiap jenis kepesertaan BPJS Kesehatan membutuhkan berkas yang berbeda juga. Jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan diantaranya adalah:

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Dalam jenis kepesertaan PPU ini dibedakan menjadi:

1. PPU Penyelenggara Negara

PPU penyelenggara negara merupakan setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat, diangkat oleh pejabat yang berwenang serta diberikan tugas dalam suatu jabatan negara ataupun diberikan tugas negara lainnya, serta diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundangan.

2. Prajurit

Prajurit merupakan personil sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan yang melaksanakan berbagai tugasnya di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau hasil gabungan di bawah Pimpinan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

3. POLRI

POLRI merupakan pegawai negeri di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Pejabat Negara

Pejabat negara sendiri merupakan pimpinan dan anggota lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden dan anggota MPR, dan lain sebagainya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Kepala Desa

Segala jabatan yang menjalankan pemerintah desa.

6. PPNPN

PPNPN merupakan pegawai pemerintah non pegawai negeri contohnya seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap, staf khusus dan pegawai lainnya.

7. PPU Badan Usaha

PPU Badan Usaha merupakan semua orang yang diberikan pekerjaan oleh pemberi kerja dan menerima gaji atau upah pada suatu badan usaha.

8. PD Pemda

Merupakan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dimana belum diikutsertakan dalam layanan BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini berbeda dengan sebelumnya sehingga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan APBD berbeda dengan kepesertaan lainnya.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Definisi pekerja bukan penerima upah sendiri dan bukan pekerja adalah setiap orang yang bekerja atas resiko sendiri. Contohnya adalah seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiunan, dan lain sebagainya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK merupakan peserta yang masuk ke dalam golongan fakir miskin dan orang tidak mampu dimana iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah. Sedangkan, untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sendiri harus memenuhi syarat:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki nomor induk kependudukan yang terdaftar secara sah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Syarat untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Setelah membahas mengenai bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kali ini Mamikos akan membahas mengenai apa saja syarat atau berkas yang harus kamu siapkan ketika ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan milikmu. Beberapa berkas yang kamu butuhkan diantaranya adalah: 

Untuk PBI JK

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya masuk dalam golongan PBI JK, maka cara menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya membutuhkan berkas:

  • Surat keterangan kematian atau meninggal dunia yang dikeluarkan oleh desa, kelurahan, atau rumah sakit.
  • Kartu identitas milik peserta PBI JK yang meninggal dunia seperti Kartu Tanda Penduduk.

Untuk PPU

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya masuk dalam golongan PPU, maka cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Surat keterangan kematian atau meninggal dunia yang dikeluarkan oleh desa, kelurahan, atau rumah sakit.
  • Kartu identitas milik peserta PBI JK yang meninggal dunia seperti Kartu Tanda Penduduk.

Namun, jika PPU merupakan Penyelenggara Negara, maka semua berkas disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Tetapi, jika merupakan Non Penyelenggara Negara, maka berkas disampaikan ke PIC Badan Usaha tempat si pemilik BPJS Kesehatan bekerja.

Untuk PBPU dan BP

Sedangkan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang kepesertaannya masuk dalam golongan PBPU dan BP, maka cara menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya adalah dengan memberikan berkas diantaranya:

  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia seperti Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan secara resmi oleh kelurahan, desa atau rumah sakit.
  • Berkas asli dan fotokopi kartu keluarga.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terakhir.

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?

Setelah membahas secara lengkap mengenai bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kali ini Mamikos akan membahas mengenai kapan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan termasuk warga atau orang asing yang sudah bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan dan sudah membayarkan sejumlah iuran.

Kemudian, secara hukum, orang yang boleh menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan hanyalah bagi mereka yang sudah meninggal dunia. Sehingga, jika kamu menonaktifkan atau tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentunya akan ada konsekuensi tertentu.

Konsekuensi Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Selain perlu mengetahui mengenai bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan, kamu juga perlu memahami mengenai apa saja konsekuensi jika Warga Negara Indonesia yang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak mematuhinya, diantaranya adalah:

Konsekuensi Hukum

Sebagaimana yang dituliskan dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2013 disebutkan bahwa semua orang wajib mendaftarkan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali.

Jadi, apabila peraturan ini dilanggar, maka akan terdapat sanksi-sanksi yang bersifat administratif dimana akan dibebankan kepada yang bersangkutan. 

Contoh sanksi administratif yang akan diberikan diantaranya seperti pembatasan akses dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan, Surat Izin Mengemudi, Paspor, sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Konsekuensi Finansial

Selain konsekuensi yang berhubungan dengan hukum, terdapat juga konsekuensi finansial sebagai akibat dari mundurnya dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.

Konsekuensi finansial ini menyebabkan beban finansial atau semua biaya ditanggung sendiri ketika orang tersebut harus mendapatkan penanganan kesehatan di berbagai pelayanan kesehatan.

Peserta yang berhenti dari keanggotaannya di BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses fasilitas kesehatan atau faskes di tingkat pertama hingga lanjutan sekaligus semua manfaat utama yang bisa dinikmati ketika terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Alasan BPJS Kesehatan Berstatus Non-Aktif, Padahal Belum Meninggal Dunia

Sebagaimana sudah dijelaskan secara mendetail mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi mereka yang sudah meninggal dunia.

Namun, ada kalanya tiba-tiba kepesertaan BPJS Kesehatan kamu menjadi non aktif. Kondisi-kondisi berikut ini yang menjadi penyebab status BPJS Kesehatan kamu non aktif padahal kamu masih dalam keadaan sehat. Beberapa alasan tersebut diantaranya adalah:

Terlambat Membayarkan Iuran

Apabila kamu terlambat membayarkan iuran BPJS Kesehatan, maka pada bulan berikutnya status kepesertaan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 ketika peserta terlambat membayarkan iuran.

Bekerja di Perusahaan

Ketika kamu menjadi peserta BPJS Kesehatan dimana jenis keanggotaannya ditanggung oleh pemberi kerja, maka ketika kamu keluar dari tempat kerja tersebut secara otomatis kepesertaan di BPJS Kesehatan akan langsung non aktif.

Tata Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka ada baiknya segera mengurus kembali jika status kamu non aktif. Berikut langkah-langkah mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non aktif, yaitu:

Ketika Status Non Aktif Karena Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan

Jika kondisinya demikian, maka langkah-langkah untuk mengaktifkan kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN adalah:

  • Download dan install aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran diri dengan mengikuti dan mengisi semua data yang diperlukan.
  • Apabila sebelumnya sudah pernah mendaftarkan diri, maka kamu perlu melakukan login dengan cara memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email atau nomor KTP milikmu. Kemudian klik login.
  • Setelah masuk ke halaman utama, lanjutkan dengan memilih menu segmen peserta.
  • Kemudian kamu bisa mengikuti semua langkah yang diminta hingga selesai dan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan kembali aktif.

Ketika Status Non Aktif Karena Telat Membayar Iuran

Jika kepesertaan kamu dinonaktifkan karena telat membayar, maka kamu bisa mencari tahu berapa besar jumlah tunggakan milikmu di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya kamu bisa secara langsung membayar semua tunggakan melalui ATM atau jaringan e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah semuanya lunas, maka statusnya akan berubah menjadi aktif kembali.

Memahami mengenai cara menonaktifkan BPJS Kesehatan sangatlah penting karena menghindari terjadinya tagihan yang terus berlangsung meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Di era digital ini semuanya bisa diurus dengan lebih mudah secara online oleh semua masyarakat Indonesia.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah