Advertisement
Source : Canva/@sailittlestocks-images

Cara Mengatasi Bukti Potong PPh 21 Tidak Muncul di Coretax dan Penyebabnya

Bupot PPh 21 yang tidak muncul di Coretax bisa diatasi dengan beberapa cara yang akan Mamikos jabarkan di sini.

20 Februari 2026 Ikki Riskiana

Bukti Potong/Bupot PPh 21 adalah salah satu dokumen yang harus disiapkan ketika menyampaikan SPT.

Bagi kamu seorang pekerja/wajib pajak orang pribadi maka bupot PPh Pasal 21 akan dibuat hingga dilaporkan oleh perusahaan tempatmu bekerja sehingga akan otomatis muncul di akun Coretax (menu Dokumen Saya.)

Akan tetapi, bagaimana jika bupot tersebut tidak tersedia ketika membuka akun Coretax? Simak cara mengatasinya di bawah ini, yuk! 🔎📖

Berikut Cara Mengatasi Bukti Potong PPh 21 Tidak Muncul di Coretax, Lengkap dengan Penyebabnya

Cara Melihat Coretax Sudah Aktivasi atau Belum dan Cara Aktivasinya, Wajib Pajak Perlu Tahu Ini!

Bupot PPh 21 yang tidak muncul di Coretax umumnya disebabkan oleh:
1. NIK atau NPWP belum terdaftar di sistem, atau NIK belum dipadankan dengan NPWP.
2. Perusahaan/pemberi kerja belum membuat maupun melaporkan e-Bupot 21/26 melalui sistem Coretax.
3. Terjadi kesalahan saat penginputan data, seperti perbedaan nama, NPWP, atau kesalahan format XML ketika melakukan impor.
4. Adanya jeda sinkronisasi sistem atau kendala teknis, misalnya cache dan cookies browser yang belum diperbarui.
5. Untuk NPWP gabungan suami-istri (status MT/PH), bukti potong bisa saja muncul di akun istri, bukan di akun suami.
6. Bukti potong masih berstatus draft dan belum diposting (finalisasi) oleh pihak pemotong pajak.

Cara Mengatasi Bukti Potong PPh 21
Jika mengalami kendala tersebut, beberapa langkah berikut bisa dilakukan:
1. Hubungi bagian HRD atau Payroll untuk memastikan e-Bupot sudah dibuat dan dilaporkan.
2. Lakukan refresh di Coretax, bersihkan cache browser, atau coba akses melalui mode Incognito.
3. Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP melalui portal DJP.
4. Jika Bupot sudah tersedia tetapi belum masuk ke induk SPT, lakukan posting ulang.
5. Apabila hanya memiliki bukti potong fisik dan belum muncul di sistem, lakukan input manual pada Lampiran 1 (D/E) atau impor ulang file XML.
6. Untuk NPWP gabungan, cek juga akun Coretax pasangan apabila tidak ditemukan di akun utama.
7. Bila kendala masih terjadi, hubungi KPP tempat terdaftar atau call center pajak di 1500200 untuk bantuan lebih lanjut.

Login Gagal Nama Pengguna Tidak Ditemukan Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Penutup

Itulah penjelasan tentang cara mengatasi bukti potong PPh 21 yang tidak muncul di Coretax. Temukan info tentang pelaporan pajak lainnya di blog Mamikos Info.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement