Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol) Permanen, Emang Bisa?
Jika kamu sudah terlanjur terjebak pinjol dan tidak ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol lagi, kamu bisa mensiasatinya dengan cara menghapus data di aplikasi pinjol.
Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol) Permanen, Emang Bisa? – Saat ini, keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) cukup meresahkan masyarakat di berbagai wilayah.
Tak hanya karena memberikan bunga yang tinggi terhadap nasabahnya, deretan pinjol juga tak segan untuk menyebar data pribadi nasabah yang gagal bayar.
Seperti yang diketahui, data pribadi nasabah ini diperoleh pinjol saat nasabah melakukan pengisian informasi data diri hingga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 🧐💳
Daftar Isi
Berikut Informasi Terkait Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online (Pinjol)

Mengajukan pinjaman uang melalui pinjaman online atau pinjol memang lebih mudah, ketimbang harus mengajukan ke bank.
Dengan pinjol, nasabah bisa langsung mendapatkan sejumlah uang yang ingn dipinjam dan langsung cair dalam hitungan menit.
Sayangnya, untuk mengajukan pinjol tentunya diperlukan data pribadi seperti KTP dan foto selfie.
Nah, data inilah yang dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Belum lagi data tersebut akan masih tersimpan meskipun sudah melunasi utang, bahkan di beberapa kasus masih ada pula nasabah yang mendapat tagihan meskipun tagihannya sudah dilunasi.
Dalam banyak kesempatan, Pemerintah sebenarnya selalu mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol baik itu legal hingga ilegal karena banyak risiko yang merugikan.
Jika kamu sudah terlanjur terjebak pinjol dan tidak ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol lagi, kamu bisa mensiasatinya dengan cara menghapus data di aplikasi pinjol. Simak ulasan lengkapnya berikut ini, ya.
Sekilas tentang Pinjaman Online (Pinjol)
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pinjol adalah bentuk usaha yang menyediakan layanan finansial menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.
Sederhananya, fintech peer to peer lending atau pinjol merupakan aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana dapat berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol dianggap mempermudah masyarakat mangakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk melakukan pinjaman lewat pinjol, biasanya tidak memerlukan berbagai verifikasi. Pengajuan pinjaman pinjol bisa diajukan dengan sangat mudah, termasuk soal persyaratannya.
Biasanya pinjol cukup menunjukkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji. Proses pencairannya juga tidak memerlukan waktu lama, terkadang tidak sampai lebih dari 24 jam dari pengajuan, dana sudah bisa diterima oleh nasabah.
Meski begitu, masyarakat jangan sampai terjebak pinjol ilegal yang berpotensi merugikan, ya. Mulai dari menyebarkan data pribadi hingga melakukan pengancaman tertentu.
Cara Mengecek Pinjaman Online (Pinjol) Legal
Di Indonesia, pinjaman online atau pinjol resmi berada di bawah kepengawasan OJK. Di mana OJK juga akan merilis daftar pinjol resmi yang sudah memperoleh izinnya secara berkala.
Masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan pinjol pun sebaiknya melakukan pengecekan resmi tidaknya suatu pinjol terlebih dahulu. Sejauh ini, ada tiga cara cek pinjol resmi tidaknya, yaitu:
1. Melalui WhatsApp
Cara pertama untuk dapat mengecek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK ke nomor 081-157-157-157. Setelah menyimpan nomor tersebut, kamu dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny
- Kirim pesan.
- Nantinya, sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Halaman:
